News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dede Segera Jadi Tersangka, Mabes Polri Harus Gerak Cepat karena Saksi Kasus Vina Itu Sudah Mengaku Terang-terangan Beri Kesaksian Palsu

Pengacara terpidana kasus Vina, Jutek Bongso meminta Mabes Polri agar segera menjadikan Dede tersangka. Sebab, saksi tersebut sudah mengaku memberikan bahwa..
Minggu, 1 September 2024 - 08:59 WIB
Sudah Dilaporkan Iptu Rudiana dan Aep, Saksi Kasus Vina Dede Tak Mau Ambil Pusing: Tinggal Dilawan
Sumber :
  • tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara terpidana kasus Vina, Jutek Bongso meminta Mabes Polri agar segera menjadikan Dede tersangka.

Dede adalah salah satu saksi yang pada tahun 2016 mengatakan melihat kejadian pelemparan batu dan kejar-kejaran terhadap dua sejoli yakni Vina dan Eky oleh geng motor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, kini Dede sudah menarik keterangannya dan mengatakan bahwa kesaksian soal kejadian Vina dan Eky tahun 2016 adalah kebohongan.

Dede mengaku dipaksa memberikan kesaksian palsu soal kasus Vina oleh ayah Eky Iptu Rudiana serta Aep.

Sebelumnya, kuasa hukum terpidana kasus Vina dan Eky juga sudah melaporkan Dede, Aep, dan Iptu Rudiana ke polisi terkait dugaan kesaksian palsu tersebut.

Terkait hal itu, Jutek menilai agar Mabes Polri segera memeriksa Dede dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Kami berharap segera menetapkan Dede untuk segera diperiksa, segera menetapkannya menjadi tersangka. Oleh karena kami melaporkan Dede ke Bareskrim itu sebelum dia mengaku di depan media dan datang ke Kang Dedi Mulyadi," kata Jutek dalam tayangan YouTube NusantaraTV, dikutip Minggu (1/9/2024).

Menurut Jutek, Dede sudah jelas-jelas mengaku di depan umum bahwa dirinya memberikan kesaksian palsu. Hal ini pun harus segera ditindaklanjuti oleh pihak Mabes Polri.

Jika Dede resmi dijadikan tersangka, maka kesaksian yang digunakan untuk menghukum para terpidana kasus Vina di tahun 2016 mestinya dinyatakan palsu.

Selain itu, Jutek juga mengatakan jika Dede ditetapkan tersangka, maka Aep juga akan secara otomatis memiliki status yang sama.

Sebab, pada tahun 2016 Dede memberikan kesaksian bersama dengan Aep soal adanya pelemparan batu dan kejar-kejaran terhadap Vina serta Eky.

Dijelaskan oleh Jutek, saat ini polisi masih dalam tahap penyelidikan yakni menemukan ada tidak unsur pidana.

Ia berharap agar polisi bisa menemukan unsur pidana, apalagi dengan adanya pengakuan Dede memberikan kesaksian palsu.

"Kita harapkan dalam penyelidikan ini outputnya menemukan bahwa ini ada pidana. Kalau menurut saya polisi nggak perlu berlama-lama, karena porses pidana itu langsung beasal dari Dede," ujar dia lagi.

Sementara itu, terpidana kasus Vina dan Eky sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk membuktikan mereka tidak terlibat pembunuhan dua sejoli itu.

Adapun sidang PK rencananya akan diselenggarakan pada 4 September 2024 yang akan datang.

Diharapkan, sejalan dengan sidang PK yang akan berlangsung itu, polisi jgua memeriksa laporan kesaksian palsu dari Dede, Aep, serta Iptu Rudiana. (iwh)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemkab Tapteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Selama 14 Hari

Pemkab Tapteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Selama 14 Hari

Penetapan tersebut diputuskan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu dan Wakil Bupati Mahmud Efendi dalam rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Rapat Cendrawasih Kantor Bupati Tapteng, Rabu(30/9/2026).
Link Telegram Video 27 Detik Bilqis Luvena Viral di TikTok, Waspada Jebakan Scam

Link Telegram Video 27 Detik Bilqis Luvena Viral di TikTok, Waspada Jebakan Scam

Video 27 detik Bilqis Luvena viral di media sosial. Ternyata konten aslinya merupakan lipsync dan parodi, sementara link Telegram, X, dan download video perlu
Pemohon Minta PN Pematangsiantar Eksekusi Tiga Objek Sengketa Usai Putusan MA Berkekuatan Hukum Tetap

Pemohon Minta PN Pematangsiantar Eksekusi Tiga Objek Sengketa Usai Putusan MA Berkekuatan Hukum Tetap

Kuasa hukum Andri Tentri Awaru, Okto Halawa, meminta Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menindaklanjuti pelaksanaan eksekusi terhadap tiga objek sengketa setelah putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 2436 K/PDT/2026 berkekuatan hukum tetap.
Gelar PORSENITAS XIII dan Pameran Produk Unggulan, Jabar Jembatani Kolaborasi 10 Daerah Lintas Provinsi

Gelar PORSENITAS XIII dan Pameran Produk Unggulan, Jabar Jembatani Kolaborasi 10 Daerah Lintas Provinsi

PORSENITAS XIII digelar di Cirebon pada 23-27 Juni 2026, mempertemukan 10 daerah KUNCI BERSAMA dalam olahraga, seni, promosi produk unggulan, dan penguatan kerja sama.
Kisah Letkol Untung: Komandan Cakrabirawa Dalang G30S PKI yang Kecele Kira Bakal Ditolong Soeharto

Kisah Letkol Untung: Komandan Cakrabirawa Dalang G30S PKI yang Kecele Kira Bakal Ditolong Soeharto

Nama Letnan Kolonel Untung Syamsuri diukir hitam dalam lembaran sejarah kelam bangsa Indonesia sebagai pemimpin gerakan lapangan aksi Gerakan 30 September 1965
Soal Dugaan Pungli Lapas, KPK: Kalau Data Lengkap Pasti Dilaporkan

Soal Dugaan Pungli Lapas, KPK: Kalau Data Lengkap Pasti Dilaporkan

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan laporan tersebut dapat disampaikan kepada KPK maupun aparat penegak hukum (APH) lainnya.

Trending

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Giovanna Milana akan memulai perjalanan baru dalam kariernya setelah resmi bergabung dengan Kurobe Aqua Fairies Toyama di Liga Voli Jepang 2026-2027. Tidak lagi bermain bersama Megawati Hangestri, ia kini akan bertandem dengan pemain elit kelas dunia.
Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Kekalahan 2-0 Vietnam atas Thailand di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Selasa (29/9/2026) membuat Vietnam kehilangan kendali dalam persaingan menuju puncak klasemen grup.
FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

Hasil imbang di laga pekan kedua FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Malaysia berimbas pada kritik tajam bagi pelatih Garuda, John Herdman. 
Lima Bulan Kasus Penganiayaan Murid SD, Polisi Sebut Perkara Sudah Naik Penyidikan

Lima Bulan Kasus Penganiayaan Murid SD, Polisi Sebut Perkara Sudah Naik Penyidikan

Miarni Oktari Yanti(27), ibu dari M. Khalifah Siddiq(9), mengajukan Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) karena mempertanyakan perkembangan perkara yang dilaporkannya sejak April 2026. Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap korban pada 19 April 2026 di SD Swasta IT Tahfiidzul Qur’an Al Umm Smart Centre.
Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Rabu (30/9/2026) pukul 04.00 WIB. Tim Indonesia masih tertahan meski berhasil meraih satu medali emas dari cabor bulu tangkis.
Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Thom Haye mendapatkan kartu merah langsung di menit 37 yang membuat Timnas Indonesia hanya mencatat hasil imbang di laga Vs Malaysia. 
6 Zodiak Paling Hoki Soal Karier Besok 1 Oktober 2026

6 Zodiak Paling Hoki Soal Karier Besok 1 Oktober 2026

Berikut ini enam zodiak yang diprediksi bakal paling beruntung soal karier pekerjaan besok, 1 Oktober 2026, cek adakah zodiak milikmu.
Selengkapnya

Viral