News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR RI Gelar RDP Soal Tanah SMAK Dago Bandung, PT Graha Multi Insani Mengaku Tak Dapat Undangan

PT Graha Multi Insani buka suara soal Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI terkait permasalahan tanah di SMAK Dago Bandung. Mengaku tak dapat undangan.
Jumat, 23 Agustus 2024 - 18:05 WIB
Tanah milik PT Graha Multi Insani yang dikuasaiboleh SMAK Dago, Kota Bandung
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - PT Graha Multi Insani buka suara soal Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI terkait permasalahan tanah di SMAK Dago Bandung.

RDP Komisi III DPR RI yang digelar pada tanggal 19 Agustus 2024 dipimpin oleh Habiburokhman sebagai wakil Ketua Komisi III.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum PT Graha Multi Isani, Hendri Sulaeman mengatakan perusahaan sebagai penerima pelepasan hak atas tanah tersebut tidak menerima undangan dari Komisi III DPR RI tersebut, demikian pula PLK juga tidak menerima undangan atas hal tersebut.

"Dengan tidak diundangnya perusahaan dan PLK, maka informasi kepada Komisi III DPR RI menjadi tidak berimbang, hanya BPSMK yang didengar pendapatnya dengan mendalilkan sebagai pemilik yang sah berdasarkan pembelian melalui Departemen Keuangan RI," kata Hendri melalui keterangan resminya, Jumat (23/8/2024).

Sementara, PLK memiliki hak atas tanah seluas +/- 2 Ha tersebut salah satunya berdasarkan putusan
TUN yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2008.

"Menyatakan bahwa tanah tersebut bukan asset negara, Departemen Keuangan RI telah diperintahkan untuk mengeluarkan dari daftar asset negara lahan milik PLK seluas 20.905 M2 terletak di Jalan Ir.
H Juanda No. 93, Bandung," katanya. 

Sebagai tindak lanjut putusan tersebut kata Hendri, Peradilan TUN pada tahun 2009 juga telah mengirimkan surat kepada Departemen Keuangan RI agar melaksanakan putusan tersebut.

Selain itu juga telah mengirimkan surat kepada Presiden RI dan DPR untuk mengawasi pelaksanaan pengeluaran lahan milik PLK dari daftar asset negara sebagaimana diamanatkan Putusan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2008.

"Peradilan TUN bahkan telah menerbitkan pengumuman secara terbuka melalui media massa pada tahun 2010 agar masyarakat luas dapat memahami bahwa asset PLK berupa lahan SMAK Dago adalah bukan asset negara," tambahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui peradilan TUN pula, penerbitan SHGB atas nama BPSMK telah dibatalkan pada tahun 2014 yang ditindaklanjuti dengan terbit SK Pembatalan SHGB No. 30 oleh BPN pada tahun 2016.

"Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat tanggal 19 Agustus 2024 tidak berfungsi dengan sebagaimana mestinya untuk mentaati dan memberikan kepastian hukum, namun malah menghalangi PN Bandung dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga yudikatif yang memberikan kepastian hukum dengan menerbitkan Penetapan Eksekusipada tanggal 14 Agustus 2024 atas Tanah di SMAK Dago Bandung untuk dikosongkan dan diserahkan kepada PLK sebagai tindak lanjut Putusan Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2018," tuturnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Susunan Pemain Indonesia vs Korea di Semifinal Kejuaraan Beregu Asia 2026 Putri: An Se Young Disimpan, Bisa Curi Poin di Tunggal?

Susunan Pemain Indonesia vs Korea di Semifinal Kejuaraan Beregu Asia 2026 Putri: An Se Young Disimpan, Bisa Curi Poin di Tunggal?

Berikut susunan pemain Indonesia vs Korea di Semifinal Kejuaraan Beregu Asia 2026 Putri, Sabtu (7/2/2026)
KPK Ungkap Proses Izin Penahanan Hakim Depok Mudah: Cukup Komunikasi Kurang dari 1 Jam dengan MA

KPK Ungkap Proses Izin Penahanan Hakim Depok Mudah: Cukup Komunikasi Kurang dari 1 Jam dengan MA

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan proses perizinan untuk menahan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan termasuk mudah.
Harta Nyaris Rp1 Miliar Ketua PN Depok I Wayan Eka Disorot Setelah OTT KPK Kasus Eksekusi Lahan

Harta Nyaris Rp1 Miliar Ketua PN Depok I Wayan Eka Disorot Setelah OTT KPK Kasus Eksekusi Lahan

KPK menangkap tujuh orang dari lingkungan PN Depok dan pihak swasta yang terlibat sengketa lahan.
Sebelum Tahan Ketua dan Waka PN Depok, KPK Akui Kirim Surat ke MA

Sebelum Tahan Ketua dan Waka PN Depok, KPK Akui Kirim Surat ke MA

KPK ungkap sempat mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung sebelum menahan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).
Jadwal Liga Inggris 2025–2026 Malam Ini: Manchester United Jamu Tottenham, Arsenal Tantang Sunderland

Jadwal Liga Inggris 2025–2026 Malam Ini: Manchester United Jamu Tottenham, Arsenal Tantang Sunderland

Kompetisi kasta tertinggi sepak bola Liga Inggris, Premier League musim 2025/2026 akan memasuki pekan ke-25 yang sangat krusial hari ini, Sabtu (07/02/2026).
Whip Pink Itu Apa? Ini Pencetus, Pemilik, Cara Pakai, dan Whip Pink Harga Terbaru

Whip Pink Itu Apa? Ini Pencetus, Pemilik, Cara Pakai, dan Whip Pink Harga Terbaru

Whip Pink itu apa? Simak pencetus, pemilik, cara pakai, whip pink harga terbaru, serta efek samping jika digunakan oleh manusia.

Trending

Adam Przybek Dicoret, Persib Bandung Daftarkan Sang Legenda yang Sudah Pensiun di Putaran Kedua Super League

Adam Przybek Dicoret, Persib Bandung Daftarkan Sang Legenda yang Sudah Pensiun di Putaran Kedua Super League

Kejutan diberikan oleh Persib Bandung setelah Adam Przybek tak masuk skuad Super League. Sang legenda Made Wirawan tiba-tiba terdaftar pemain di putaran kedua.
Bantai Al Ittihad, Ada di Posisi ke Berapa Al Nassr dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Bantai Al Ittihad, Ada di Posisi ke Berapa Al Nassr dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Lantas, setelah berhasil 'membantai' Al Ittihad dengan dua gol tanpa balas, ada di posisi ke berapa Al Nassr dalam klasemen sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?
10 Tahun di Persib, Febri Hariyadi Kini Harus Menepi ke Solo?

10 Tahun di Persib, Febri Hariyadi Kini Harus Menepi ke Solo?

Nama Febri Hariyadi muncul dalam rumor transfer mengejutkan yang melibatkan Persib Bandung dan Persis Solo. Isu tersebut mencuat setelah operator kompetisi ...
Ressa Rizky Ogah Serumah Bareng Denada: Rasanya Akan Berbeda

Ressa Rizky Ogah Serumah Bareng Denada: Rasanya Akan Berbeda

Meskipun sudah ada pengakuan dari Denada, namun ressa Rizky mengaku dirinya enggan tinggal satu atap dengan sang ibunda. Simak informasi selengkapnya di sini!
Siapa Sih Ratu Rizky Nabila? Dulu Jadi Kekasih Eks Pemain Persija, Kini sebagai Istri Kedua Pesulap Merah

Siapa Sih Ratu Rizky Nabila? Dulu Jadi Kekasih Eks Pemain Persija, Kini sebagai Istri Kedua Pesulap Merah

Profil Ratu Rizky Nabila, aktris yang pernah menjadi istri eks bek Persija Jakarta, Alfath Fathier. Kini berstatus istri kedua Pesulap Merah, Marcel Radhival.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Iran, Final Piala Asia Futsal 2026

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Iran, Final Piala Asia Futsal 2026

Timnas Futsal Indonesia akan menghadapi tantangan terbesar mereka saat berjumpa Iran pada partai final Piala Asia Futsal 2026. Laga penentuan juara ini akan di-
Saddil Ramdani Unjuk Gigi di Depan John Herdman saat Persib Kantongi Malut United 2-0, Layak Kembali ke Timnas

Saddil Ramdani Unjuk Gigi di Depan John Herdman saat Persib Kantongi Malut United 2-0, Layak Kembali ke Timnas

Sorotan utama laga tertuju pada Saddil Ramdani. Winger Persib itu hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit untuk mencatatkan namanya di papan skor setelah ...
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT