GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Menilai Putusan MK Bisa Langsung Dijalankan Tanpa Perlu Diatur dalam PKPU

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak perlu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tapi bisa langsung dijalankan.
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 13:58 WIB
Zainal Arifin Mochtar Pakar Hukum Tata Negara
Sumber :
  • Instagram @zainalarifinmochtar

Jakarta, tvOnenews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak perlu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tapi bisa langsung dijalankan.

Hal itu diungkap langsung oleh pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat ditemui setelah diskusi bertajuk Refleksi Penegakan Integritas Hakim Untuk Peradilan Bersih di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (24/8/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan MK yang dimaksud, adalah Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah, yang sedang disoroti saat ini.

"Sudah jelas pada saat dibacakan MK bahwa keputusan tersebut bersikap erga omnes, yakni mengikat bagi siapa saja, termasuk penyelenggara," ujar Zainal yang akrab disapa Uceng.

Ia menyebutkan apabila memang KPU ingin membuat peraturan teknis setelah putusan MK keluar merupakan hal yang sah, tetapi hanya untuk menyesuaikan teknis pelaksanaan pilkada setelah putusan MK, bukan melakukan perubahan substansi.

Uceng juga menuturkan KPU tak perlu berkonsultasi terlebih dahulu kepada pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum menerapkan putusan MK.

Karena, menurutnya putusan MK soal pilkada tersebut merupakan judicial review (pengujian materi) yang bersifat self executing atau bisa langsung ditindaklanjuti oleh KPU.

"Putusan itu bisa dieksekusi sendiri oleh KPU, tidak perlu alat untuk mengeksekusi. Kalau mau dilakukan penyesuaian bagus, tapi bukan kewajiban," tuturnya.

Sebelumnya, KPU RI memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada PK yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8).

“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta (22/8).

Afif pun memastikan bahwa putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.

Adapun dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. 

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

Sementara dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh KPU.(ant)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Amerika Mulai Kesampingkan Israel dalam Pembicaraan dengan Iran

Amerika Mulai Kesampingkan Israel dalam Pembicaraan dengan Iran

Israel disebut hanya memiliki akses terbatas terhadap informasi setelah Amerika Serikat mengesampingkan Israel dari perundingan mengenai Iran.
Sherly Tjoanda Disebut 'Gubernur Lombok Utara' oleh Penerima BSPS, Warganet: Si Ibunya Jawab Penuh Kepercayaan

Sherly Tjoanda Disebut 'Gubernur Lombok Utara' oleh Penerima BSPS, Warganet: Si Ibunya Jawab Penuh Kepercayaan

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos terkejut dianggap sebagai "Gubernur Lombok Utara" oleh ibu-ibu penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Eks Penyidik KPK Sebut Pernyataan Noel Tak Dapat Dianggap Sepele

Eks Penyidik KPK Sebut Pernyataan Noel Tak Dapat Dianggap Sepele

Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menyebut ucapan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel yang menyebut lebih baik korupsi sebanyak-banyaknya berpotensi bentuk persepsi keliru.
Tegur Kepala Sekolah, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Lihat Lingkungan SMKN 2 Subang yang Kurang Terawat

Tegur Kepala Sekolah, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Lihat Lingkungan SMKN 2 Subang yang Kurang Terawat

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tak habis pikir melihat kondisi lingkungan di SMKN 2 Subang, di mana sampah bertebaran seperti kurang dijaga kebersihannya.
Jaga Kelestarian Alam, Program Kolaborasi ESG Tanam Ribuan Pohon di Kaltim

Jaga Kelestarian Alam, Program Kolaborasi ESG Tanam Ribuan Pohon di Kaltim

Berbagai pihak turut melakuak sejumlah upaya dalam menjaga kelestarian alam terkhusus di Kalimatam Timur (Kaltim) berbarengan dengan pembangunan yang berjalan.
Mobil Wanita di Tangerang Raib Digondol Teman Kencannya

Mobil Wanita di Tangerang Raib Digondol Teman Kencannya

Seorang wanita berinisial LA (29) menjadi korban perampasan mobil hingga ponsel, usai bertemu teman kencannya berinisial MK (33) di Kampung Pabuaran, Kelurahan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (19/5/2026).

Trending

Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan tinju dunia antara Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven yang akan berlangsung pada pagi ini.
Link Live Streaming Tinju Dunia: Pagi Ini Ada Duel Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven Diperebutan Gelar Juara

Link Live Streaming Tinju Dunia: Pagi Ini Ada Duel Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven Diperebutan Gelar Juara

Link live streaming tinju dunia hari ini, ada duel perebutan gelar juara antara Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven di kelas berat (heavyweight).
Sherly Tjoanda Posting Foto Bareng Menko AHY, Warganet Heboh: Cocok Ini Maju di Pilpres 2029

Sherly Tjoanda Posting Foto Bareng Menko AHY, Warganet Heboh: Cocok Ini Maju di Pilpres 2029

Warganet mendadak usung Sherly Tjoanda maju di Pilpres 2029 setelah Gubernut Malut itu mengunggah momen pertemuan dengan Menko Infrawil Agus Harimurti Yudhoyono
Bobotoh Rayakan Persib Bandung Juara, Kota Bogor Kena Dampaknya

Bobotoh Rayakan Persib Bandung Juara, Kota Bogor Kena Dampaknya

Malam ini, Kota Bogor, Jawa Barat dikepung kemacetan imbas konvoi para Bobotoh yang merayakan gelar juara Persib Bandung.
Pesan Menkeu Purbaya Setelah Persib Bandung Hattrick Juara Super League

Pesan Menkeu Purbaya Setelah Persib Bandung Hattrick Juara Super League

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pesan spesial setelah Persib Bandung memastikan gelar juara Super League untuk ketiga kalinya secara berturut-turut.
Michael Essien Ikut Larut dalam Perayaan Juara Super League Persib Bandung

Michael Essien Ikut Larut dalam Perayaan Juara Super League Persib Bandung

Legenda Persib Bandung Michael Essien ikut dalam euforia perayaan gelar juara Super League yang telah diraih skuad Bojan Hodak dalam tiga musim berturut-turut.
Persis Solo Resmi Terdegradasi Ini Daftar Peserta Super League 2026-2027: Selamat Datang 3 Tim Promosi

Persis Solo Resmi Terdegradasi Ini Daftar Peserta Super League 2026-2027: Selamat Datang 3 Tim Promosi

Kompetisi Super League 2025-2026 selesai pada Sabtu (23/5/2026) dengan Persib Bandung sebagai juara dengan tiga klub, Persis Solo, Semen Padang dan PSBS Biak yang resmi terdegradasi ke Championship. 
Selengkapnya

Viral