News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pegawai Ditjen Pajak di Bekasi yang KDRT Istrinya Terancam 5 Tahun Penjara

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri terancam 5 tahun penjara. Ini katanya.
Kamis, 29 Agustus 2024 - 20:22 WIB
Mengenaskan, Seorang Wanita Jadi Korban KDRT di Jaksel, Ditendang Suami saat Gendong Bayi
Sumber :
  • istimewa - Istock photo

Jakarta, tvOnenews.com - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya terancam 5 tahun penjara.

Kini, FAF telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan telah dilakukan penahanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa tersangka FAF telah melakukan kekerasan fisik dan juga kekerasan psikis.

Oleh karenanya, FAF dijerat dua sangkaan pasal yang berbeda.

"Tersangka dijerat Pasal 44 dan atau 45 Undang-Undang RI 23 tahun 2004 tentang KDRT. Ancamannya kekerasan fisik ancaman maksimalnya 5 tahun, kekerasan psikis ancaman pidana maksimalnya 3 tahun," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).

Kasus ini dilaporkan dalam laporan polisi bernomor LP/B/1670/K/III/2024/SPKT/Restro Bekasi Kota, tanggal 23 Maret 2024.

Dari laporan yang ada, korban mengaku KDRT fisik terjadi sejak 2021 hingga 2023. Selain itu, korban mendapat KDRT psikis pada Oktober 2023.

"Saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan dalam waktu dekat berkas akan dikirim ke kejaksaan," ucap Ade Ary.

*FAF Diberhentikan Sementara oleh Ditjen Pajak*

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) angkat bicara terkait pegawainya yang menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Direktur Penyuluhan Pelayanan Dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi terhadap pelaku inisial FAF.

Sanksi tersebut berupa pemberhentian sementara FAF dari jabatannya.

"Berdasarkan Peraturan Kepala BKN nomor 3 tahun 2020 pasal 38 dan pasal 40, apabila PNS menjadi tersangka dan ditahan, maka terhadap PNS tersebut dilakukan skorsing atau pemberhentian sementara sampai proses hukumnya selesai/ada putusan pengadilan," ucap Dwi Astuti saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2024).

Menurut Dwi Astuti, pemberian sanksi pemberhentian sementara itu dilakukan sampai nanti proses hukum selesai.

Selanjutnya, nantinya status kepegawaian FAF bakal ditentukan dari putusan pengadilan.

"Berdasarkan putusan pengadilan tersebut nantinya akan menentukan status kepegawaiannya," tutur Dwi. (rpi/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Anggaran Mulai Mengalir, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Segera Tancap Gas Pemulihan Permanen

Anggaran Mulai Mengalir, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Segera Tancap Gas Pemulihan Permanen

Pemerintah secara resmi menetapkan peta jalan pemulihan jangka panjang untuk wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 
Berjalan Pincang saat Ditarik Keluar, Tuchel Ungkap Kondisi Declan Rice usai Laga Kontra Kroasia di Piala Dunia 2026

Berjalan Pincang saat Ditarik Keluar, Tuchel Ungkap Kondisi Declan Rice usai Laga Kontra Kroasia di Piala Dunia 2026

Declan Rice buat penggemar Timnas Inggris khawatir setelah dirinya terlihat berjalan pincang ketika ditarik keluar saat menghadapi Kroasia di Piala Dunia 2026.
Umumkan Putus dari Betrand Peto, Aqila Zhavira Buka Suara soal Fitnah dan Serangan Netizen

Umumkan Putus dari Betrand Peto, Aqila Zhavira Buka Suara soal Fitnah dan Serangan Netizen

Kisah asmara Betrand Peto dan Aqila Zhavira yang selama ini terlihat harmonis ternyata harus berakhir. Hubungan pasangan muda tersebut resmi kandas.
20 Ucapan Selamat HUT Jakarta ke-499 Tahun 2026, Cocok Jadi Caption Media Sosial

20 Ucapan Selamat HUT Jakarta ke-499 Tahun 2026, Cocok Jadi Caption Media Sosial

Berikut 20 contoh ucapan selamat HUT Jakarta ke-499 tahun 2026, cocok dijadikan caption media sosial.
Ramalan Keuangan Weton 19 Juni 2026, Jumat Kliwon hingga Sabtu Wage Diprediksi Mujur Esok Hari

Ramalan Keuangan Weton 19 Juni 2026, Jumat Kliwon hingga Sabtu Wage Diprediksi Mujur Esok Hari

Pada 19 Juni 2026, yang jatuh pada hari Jumat Pahing, fluktuasi energi finansial diprediksi akan membelah nasib sepuluh weton menjadi dua kutub yang kontras
Update Gempa M 6,7 Sulawesi Tengah: Korban Meninggal Bertambah Menjadi 3 Orang, Ribuan Rumah Rusak

Update Gempa M 6,7 Sulawesi Tengah: Korban Meninggal Bertambah Menjadi 3 Orang, Ribuan Rumah Rusak

Dampak guncangan gempa bumi bermagnitudo 6,7 di Sulawesi Tengah dilaporkan meluas. 

Trending

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Kondisi Nasional, Minta Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Kondisi Nasional, Minta Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Forum Sekretaris Jenderal organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang tergabung dalam Jaringan Cendekiawan Muda (JCM) menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait kondisi nasional
Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo berhasil menyamai rekor mentereng milik Lionel Messi di Piala Dunia 2026.
Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Seorang pria berpakaian sipil yang diduga anggota intelijen kepolisian diamankan oleh mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (17/6/2026). 
Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak gugatan bernilai Rp4,9 miliar yang diajukan Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja terhadap perusahaan hiburan HW Group.
Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Selain jajaran direksi Bank Himbara, Prabowo juga memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Wamenkeu Suahasil Nazara, serta CIO Danantara Pandu Sjahrir.
Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan diwarnai aksi kepanikan para tamu hotel yang menginap pada Kamis (18/6/2026).
Selengkapnya

Viral