News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aktivis Gerakan Mahasiwa 1998: DPR Tak Anulir Putusan MK, Justru Mengakomodir dan Mensinkronisasikan Aturan Terkait Pilkada 2024 

Aktivis gerakan mahasiwa 1998, Haris Rusly Moti, menilai Rapat Baleg DPR telah diframing tujuan menganulir Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan.
Kamis, 22 Agustus 2024 - 21:59 WIB
Baleg DPR RI gelar rapat kerja bahas putusan MK soal revisi UU Pilkada
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Aktivis gerakan mahasiwa 1998, Haris Rusly Moti, menilai Rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR telah diframing seola- olah untuk tujuan menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada Selasa (20/8/2024) yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

"Padahal dalam pandangan saya, jika kita ikuti rapat yang digelar secara terbuka tersebut justru untuk tujuan menjernihkan, mengakomodir dan mensinkronisasikan putusan MK melalui UU Pilkada yang akan diputuskan di dalam rapat paripurna DPR. Agar tidak benturan antar peraturan terkait Pilkada," kata dia dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebab, jika diikuti rapat terbuka Baleg DPR dan pemerintah pada Rabu (21/8/2024) justru disepakati bahwa partai-partai yang tidak lolos ke parlemen tetap dapat mengusung calon kepala daerah dengan syarat tertentu sesuai dengan putusan MK.

Ketentuan itu juga berlaku untuk pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten/kota.

tvonenews

Menurutnya, Revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR ini dilakukan untuk memastikan dan mensinkronisasikan bahwa putusan MK yang mengizinkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah dapat diakomodasi dengan baik dalam undang-undang Pilkada, yaitu dengan menghitung akumulasi suara sah untuk mengajukan calon Kepala Daerah.

Dengan demikian, Partai Buruh dan Partai Gelora serta partai politik lain yang tidak lolos ke parlemen, atau partai yang tidak punya kursi, telah diakomodir di dalam revisi UU Pilkada untuk menjadi peserta Pilkada, yaitu dengan menghitungan akumulasi suaras sah di Pileg.

Dia juga menambahkan upaya DPR untuk merevisi UU Pilkada dengan mengakomodir putusan MK, justru untuk tujuan menciptakan kepastian hukum dan penegakan demokrasi dalam penyelenggaraan Pilkada.

Sekali lagi, agar tidak melahirkan situasi politik pilkada tanpa penegakan aturan yang pasti.

Situasi seperti itu dapat memicu sengketa dan konflik di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya menghormati aspirasi publik dan nitizen yang berkembang terkait putusan MK dan putusan baleg DPR terkait aturan soal Pilkada," tegas dia.

"Namun, mengingat waktu pendaftaran calon Kepala Daerah yang semakin dekat, saya berharap kita aadapat menghormaaati putusan DPR untuk memastikan berjalannya demokrasi dan mensinkronisasikan aturan penegakan hukum terkait Pilkada," sambungnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Kisah Hendrawan Pinjamkan Sepatunya pada Pebulu Tangkis Jamaika? Aksi Sportivitasnya Banjir Pujian

Masih Ingat Kisah Hendrawan Pinjamkan Sepatunya pada Pebulu Tangkis Jamaika? Aksi Sportivitasnya Banjir Pujian

Masih ingat aksi Hendrawan di Commonwealth Games 2022? Legenda bulu tangkis Indonesia itu rela melepas sepatunya untuk dipinjamkan kepada pebulu tangkis Jamaika, Samuel Ricketts.
Polisi Berhasil Ringkus Terduga Penganiaya Kedi Golf di Tangerang

Polisi Berhasil Ringkus Terduga Penganiaya Kedi Golf di Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisial FP (38), tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang kedi golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang yang dipicu persoalan kecemburuan.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
BMKG: Cuaca Mayoritas Wilayah RI Berawan Hingga Hujan Pada Sabtu

BMKG: Cuaca Mayoritas Wilayah RI Berawan Hingga Hujan Pada Sabtu

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sejumlah wilayah Indonesia didominasi kondisi berawan hingga berpotensi hujan sedang pada Sabtu.
Imigrasi Indonesia Pimpin Pertemuan DGICM-Australia di Kamboja, Bahas Penguatan Keamanan Kawasan

Imigrasi Indonesia Pimpin Pertemuan DGICM-Australia di Kamboja, Bahas Penguatan Keamanan Kawasan

Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia Hendarsam Marantoko memimpin diskusi dalam forum The 21st DGICM + Australia Consultation yang berlangsung di Siem Reap, Kamboja.
Gelombang Panas Melanda Inggris, Suhu Udara Capai 36,9 Derajat Celcius

Gelombang Panas Melanda Inggris, Suhu Udara Capai 36,9 Derajat Celcius

Gelombang panas yang melanda Inggris menyebabkan suhu udara di Inggris selatan telah mencapai 36,9 derajat Celcius (sekitar 98 derajat Fahrenheit), sehingga melampaui rekor pada Juni 1976 untuk keempat kalinya selama tiga hari.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar Sarasehan dan Dialog Nasional Perempuan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Selengkapnya

Viral