GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Massa Aksi Demo DPR Ricuh, Rusak Halte Bus Depan Gedung DPR/MPR RI

Massa aksi unjuk di depan gedung DPR/MPR RI, semakin ricuh. Sejumlah oknum massa aksi yang merusak fasilitas umum halte bus yang berada di depan gedung DPR/MPR.
Kamis, 22 Agustus 2024 - 17:55 WIB
Sejumlah oknum dari massa aksi yang merusak fasilitas umum berupa halte bus yang berada di depan gedung DPR/MPR.
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Massa aksi unjuk di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta semakin ricuh.

Terkini, ada sejumlah oknum dari massa aksi yang merusak fasilitas umum berupa halte bus yang berada di depan gedung DPR/MPR.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pantauan tvOnenews.com di lokasi sekira pukul 16.40 WIB, situasi demonstrasi di depan gedung DPR/MPR kian memanas.

Tampak asap gas air mata tebal mengepul. Selain itu, juga asap dari suar atau flare yang dibawa massa aksi turut menghitamkan langit di depan gedung DPR.

Saat massa aksi berupaya menerobos masuk ke dalam pagar gedung DPR RI, ada seorang massa aksi yang menyelinap dan memanjat halte bus.

Perlu diketahui, ada dua halte bus yang berada di depan gedung DPR RI. Masing-masing halte dinaiki oleh seorang pria.

Di halte pertama, pria tersebut berhasil menginjak atap halte bus itu dan kemudian menggoyangkan atap halte dengan tujuan merusak. Pria itu tampak mengenakan baju berwarna putih dan memakai tas ransel.

Di halte kedua, pria tersebut tidak memanjat halte bus. Ia mencoba menghancurkan halte bus dengan menggoyangkan dari bawah. 

Adapun, massa aksi lain mencegahnya dengan berteriak.

"Jangan anarkis woiiii," ucap seorang perempuan dari dalam barisan massa.

"Jangan rusak fasilitas umum, nggak ada hubungannya woiiii," kata massa aksi lainnya.

Hingga saat ini, situasi demonstrasi di depan gedung DPR RI masih tegang. Massa terus maju mundur berlarian mengepung gedung DPR RI.

Ribuan Rakyat Turun ke Jalan

Sejumlah elemen masyarakat menggelar demo besar-besaran. Berdasar informasi yang dihimpun, berbagai elemen masyarakat memprotes sikap DPR yang dinilai melakukan pembangkangan hukum putusan MK.

Sejumlah aksi digelar yang dilakukan oleh dari guru besar, ilmuwan politik, ahli hukum tata negara, para akademisi lainnya, aktivis pro demokrasi, dan aktivis '98 yang akan melakukan aksi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihak-pihak yang bakal hadir dalam aksi itu yakni Magnis Suseno, Goenawan Mohammad, Saiful Mujani, Valina Singka Subekti, Sulistyowati Irianto, Abraham Samad, Bivitri Susanti, Usman Hamid, Ubedilah Badrun, Ray Rangkuti, A. Wakil Kamal, Nong Darul Mahmada, Alif Iman, Antonius Danar, Danardono Sirojudin, Fauzan Luthsa, hingga Kusfiardi.

“Kami para guru besar, para ilmuwan politik, ahli hukum tata negara, para akademisi lainya, para aktivis pro demokrasi, dll yang didukung penuh aktivis '98 akan bergerak melakukan perlawanan menuju gedung MK untuk selamatkan demokrasi dan selamatkan republik,” tulis seruan aksi yang diterima, Kamis (22/8/2024).

Mahasiswa juga akan turun ke jalan. Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dari berbagai kampus akan berdemo menolak sikap DPR. 

Mereka menyerukan seluruh kampus di 14 wilayah untuk melakukan aksi di masing-masing wilayah dan bergabung aksi massa di Gedung DPR hari ini.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Agustus 2024 telah memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan lain yakni 70/PUU-XXII/2024, MK juga telah menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.

Namun, sehari pasca putusan tersebut, yakni pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada.

Dalam rapat itu, Baleg menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah.

Selain itu, Baleg DPR juga menolak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

Keputusan Baleg DPR batas usia calon berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.(rpi/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Tanggung-tanggung, Dedi Mulyadi Usul 70 Persen Pajak Tambang Dibagikan ke Warga Terdampak

Tak Tanggung-tanggung, Dedi Mulyadi Usul 70 Persen Pajak Tambang Dibagikan ke Warga Terdampak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjadi sorotan setelah mengungkap rencananya membagikan hasil pajak tambang di Kabupaten Bogor kepada masyarakat sekitar.
Cristiano Ronaldo Ciptakan Rekor Fenomenal usai Dipanggil Timnas Portugal untuk Skuad Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Ciptakan Rekor Fenomenal usai Dipanggil Timnas Portugal untuk Skuad Piala Dunia 2026

Megabintang Portugal, Cristiano Ronaldo, kembali dipercaya menjadi pemimpin Selecao das Quinas untuk menghadapi Piala Dunia 2026.
Jadwal Megawati Hangestri usai Mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia: Fokus Pemulihan Jelang Debut Bersama Hyundai Hillstate

Jadwal Megawati Hangestri usai Mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia: Fokus Pemulihan Jelang Debut Bersama Hyundai Hillstate

Menilik agenda dan jadwal Megawati Hangestri usai mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia. Pevoli berjuluk Megatron itu akan memulihkan kondisi fisiknya sebelum gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027.
5 Jurnalis Indonesia Diculik Israel di Laut Gaza, Menlu Sugiono Minta Bantuan Yordania dan Turki

5 Jurnalis Indonesia Diculik Israel di Laut Gaza, Menlu Sugiono Minta Bantuan Yordania dan Turki

Di tengah minimnya akses komunikasi, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kini menggandeng Yordania dan Turki untuk melacak kondisi para WNI tersebut.
Sherly Tjoanda Berambisi Permudah Petani dan Nelayan, Gubernur Malut: Prioritaskan Konektivitas

Sherly Tjoanda Berambisi Permudah Petani dan Nelayan, Gubernur Malut: Prioritaskan Konektivitas

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda pernah menyampaikan bertekad membantu warganya, yang mayoritas berprofesi petani dan nelayan.
Pesan Dedi Mulyadi ke Masyarakat dan Pemerintah Daerah: Urus Lembur, Kota Ditata, Setelah Itu Ada Hikmah

Pesan Dedi Mulyadi ke Masyarakat dan Pemerintah Daerah: Urus Lembur, Kota Ditata, Setelah Itu Ada Hikmah

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menitipkan pesan khusus kepada masyarakat dan pemerintah daerah di provinsi yang dipimpinnya. 

Trending

TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

Berikut rangkuman berita trending hari ini. Mulai dari langkah Dedi Mulyadi luruskan stigma mistis Mahkota Binokasih hingga kabar baik dari Sherly Tjoanda.
News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

Nasib Josepha Alexandra setelah jawabannya dianulir Juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) MPR di Kalimantan Barat. pernyataan MPR mengenai sanksi kepada dewan juri
Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Menurut penuturan agen Chris Kim, Red Sparks ternyata sudah menghubungi Megawati Hangestri lebih awal sebelum tawaran dari Hillstate datang pada Januari silam.
Jangan Sampai Kena Mental, MPR RI Pasang Badan Lindungi Psikologis Siswa SMAN 1 Sambas Peserta LCC Empat Pilar

Jangan Sampai Kena Mental, MPR RI Pasang Badan Lindungi Psikologis Siswa SMAN 1 Sambas Peserta LCC Empat Pilar

MPR RI menyatakan telah berdiskusi dengan SMAN 1 Sambas terkait pendampingan psikologis bagi peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar.
Trend Terpopuler: Bukti Cinta Benny Laos Kepada Sherly Tjoanda, hingga Netizen Gemas dengan Tingkah Gubernur Malut

Trend Terpopuler: Bukti Cinta Benny Laos Kepada Sherly Tjoanda, hingga Netizen Gemas dengan Tingkah Gubernur Malut

Bukti cinta mantan Bupati Pulau Morotai, Benny Laos kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Tingkah lucu Sherly Tjoanda saat berkunjung ke rumah Ashanty
Timnas Irak Resmi Umumkan Skuad untuk Piala Dunia 2026, Bek Persib Bandung Frans Putros Dapat Panggilan

Timnas Irak Resmi Umumkan Skuad untuk Piala Dunia 2026, Bek Persib Bandung Frans Putros Dapat Panggilan

Pelatih Timnas Irak, Graham Arnold, resmi mengumumkan skuad yang dipanggil untuk Piala Dunia 2026. Bek Persib Bandung, Frans Putros, termasuk di antaranya.
Kembali Sikapi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Ini Gila, Sadis Banget

Kembali Sikapi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Ini Gila, Sadis Banget

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) kembali turun tangan. Ia menyebut kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu sebagai peristiwa sadis.
Selengkapnya

Viral