News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pegawai Ditjen Pajak di Bekasi yang KDRT Istrinya Terancam 5 Tahun Penjara

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri terancam 5 tahun penjara. Ini katanya.
Kamis, 29 Agustus 2024 - 20:22 WIB
Mengenaskan, Seorang Wanita Jadi Korban KDRT di Jaksel, Ditendang Suami saat Gendong Bayi
Sumber :
  • istimewa - Istock photo

Jakarta, tvOnenews.com - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya terancam 5 tahun penjara.

Kini, FAF telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan telah dilakukan penahanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa tersangka FAF telah melakukan kekerasan fisik dan juga kekerasan psikis.

Oleh karenanya, FAF dijerat dua sangkaan pasal yang berbeda.

"Tersangka dijerat Pasal 44 dan atau 45 Undang-Undang RI 23 tahun 2004 tentang KDRT. Ancamannya kekerasan fisik ancaman maksimalnya 5 tahun, kekerasan psikis ancaman pidana maksimalnya 3 tahun," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).

Kasus ini dilaporkan dalam laporan polisi bernomor LP/B/1670/K/III/2024/SPKT/Restro Bekasi Kota, tanggal 23 Maret 2024.

Dari laporan yang ada, korban mengaku KDRT fisik terjadi sejak 2021 hingga 2023. Selain itu, korban mendapat KDRT psikis pada Oktober 2023.

"Saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan dalam waktu dekat berkas akan dikirim ke kejaksaan," ucap Ade Ary.

*FAF Diberhentikan Sementara oleh Ditjen Pajak*

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) angkat bicara terkait pegawainya yang menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Direktur Penyuluhan Pelayanan Dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi terhadap pelaku inisial FAF.

Sanksi tersebut berupa pemberhentian sementara FAF dari jabatannya.

"Berdasarkan Peraturan Kepala BKN nomor 3 tahun 2020 pasal 38 dan pasal 40, apabila PNS menjadi tersangka dan ditahan, maka terhadap PNS tersebut dilakukan skorsing atau pemberhentian sementara sampai proses hukumnya selesai/ada putusan pengadilan," ucap Dwi Astuti saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2024).

Menurut Dwi Astuti, pemberian sanksi pemberhentian sementara itu dilakukan sampai nanti proses hukum selesai.

Selanjutnya, nantinya status kepegawaian FAF bakal ditentukan dari putusan pengadilan.

"Berdasarkan putusan pengadilan tersebut nantinya akan menentukan status kepegawaiannya," tutur Dwi. (rpi/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

May Day 2026: DPR Tekankan Buruh dan Pengusaha Mitra, Dorong Dialog dan Peningkatan Keterampilan

May Day 2026: DPR Tekankan Buruh dan Pengusaha Mitra, Dorong Dialog dan Peningkatan Keterampilan

DPR minta buruh dan pengusaha tidak berhadapan di May Day 2026. Soroti pentingnya dialog, perlindungan kerja, dan peningkatan keterampilan.
Ramalan Zodiak Karier 2 Mei 2026: Siap-siap Ada Peluang Baru Muncul

Ramalan Zodiak Karier 2 Mei 2026: Siap-siap Ada Peluang Baru Muncul

Ramalan zodiak karier 2 Mei 2026! Simak peluang kerja, ide baru, dan momen penting yang bisa mengubah arah karier setiap zodiak hari ini.
Buntut Kasus Kekerasan Anak, Kemen PPPA Susun Pedoman Standarisasi Daycare, CCTV Orangtua Jadi Poin Utama

Buntut Kasus Kekerasan Anak, Kemen PPPA Susun Pedoman Standarisasi Daycare, CCTV Orangtua Jadi Poin Utama

Buntut kasus kekerasan anak semakin meningkat di Daycare. Sontak, hal ini menjadi perhatian pemerintah hingga Kemen PPPA susun pedoman standarisasi Daycare.
Ketum KASBI Mengaku Sempat Dapat Intimidasi Sebelum Gelar Aksi di DPR RI

Ketum KASBI Mengaku Sempat Dapat Intimidasi Sebelum Gelar Aksi di DPR RI

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengaku sempat mendapatkan intimidasi sebelum melakukan aksi hari buruh atau may
Hari Buruh di Monas, Pemprov DKI Terjunkan 1.400 Petugas Kebersihan

Hari Buruh di Monas, Pemprov DKI Terjunkan 1.400 Petugas Kebersihan

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas LH menerjunkan 1.400 petugas kebersihan untuk membersihkan kawasan Monas, Jakarta Pusat, usai Hari Buruh Internasional.
Terungkap, Alasan Utama Sebagian Buruh Tak Ikut Aksi ke Monas dan Lebih Memilih Aksi ke DPR

Terungkap, Alasan Utama Sebagian Buruh Tak Ikut Aksi ke Monas dan Lebih Memilih Aksi ke DPR

Terungkap, alasan utama Sebagian buruh tak ikut aksi di Monas dan lebih memilih aksi ke Gedung DPR RI. Hal ini langsung disampaikan Ketua Umum KASBI Sunarno,

Trending

Top 3 Timnas Indonesia: Ole Romeny-Jay Idzes Diizinkan Main, John Herdman Disentil Pelatih Brasil, hingga Presiden FIFA Bertemu Erick Thohir

Top 3 Timnas Indonesia: Ole Romeny-Jay Idzes Diizinkan Main, John Herdman Disentil Pelatih Brasil, hingga Presiden FIFA Bertemu Erick Thohir

Berikut tiga rangkuman berita terpopuler seputar Timnas Indonesia yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com. Mulai dari FIFA ASEAN Cup hingga pertemuan FIFA dan PSSI
Demo Hari Ini, Ratusan Ribu Buruh Kepung Jakarta Peringati May Day Hindari Titik-titik Zona Kuning Ini

Demo Hari Ini, Ratusan Ribu Buruh Kepung Jakarta Peringati May Day Hindari Titik-titik Zona Kuning Ini

Ratusan ribu buruh diprediksi padati ibu kota Jakarta dalam memperingati May Day atau Hari Buruh 2026 hari ini Jumat (1/5/2026).
Panggilan ‘Baru’ Megawati Hangestri dari Media Korea, Bukan Lagi Megatron

Panggilan ‘Baru’ Megawati Hangestri dari Media Korea, Bukan Lagi Megatron

Megawati Hangestri kembali ke V-League 2026/2027 dengan julukan baru dari media Korea. Simak selengkapnya.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Bongkar Biaya Pemasangan Palang Pintu Kereta Api Bekasi Rp500 Juta–Rp1 Miliar: Laksanakan, Alokasinya Tersedia!

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Bongkar Biaya Pemasangan Palang Pintu Kereta Api Bekasi Rp500 Juta–Rp1 Miliar: Laksanakan, Alokasinya Tersedia!

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi membeberkan estimasi biaya pemasangan palang pintu digital. Nilainya berkisar antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar untuk satu titik perlintasan.
Media Korea Sudah Curiga Alasan Shin Tae-yong Tak Benar-benar Tinggalkan Indonesia, Kini Jadi Penasihat Teknik

Media Korea Sudah Curiga Alasan Shin Tae-yong Tak Benar-benar Tinggalkan Indonesia, Kini Jadi Penasihat Teknik

Kabar mengejutkan datang dari sosok Shin Tae-yong yang kembali dikaitkan dengan Indonesia. Namun kali ini, perannya di luar dugaan publik. Media Korea kaget.
Eligible Bela Timnas Indonesia, Kiper 199 Cm Keturunan Surabaya Dinobatkan Pemain Terbaik di Eredivisie

Eligible Bela Timnas Indonesia, Kiper 199 Cm Keturunan Surabaya Dinobatkan Pemain Terbaik di Eredivisie

Nama Kayne van Oevelen mendadak jadi perbincangan, tak hanya di Belanda tetapi juga di kalangan suporter Timnas Indonesia. Kiper Eropa itu raih pemain terbaik.
Media Malaysia Heran Tiba-tiba Timnas Indonesia Terpilih Jadi Tuan Rumah Turnamen Baru FIFA di ASEAN

Media Malaysia Heran Tiba-tiba Timnas Indonesia Terpilih Jadi Tuan Rumah Turnamen Baru FIFA di ASEAN

Kabar mengejutkan datang dari Asia Tenggara setelah Timnas Indonesia resmi terpilih sebagai tuan rumah turnamen baru FIFA ASEAN Cup 2026. Media Malaysia heran.
Selengkapnya

Viral