News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketua KPU Bocorkan Pasal-pasal Terdampak Terkait PKPU No 8 Tahun 2024: Usai Putusan MK

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan pasal-pasal terdampak pada Rancangan Peraturan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang disesuaikan
Minggu, 25 Agustus 2024 - 19:09 WIB
Ketua KPU Bocorkan Pasal-pasal Terdampak Terkait PKPU No 8 Tahun 2024: Usai Putusan MK
Sumber :
  • istimewa - Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menjelaskan pasal-pasal terdampak pada Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada.

Hal itu disampaikan dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Minggu dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setelah adanya putusan MK Nomor 60 dan 70, ada pasal-pasal terdampak yang secara susbtansi dan teknis harus kita sesuaikan. Di antara pasal terdampak tersebut adalah Pasal 11 dan turunannya, Pasal 13, Pasal 95, Pasal 99, Pasal 135, Pasal 139, serta Pasal 15," ujar Afif saat rapat berlangsung.

Dia lantas memperinci perubahan rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 akibat putusan MK terkait pilkada itu.

Pertama, Pasal 11 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 diubah persis seperti putusan MK, yakni menjadi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan, sebagaimana ketentuan huruf a dan huruf b yang termaktub.

Adapun pada Pasal 11 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebelum dilakukan revisi terhadap putusan MK menyebut, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

"Selanjutnya di Pasal 11 ayat (2) dihapus, Pasal 11 ayat (3) juga dihapus," ucapnya.

Kemudian, Pasal 11 ayat (7) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang tadinya tidak ada, lantas sudah memasukkan ketentuan dalam putusan MK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pasal 11 ayat (7) daftar pemilih tetap (DPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam DPT di daerah bersangkutan pada pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan," katanya.

Selanjutnya, Pasal 13 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 8 Tahun 2024, perubahannya pada Pasal 13 ayat (1) huruf c, yakni dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu terdiri atas: (d) surat pencalonan dan kesepakatan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan pasangan calon menggunakan fomulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Paling Bersinar di Tempat Kerja pada 30 Juni 2026: Gemini Banjir Apresiasi

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Paling Bersinar di Tempat Kerja pada 30 Juni 2026: Gemini Banjir Apresiasi

Tanggal 30 Juni 2026 diprediksi menjadi hari yang penuh peluang bagi beberapa zodiak dalam urusan karier. Berikut enam zodiak yang paling bersinar di kantor.
Piala Dunia 2026: Kata-kata Ancelotti Jelang Brasil Hadapi Jepang di 32 Besar, Ingatkan Tim Samba Jangan Terlalu Jemawa

Piala Dunia 2026: Kata-kata Ancelotti Jelang Brasil Hadapi Jepang di 32 Besar, Ingatkan Tim Samba Jangan Terlalu Jemawa

Pelatih Timnas Brasil, Carlo Ancelotti, meminta para pemainnya tidak menganggap remeh Jepang di 32 besar Piala Dunia 2026, Selasa (30/06/2026) dini hari WIB.
Presiden Korea Selatan Ngamuk Timnasnya Gagal Total di Piala Dunia 2026: Tercium Aroma Skandal Orang Dalam Federasi

Presiden Korea Selatan Ngamuk Timnasnya Gagal Total di Piala Dunia 2026: Tercium Aroma Skandal Orang Dalam Federasi

Kegagalan tragis Timnas Korea Selatan melangkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 berbuntut panjang dan melahirkan prahara besar. Bukan hanya memicu gelombang
Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Ketum TP Posyandu Tri Tito Karnavian menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah meregistrasi 35 Posyandu.
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pelemparan Molotov di Koja

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pelemparan Molotov di Koja

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Bima Sakti Priya Laksana mengatakan, pelaku berjumlah dua orang.
Wagub Erwan Dorong Pengrajin Jabar Berinovasi Sesuai Perkembangan Zaman

Wagub Erwan Dorong Pengrajin Jabar Berinovasi Sesuai Perkembangan Zaman

Wagub Erwan pun mendorong seluruh pengrajin yang tersebar di seluruh wilayah Jabar untuk terus berinovasi dengan mengikuti tren perkembangan zaman karena akan berdampak terhadap pendapatan ekonomi.

Trending

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Berhasil bersaing di level Asia, suporter Timnas Voli Indonesia pun terbesit pertanyaan dengan peluang skuad Garuda untuk memiliki kesempatan tampil di ajang Volleyball Nations League (VNL) 2027.  
Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Timnas Voli Indonesia memecahkan sejarah dengan menjuarai AVC Men's Cup 2026. Prestasi ini diraih setelah mengalahkan Korea Selatan di Ahmedabad, India, pada Minggu (28/6/2026). 
Manajer Timnas Voli Indonesia Apresiasi Reidel Toiran, Sebut Kunci Raih Gelar di AVC Men's Cup 2026

Manajer Timnas Voli Indonesia Apresiasi Reidel Toiran, Sebut Kunci Raih Gelar di AVC Men's Cup 2026

Manajer Timnas Voli Indonesia, Nur Widayanto memberikan apresiasi dan pujian tinggi untuk Reidel Toiran selaku pelatih Garuda, karena dianggap sebagai salah satu otak keberhasilan meraih gelar juara di AVC Men's Cup 2026.
Boy Arnez Punya Julukan Baru Usai Heroik Bawa Timnas Voli Indonesia Raih Gelar Juara AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Punya Julukan Baru Usai Heroik Bawa Timnas Voli Indonesia Raih Gelar Juara AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez mendapatkan julukan baru usai tampil gemilang hingga membawa Garuda meraih gelar juara di AVC Men's Cup 2026.
Ingatkan Soal Kondisi Psikologis, KemenPPPA Minta Masyarakat Tak Sebar Konten Korban Penganiayan Oleh Taufik Hidayat

Ingatkan Soal Kondisi Psikologis, KemenPPPA Minta Masyarakat Tak Sebar Konten Korban Penganiayan Oleh Taufik Hidayat

Kasus penyekapan disertai penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR oleh pelaku Taufik Hidayat menuai polemik publik.
Ramalan Keuangan Zodiak 30 Juni 2026: Taurus Paling Untung, Leo Injak Rem

Ramalan Keuangan Zodiak 30 Juni 2026: Taurus Paling Untung, Leo Injak Rem

Ramalan keuangan zodiak 30 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Tutup bulan Juni dengan cek zodiakmu, siapa yang paling beruntung dan waspada?
Truk Alami Rem Blong hingga Tabrak Belasan Motor di Unisma Bekasi, Pengemudi Diamankan

Truk Alami Rem Blong hingga Tabrak Belasan Motor di Unisma Bekasi, Pengemudi Diamankan

Polisi mengamankan pengemudi truk yang mengalami rem blong hingga menabrak sejumlah kendaraan motor di Bekasi.
Selengkapnya

Viral