GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kakak Kandung Gazalba Saleh Bantah Jadi Penyambung Pihak Berpekara di MA

Saksi kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung, Bahdar Saleh, membantah pernah menyambungkan salah satu pihak beperkara di MA dengan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Senin, 12 Agustus 2024 - 18:13 WIB
Kakak Kandung Gazalba Saleh Bantah Jadi Penyambung Pihak Berpekara di MA
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Saksi kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung, Bahdar Saleh, membantah pernah menyambungkan salah satu pihak beperkara di MA dengan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Bahkan, dia mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Gazalba Saleh mengenai pengurusan perkara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tidak pernah membahas terkait pengurusan perkara," ujar Bahdar, yang merupakan kakak kandung Gazalba, pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/8/2024).

Langkah Bahdar menyambungkan pihak beperkara dengan Gazalba terungkap di persidangan melalui pesan singkat yang ditampilkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.

JPU menampilkan pesan singkat dari Ahwan Muhyin kepada Bahdar berisi permintaan akses ke Gazalba lantaran terdapat saudara Ahwan yang sedang menjalankan proses kasasi di MA.

Pada pesan tertanggal 4 Februari 2021 itu, Ahwan meminta agar saudaranya bisa dimenangkan dalam proses kasasi di MA, setelah menang di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

Selain itu, dalam pesan singkat tersebut terungkap pula bahwa saudara Ahwan telah menyiapkan dana Rp1 miliar untuk pengurusan perkara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, Ahwan mengaku belum mengetahui pastinya besaran biaya pengurusan perkara di MA sehingga meminta tolong kepada Bahdar untuk kejelasannya.

Menanggapi pesan dari Ahwan, Bahdar pun membalas dengan pesan singkat yang berisi ajakan pertemuan dengan saudara Ahwan di Restoran Al-Jazeerah, Jakarta, apabila memang serius ingin mengurus perkara kasasi tersebut.

Kendati demikian, terkait pesan singkat yang ditampilkan JPU itu, Bahdar mengaku cenderung lupa dan tidak mengetahui kelanjutan hal tersebut.

Meski begitu, dia mengakui bahwa Ahwan merupakan salah satu saudaranya yang belum pernah ditemui.

"Memang pernah ada pesan itu, tetapi setelah itu saya tidak pernah menanggapi lagi. Tidak pernah berhubungan lagi," tuturnya.

Dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai Rp62,89 miliar.

Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU terdiri atas 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar dalam kurun waktu 2020–2022.

Gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba terkait dengan pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada tahun 2017.

Uang gratifikasi itu diduga diterima Gazalba bersama-sama dengan pengacara Ahmad Riyadh selaku penghubung antara Jawahirul Fuad dan Gazalba pada tahun 2022 setelah pengucapan putusan perkara. Gazalba menerima Rp200 juta dan Riyadh menerima uang sebesar Rp450 juta, atau total gratifikasi yang diterima keduanya sebesar Rp650 juta.

Selanjutnya uang hasil gratifikasi tersebut beserta uang dari penerimaan lain yang diterima Gazalba dijadikan dana untuk melakukan TPPU bersama-sama dengan kakak kandung terdakwa, Edy Ilham Shooleh, dan teman dekat terdakwa, Fify Mulyani.

Dengan demikian, perbuatan Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.(ant/lgn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RedBird Mulai Siapkan Wajah Baru di AC Milan, Direktur Toulouse Masuk Radar Pengganti Igli Tare Musim Depan

RedBird Mulai Siapkan Wajah Baru di AC Milan, Direktur Toulouse Masuk Radar Pengganti Igli Tare Musim Depan

AC Milan kembali dikaitkan dengan potensi perubahan besar di jajaran manajemen klub jelang akhir musim 2025/2026. Kali ini, nama Viktor Bezhani mulai mencuat.
Tinggalkan San Siro, Calon Penerus Pirlo Jebolan Akademi AC Milan Beri Penjelasan Menohok: Sulit Main di Serie A

Tinggalkan San Siro, Calon Penerus Pirlo Jebolan Akademi AC Milan Beri Penjelasan Menohok: Sulit Main di Serie A

Eks pemain muda AC Milan, Mattia Liberali, buka suara mengenai keputusannya meninggalkan Rossoneri. Jebolan akademi Milan itu mengaku kondisi fisik jadi alasan.
Red Sparks Ternyata Masih Ingin Rekrut Megawati Hangestri, Sang Agen Ungkap Faktanya

Red Sparks Ternyata Masih Ingin Rekrut Megawati Hangestri, Sang Agen Ungkap Faktanya

Red Sparks ternyata sebenarnya memiliki keinginan besar ingin kembali merekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027. Hal ini dibeberkan langsung oleh Chris Kim selaku sang agen.
Dedi Mulyadi Geram Trotoar Dibongkar Lagi Gegara Galian Kabel, Minta Proyek Lebih Terkoordinasi

Dedi Mulyadi Geram Trotoar Dibongkar Lagi Gegara Galian Kabel, Minta Proyek Lebih Terkoordinasi

Dedi Mulyadi menyoroti proyek galian kabel di Subang yang membuat trotoar kembali rusak. Ia menilai pekerjaan tersebut tidak terkoordinasi dan justru merugikan.
Akui Gagal Persembahkan Juara untuk Persija, Diki Soemarno Resmi Mundur dari Jabatan Ketua Umum The Jakmania

Akui Gagal Persembahkan Juara untuk Persija, Diki Soemarno Resmi Mundur dari Jabatan Ketua Umum The Jakmania

Dalam pernyataan terbukanya melalui akun X Infokom Jakmania, Diky menyampaikan rasa bangga sekaligus penyesalan terdalam karena belum mampu membawa Persija meraih gelar juara selama masa kepemimpinannya.
Tak Banyak yang Tahu, Ayah Josepha Peserta Cerdas Cermat MPR Ternyata Bukan Sosok Sembarangan, Punya Jabatan Mentereng

Tak Banyak yang Tahu, Ayah Josepha Peserta Cerdas Cermat MPR Ternyata Bukan Sosok Sembarangan, Punya Jabatan Mentereng

Nama Josepha Alexandra sebelumnya ramai dibicarakan setelah dirinya mempertanyakan keputusan juri yang menyatakan jawaban timnya salah. Padahal menurut banyak penonton, jawaban yang disampaikan Ocha sama dengan jawaban peserta lain yang justru dinilai benar oleh dewan juri.

Trending

Media Korea: Megawati Hangestri Opsi Kedua Hillstate Setelah Gagal Pertahankan Outside Hitter Jepang

Media Korea: Megawati Hangestri Opsi Kedua Hillstate Setelah Gagal Pertahankan Outside Hitter Jepang

Pertahankan Outside Hitter Jepang Jahstice Yauchi jadi prioritas utama Hillstate sebelum akhirnya berpaling ke Megawati Hangestri untuk penuhi kuota pemain Asia
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Ungkap Perasaannya usai Diterima Suku Pedalaman: Ini Pertama Kali Aku Ketemu

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Ungkap Perasaannya usai Diterima Suku Pedalaman: Ini Pertama Kali Aku Ketemu

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos mengaku bahagia kunjungan dan penawaran pembangunan mudah diterima baik oleh masyarakat adat Suku Togutil.
Berkunjung ke Rumah Ashanty, Kebiasaan Gubernur Sherly Tjoanda saat Lihat Makanan Bikin Warganet Gemas

Berkunjung ke Rumah Ashanty, Kebiasaan Gubernur Sherly Tjoanda saat Lihat Makanan Bikin Warganet Gemas

Kebiasaan Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos membuat warganet ngakak saat melihat makanan di rumah penyanyi Ashanty, istri Anang Hermansyah.
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Kesal Bukan Main Setelah Ketua OSIS SMA di Ternate Ketahuan Tak Jujur: Angkat Mic dari Dia

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Kesal Bukan Main Setelah Ketua OSIS SMA di Ternate Ketahuan Tak Jujur: Angkat Mic dari Dia

Sherly Tjoanda tampak kesal ketika tahu ketua OSIS SMA di Ternate tidak jujur saat ditanya Gubernur Malut mengenai kekurangan fasilitas yang ada di sekolahnya.
Pengakuan Mengejutkan Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak setelah Dipanggil ke Istana, Ocha dapat Ucapan dan Dukungan ini

Pengakuan Mengejutkan Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak setelah Dipanggil ke Istana, Ocha dapat Ucapan dan Dukungan ini

Siapa sangka murid SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra menjadi viral berujung dipanggil ke Istana Merdeka di Jakarta
Cerita Sherly Tjoanda, Akui Jatuh Cinta dengan Benny Laos Berawal dari Mobilnya yang Kebanjiran: Kejadiannya Receh Banget

Cerita Sherly Tjoanda, Akui Jatuh Cinta dengan Benny Laos Berawal dari Mobilnya yang Kebanjiran: Kejadiannya Receh Banget

Dengan mata berbinar-binar, gubernur Malut Sherly Tjoanda menceritakan perjalanan asmaranya dengan mendiang Benny Laos sebelum putuskan menikah pada tahun 2005.
Murid Alami Tekanan Psikologis, SMAN 1 Sambas Tolak Laga Ulang Final LCC 4 Pilar MPR RI

Murid Alami Tekanan Psikologis, SMAN 1 Sambas Tolak Laga Ulang Final LCC 4 Pilar MPR RI

Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI terus menuai polemik pasca viralnya dewan juri yang menganulir jawaban peserta SMAN 1 Pontianak dan membenarkan jawaban dari SMAN 1 Sambas.
Selengkapnya

Viral