News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketua KPU Bocorkan Pasal-pasal Terdampak Terkait PKPU No 8 Tahun 2024: Usai Putusan MK

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan pasal-pasal terdampak pada Rancangan Peraturan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang disesuaikan
Minggu, 25 Agustus 2024 - 19:09 WIB
Ketua KPU Bocorkan Pasal-pasal Terdampak Terkait PKPU No 8 Tahun 2024: Usai Putusan MK
Sumber :
  • istimewa - Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menjelaskan pasal-pasal terdampak pada Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada.

Hal itu disampaikan dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Minggu dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setelah adanya putusan MK Nomor 60 dan 70, ada pasal-pasal terdampak yang secara susbtansi dan teknis harus kita sesuaikan. Di antara pasal terdampak tersebut adalah Pasal 11 dan turunannya, Pasal 13, Pasal 95, Pasal 99, Pasal 135, Pasal 139, serta Pasal 15," ujar Afif saat rapat berlangsung.

Dia lantas memperinci perubahan rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 akibat putusan MK terkait pilkada itu.

Pertama, Pasal 11 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 diubah persis seperti putusan MK, yakni menjadi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan, sebagaimana ketentuan huruf a dan huruf b yang termaktub.

Adapun pada Pasal 11 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebelum dilakukan revisi terhadap putusan MK menyebut, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

"Selanjutnya di Pasal 11 ayat (2) dihapus, Pasal 11 ayat (3) juga dihapus," ucapnya.

Kemudian, Pasal 11 ayat (7) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang tadinya tidak ada, lantas sudah memasukkan ketentuan dalam putusan MK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pasal 11 ayat (7) daftar pemilih tetap (DPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam DPT di daerah bersangkutan pada pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan," katanya.

Selanjutnya, Pasal 13 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 8 Tahun 2024, perubahannya pada Pasal 13 ayat (1) huruf c, yakni dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu terdiri atas: (d) surat pencalonan dan kesepakatan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan pasangan calon menggunakan fomulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ruben Onsu Punya Cara Tak Biasa Tangani Kasus Betrand Peto, Kuasa Hukum Ungkap Pesannya

Ruben Onsu Punya Cara Tak Biasa Tangani Kasus Betrand Peto, Kuasa Hukum Ungkap Pesannya

Ruben Onsu ungkap sikapnya menangani kasus Betrand Peto. Kuasa hukum menyebut Ruben meminta fakta dibuka dan tidak ada kesalahan yang ditutupi.
Kemenangan Persib Dibayar Mahal oleh Cedera Julio Cesar, Igor Tolak Ungkap Kondisi Terbaru Sang Bek Tengah Usai Dilarikan ke Rumah Sakit

Kemenangan Persib Dibayar Mahal oleh Cedera Julio Cesar, Igor Tolak Ungkap Kondisi Terbaru Sang Bek Tengah Usai Dilarikan ke Rumah Sakit

Julio Cesar menjadi pencetak gol tunggal sekaligus kunci kemenangan Persib Bandung atas FC Seoul di Stadion Piala Dunia Seoul, Rabu (16/9/2026). 
Program Ini Bantu Penuhi Kebutuhan Air Warga Kabupaten Tangerang Saat Musim Kemarau Panjang Melanda

Program Ini Bantu Penuhi Kebutuhan Air Warga Kabupaten Tangerang Saat Musim Kemarau Panjang Melanda

Musim kemarau yang melanda wilayah Kabupaten Tangerang turut berdampak terhadap peningkatan kebutuhan air.
Jeli Melihat Peluang, Nasabah PNM Mekaar Sulap Sampah Pasar Jadi Usaha Beromzet Jutaan

Jeli Melihat Peluang, Nasabah PNM Mekaar Sulap Sampah Pasar Jadi Usaha Beromzet Jutaan

Pandemi Covid-19 pada 2020 menjungkirbalikkan hidup Zulhaida Sitanggang. Seorang guru yang merasakan pemotongan upah mengajar secara besar-besaran akibat ketidakstabilan sekolah tempatnya mengajar pada masa itu. 
Setelah Sukses Bermain di Liga Korea, Mimpi Terbesar Megawati Hangestri Kini Beda Negara

Setelah Sukses Bermain di Liga Korea, Mimpi Terbesar Megawati Hangestri Kini Beda Negara

Setelah sukses bersama Red Sparks dan bergabung dengan Hyundai Hillstate. Kini Megawati Hangestri yang disapa Megatron tersebut ingin bermain di negara lain.
Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Anak Krakatau, SAR Sisir 3.439 NM Persegi

Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Anak Krakatau, SAR Sisir 3.439 NM Persegi

Hari ke-9 pencarian lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang di Anak Krakatau belum membuahkan hasil. Operasi SAR dijadwalkan berakhir besok.

Trending

Menguak Tabir Penyebab Utama Purbaya Dicopot sebagai Menkeu: Ini adalah Momentum

Menguak Tabir Penyebab Utama Purbaya Dicopot sebagai Menkeu: Ini adalah Momentum

Purbaya Yudhi Sadewa, kini menjadi sorotan publik, usai dirinya dicopot Presiden Prabowo sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia. Tidak sedikit
Istri Purbaya Buka Suara Usai Suaminya Dicopot Prabowo, Singgung Orang Jahat

Istri Purbaya Buka Suara Usai Suaminya Dicopot Prabowo, Singgung Orang Jahat

Istri Purbaya Yudhi Sadewa, Ida Yulidina merespons pencopotan suaminya dari jabatan Menteri Keuangan (Menkeu) oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia bilang kalau...
Viral "Pak Guru" di Tolitoli Pakai Makeup saat Mengajar, Kini Diberhentikan

Viral "Pak Guru" di Tolitoli Pakai Makeup saat Mengajar, Kini Diberhentikan

Viral di media sosial sejumlah video yang memperlihatkan seorang “Pak Guru” memakai makeup ala perempuan saat mengajar. Kini berujung diberhentikan.
KSO Agrinas Tempuh Restorative Justice Kasus Pencurian dan Pengerusakan Kebun di Kampar

KSO Agrinas Tempuh Restorative Justice Kasus Pencurian dan Pengerusakan Kebun di Kampar

Ketua KSO Koptan Kampar Jaya Bersama-KSO PT Agrinas Palma Nusantara, Ahmad Yanis, mengatakan keputusan menempuh RJ dilakukan setelah melalui pertimbangan dan musyawarah internal.
Begini Kronologi Pak Guru Yasin yang Viral di Medsos, Kini Dikabarkan telah Dipecat dari Sekolah

Begini Kronologi Pak Guru Yasin yang Viral di Medsos, Kini Dikabarkan telah Dipecat dari Sekolah

Aksi pak guru SD di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah tengah viral di media sosial. Sebab diduga menggunakan make up dan lipstik saat mengajar.
Berkelakar Usai Dipecat Jadi Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Ikan Mujair, Ikan Nila di Kolam

Berkelakar Usai Dipecat Jadi Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Ikan Mujair, Ikan Nila di Kolam

Mantan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berkelakar usai dirinya dipecat dari jabatannya. Dia akan memancing di kolam sambil memikirkan kenapa dirinya dipecat. 
Terpopuler: Kata Anak Purbaya Yudhi Sadewa Usai Ayahnya Dicopot hingga Peringatan Media Korea untuk Megawati

Terpopuler: Kata Anak Purbaya Yudhi Sadewa Usai Ayahnya Dicopot hingga Peringatan Media Korea untuk Megawati

Tiga berita jadi sorotan pembaca tvOnenews.com Selasa (15/9), mulai dari respons putra Purbaya Yudhi Sadewa usai sang ayah dicopot hingga Megawati Hangestri.
Selengkapnya

Viral