News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putusan MK Terbaru Bikin PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada, Kesempatan Besar Untuk Anies?

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora berkaitan dengan UU Pilkada. Akankah PDIP mengusung Anies Baswedan?
Selasa, 20 Agustus 2024 - 13:07 WIB
Tak Ada Surat Persetujuan dari Surya Paloh, Gugatan Caleg NasDem Ditolak Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora berkaitan dengan UU Pilkada. Hal ini tentu akan mempengaruhi sejumlah partai termasuk PDIP dan Anies Baswedan.

Salah satu gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora adalah soal minimal persentase partai politik mengusung calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada.Ā 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya seorang calon di Pilkada harus mendapatkan paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah. Berikut rincian isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang digugat sebelum diubah:

"Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi Dewan perwakilan Rakyat."

Menurut MK, norma pasal tersebut tidak sehat untuk proses demokrasi.

"Jika dibiarkan, berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," ujar salah satu hakim MK, Enny Nurbaningsih, dikutip Selasa (20/8/2024).

Kini, persentase tersebut diubah dan disesuaikan dengan jumlah penduduk lokasi Pilkada.Ā 

Adapun rincian aturan untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah sebagai berikut.

Wilayah provinsi yang memiliki jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik yang mengusung calon harus mendapatkan suara sah minimal 10 persen.

Sementara di provinsi yang memiliki penduduk di daftar pemilih 2 juta sampai 6 juta jiwa, maka partai politk harus memperoleh suara sah minimal 8,5 persen.

Di provinsi dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih sebanyak 6 juta sampai 12 juta jiwa, partai politik harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen.

Terakhir, provinsi yang jumlah penduk di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa maka partai politik harus memperoleh suara minimal 6,5 persen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kesempatan untuk PDIP Usung Anies?

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengatakan putusan MK yang baru No.60/PUU-XXII/2024 maka untuk Pilkada Jakarta, partai politik hanya perlu suara 7,5 persen.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Rampungkan Penyidikan Seluruh Tersangka Kasus Suap di Ditjen Bea Cukai, 3 Sudah BersidangĀ 

KPK Rampungkan Penyidikan Seluruh Tersangka Kasus Suap di Ditjen Bea Cukai, 3 Sudah BersidangĀ 

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan seluruh penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.
Pesan Mendalam Jusuf Kalla saat Resmikan Masjid Hajjah Yuliana di Bekas Kantor Polisi Melbourne Australia

Pesan Mendalam Jusuf Kalla saat Resmikan Masjid Hajjah Yuliana di Bekas Kantor Polisi Melbourne Australia

Wakil Presiden RI ke-10 & ke-12, Jusuf Kalla meresmikan pembangunan Masjid Hajjah Yuliana, tempat ibadah bekas kantor polisi di Laverton, Melbourne, Australia.
Jajaran Mobil Listrik Ini Ramaikan Jakarta Fair Kemayoran 2026

Jajaran Mobil Listrik Ini Ramaikan Jakarta Fair Kemayoran 2026

Memasuki pekan kedua penyelenggaraan Jakarta Fair, sederet produsen mobil listrik berlomba-lomba memikat pengunjung dengan menghadirkan tawaran menarik
Imigrasi Cabut Izin Tinggal Dua WNA Bermasalah di Bali, Diduga Ada Kaitannya dengan Kasus yang Menjerat Silmy Karim

Imigrasi Cabut Izin Tinggal Dua WNA Bermasalah di Bali, Diduga Ada Kaitannya dengan Kasus yang Menjerat Silmy Karim

Ade mengatakan, pelaporan ini dilakukan karena adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal terbatas (KITAS) investor yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut.Ā 
Link Live Streaming Final Princess Cup 2026: Sore Ini Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Hadapi Filipina di Perebutan Juara Ketiga

Link Live Streaming Final Princess Cup 2026: Sore Ini Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Hadapi Filipina di Perebutan Juara Ketiga

Link live streaming final Princess Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia U-18 akan berhadapan dengan Filipina di perebutan juara ketiga, yang berlangsung di Nakhon Ratchasima pada Minggu (28/6/2026).
Ketua Harian Dekranas: Pewarna Alam Bisa Tingkatkan Nilai Jual Tenun TTU

Ketua Harian Dekranas: Pewarna Alam Bisa Tingkatkan Nilai Jual Tenun TTU

Hal tersebut disampaikan Tri saat membuka Pelatihan Pewarnaan Alam dan Pencelupan Benang untuk Kain Tenun di Gedung Dekranasda Kabupaten TTU, Kamis (25/6/2026).

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan keuangan zodiak 29 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak. Pekan terakhir Juni dimulai, siapa yang langsung cuan kali ini?
Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Pada 29 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan angin segar dalam perjalanan karier mereka. Berikut 6 zodiak paling beruntung di tempat kerja.
Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan keuangan shio 29 Juni 2026 untuk 12 shio sudah hadir. Cek shiomu sekarang, siapa yang langsung kebanjiran rezeki di awal pekan dan siapa yang harus sabar dulu!
PKB Akan Panggil Norbetus Tubani, Anggota DPRD yang Diduga Intimidasi Dokter Icha hingga Berujung Bunuh Diri

PKB Akan Panggil Norbetus Tubani, Anggota DPRD yang Diduga Intimidasi Dokter Icha hingga Berujung Bunuh Diri

Dokter Icha yang bertugas di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur, diduga diintimidasi oleh sejumlah anggota DPRD, salah satunya dari fraksi PKB pada 13 Juni 2026.
Cristiano Ronaldo CsĀ Sengaja Main Sabun Demi Hindari Jalur Neraka? Teori Konspirasi Hasil Imbang Portugal vs Kolombia Bikin Heboh Jagat Maya

Cristiano Ronaldo CsĀ Sengaja Main Sabun Demi Hindari Jalur Neraka? Teori Konspirasi Hasil Imbang Portugal vs Kolombia Bikin Heboh Jagat Maya

Cristiano Ronaldo CS main sabun? Jagat media sosial mendadak gempar jelang dan sesudah laga pamungkas Grup K Piala Dunia 2026 antara Portugal kontra Kolombia -
PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Juru bicaranya, Seno Bagaskoro, mempertanyakan solusi yang akan dilakukan oleh mantan Presiden ke-7, Jokowi
Kondisi Terkini Caddy Golf yang Dianiaya di Tangerang, Polisi Sebut Alami Luka Serius di Kepala

Kondisi Terkini Caddy Golf yang Dianiaya di Tangerang, Polisi Sebut Alami Luka Serius di Kepala

Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, yang sempat viral di media sosial (medsos) memasuki babak baru.
Selengkapnya

Viral