LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

MK Beri Komentar Menohok soal Syarat Usia Pejabat Publik Sering Diubah

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat angkat bicara terkait adanya syarat usia pejabat publik sering diubah belakangan ini saat memasuki masa Pemilu.

Kamis, 12 September 2024 - 16:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menjelaskan pihaknya telah berpendirian aturan menentukan syarat usia paling rendah dan syarat usia paling tinggi menjadi wewenang pembentuk undang-undang.

Akan tetapi dalam keadaaan tertentu pembentuk undang-undang tidak boleh dengan mudah maupun terlalu sering mengubah syarat usia untuk menjadi pejabat publik yang dipilih maupun diangkat sebagaimana terdapat dalam beberapa norma undang-undang.

Hal ini merespons dari permohonan Novel Baswedan, dkk., yang menguji Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022.

Pada pokoknya, para Pemohon mempersoalkan batas usia paling rendah untuk menjadi pimpinan KPK yang ditentukan pasal a quo sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 adalah 50 tahun.



Penegasan MK demikian diperlukan mengingat mengubah syarat usia paling rendah maupun syarat usia paling tinggi terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter acuan kapabilitas atau kompetensi seseorang untuk menduduki jabatan dalam suatu lembaga organisasi publik.

“Jika hal tersebut sering diubah, besar kemungkinan pembentuk undang-undang akan merumuskan kebijakan ‘penyesuaian usia’ untuk menghalangi hak konstitusional warga negara lainnya dengan tujuan antara lain untuk ‘motif politik’ tertentu,” kata Arief, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).

Selain itu, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan hal paling esensial yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah dalam Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 adalah adanya persyaratan pendidikan, keahlian, dan terlebih lagi pengalaman.

Ini merupakan persyaratan yang secara substansial lebih bersifat esensial daripada persyaratan batasan usia yang bersifat formal semata.

Capim KPK yang telah memiliki pengalaman memimpin KPK selama satu periode sebelumnya, menurut Mahkamah memiliki nilai lebih yang akan memberikan keuntungan tersendiri bagi lembaga KPK karena yang bersangkutan telah memahami sistem kerja, permasalahan-permasalahan yang dihadapi lembaga, serta target kinerja yang ingin dicapai oleh lembaga.

Terlebih persoalan-persoalan yang ditangani dan menjadi kewenangan lembaga KPK mempunyai karakter khusus, yaitu berkaitan dengan perkara-perkara yudisial yang membutuhkan pengalaman.

“Karena itu, dengan mendasarkan pada pertimbangan hukum Mahkamah pada putusan a quo, pengalarnan seseorang sebagai pimpinan KPK menjadi pembeda dan tidak dapat dipersamakan dengan pengalaman di bidang lainnya sekalipun pengalaman demikian adalah pengalaman bertugas atau bekerja di KPK, mengingat ada perbedaan yang bersifat fundamental dengan pengalaman pernah sebagai pimpinan KPK,” tutur Suhartoyo.

Dia menambahkan, pengalaman menjabat sebagai pimpinan KPK berarti memiliki kesempatan secara komprehensif untuk menerapkan hal-hal yang bersifat konkret dalam menjalankan roda organisasi in casu KPK, baik pada bidang pencegahan maupun penindakan.

Dengan demikian, sekali lagi, Pemohon dalam Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 dinilai telah memenuhi syarat serta mempunyai kualifikasi sebagai pimpinan KPK yang secara faktual dibuktikan dengan posisinya saat itu telah terpilih dan sedang menjabat sebagai pimpinan KPK.

Jika dicermati pertimbangan hukum tersebut sekilas tidak berbeda dengan argumentasi yang didalilkan para Pemohon dalam Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 a quo, di mana para Pemohon menjelaskan terhalang untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK akibat adanya perubahan syarat usia paling rendah berupa kenaikan dari usia 45 tahun menjadi usia 50 tahun.

Namun, jika dicermati secara saksama keduanya terdapat perbedaan yang bersifat mendasar.

Perbedaan antara Perkara tersebut dengan Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 adalah bahwa para Pemohon dalam Perkara a quo saat ini belum pernah memiliki pengalaman menjadi pimpinan KPK, sementara pemohon dalam Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 telah pernah atau sedang menjabat sebagai pimpinan KPK.

Karena itu, baik secara yuridis maupun faktual keduanya tidak serta-merta dapat dipersamakan, hal tersebut dikarenakan adanya kelebihan-kelebihan tersendiri bagi yang pernah memiliki pengalaman menjadi pimpinan untuk dapat memenuhi kualifikasi yang kemudian menjadi alasan bagi Mahkamah untuk menyepadankan atau mengalternatifkan dengan syarat usia untuk menjabat pejabat publik in casu termasuk menjadi capim KPK.

Berkenaan dengan penyederhanaan atau pengalternatifan a quo, Mahkamah melalui Putusan Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 29 November 2023 telah menyatakan pendiriannya bahwa berkenaan dengan penyepadanan atau pengalternatifan soal syarat usia menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

Sekalipun putusan tersebut berkaitan dengan syarat untuk menjadi presiden dan/atau wakil presiden, karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat erga omnes, maka semangat dari prinsip tersebut tidak boleh dibedakan dengan putusan-putusan MK lainnya.

“Penentuan batasan usia paling rendah ataupun batasan usia paling tinggi dalam suatu undang-undang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. yang hanya dapat dinilai atau diadili oleh Mahkamah apabila penentuan usia demikian melanggar berbagai batasan kebijakan hukum terbuka,” tuturnya.(agr/lkf)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Korban Gempa Kabupaten Bandung Dapatkan Bantuan Khusus Keluarga dengan Bayi dan Balita

Korban Gempa Kabupaten Bandung Dapatkan Bantuan Khusus Keluarga dengan Bayi dan Balita

Total 45.325 jiwa terdampak dari bencana alam tersebut. Korban gempa di Kabupaten Bandung mendapatkan bantuan untuk bayi dan anak. 
Media Vietnam Ungkap Alasan Masuk Akal Timnas Indonesia Bakal Bantai China Hingga Bikin Pelatih Ivankovic Dipecat, Ternyata...

Media Vietnam Ungkap Alasan Masuk Akal Timnas Indonesia Bakal Bantai China Hingga Bikin Pelatih Ivankovic Dipecat, Ternyata...

Timnas Indonesia bakal lanjutkan kiprahnya di Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Bahrain dan China pada Oktober 2024. Indonesia diprediksi bakal bantai China.
Singgung Penyebar Berita Hoaks, Ustaz Adi Hidayat Blak-blakan Mereka Cuma Butuh...

Singgung Penyebar Berita Hoaks, Ustaz Adi Hidayat Blak-blakan Mereka Cuma Butuh...

Direktur Quantum Akhyar Institute, Ustaz Adi Hidayat menyinggung orang-orang kerap kali menjadi penyebar berita hoaks. UAH menyebutkan mereka hanya butuh ini.
Pegawai yang Dibayar Uang Negara Harus Netral, Pj Bupati Nganjuk: Jika Melanggar, Sanksi Copot Jabatan Sesuai UU

Pegawai yang Dibayar Uang Negara Harus Netral, Pj Bupati Nganjuk: Jika Melanggar, Sanksi Copot Jabatan Sesuai UU

Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dalam apel netralitas ASN, Selasa (3/10)
Ayat-ayat Ruqyah, Lengkap Bahasa Arab dan Latinnya

Ayat-ayat Ruqyah, Lengkap Bahasa Arab dan Latinnya

Ruqyah adalah metode yang menggunakan bacaan ayat-ayat Al-Qur'an dan doa-doa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Inilah ayat-ayat yang dibaca saat ruqyah.
Tak Ada Ampun! Nikita Mirzani Tegas Bakal Penjarakan Vadel Badjideh Sampai Tua

Tak Ada Ampun! Nikita Mirzani Tegas Bakal Penjarakan Vadel Badjideh Sampai Tua

Artis Nikita Mirzani tidak akan memberi ampun Vadel Badjideh, pacar dari Laura Meizani alias Lolly. Nikita tegas bilang bakal penjarakan Vadel sampai tua...
Trending
Adik Ipar Ungkap Perjuangan Pemakaman Marissa Haque di TPU Tanah Kusir: Saya Sampai...

Adik Ipar Ungkap Perjuangan Pemakaman Marissa Haque di TPU Tanah Kusir: Saya Sampai...

Sempat kebingungan satu keluarga, adik ipar Marissa Haque mengungkap perjuangan pemakaman di TPU Tanah Kusir demi mengabulkan permintaan terakhir almarhumah.
Momen Ikang Fawzi Menangis di Pelukan Anies Baswedan, Marissa Haque Meninggal Tiba-tiba Jadi Sorotan

Momen Ikang Fawzi Menangis di Pelukan Anies Baswedan, Marissa Haque Meninggal Tiba-tiba Jadi Sorotan

Marissa Haque meninggal dunia pada Rabu (2/10/2024) dini hari. Sejumlah tokoh pun nampak hadir melayat salah satunya mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Media China Minta Bahrain Permalukan Timnas Indonesia, Singgung Perbedaan Ranking FIFA yang Jomplang hingga Kualitas Pasukan Shin Tae-yong

Media China Minta Bahrain Permalukan Timnas Indonesia, Singgung Perbedaan Ranking FIFA yang Jomplang hingga Kualitas Pasukan Shin Tae-yong

Media China minta Bahrain permalukan Timnas Indonesia dan menyinggung perbedaan ranking FIFA yang jomplang antara kedua tim hingga kualitas pasukan Shin Tae-yong.
Pengakuan Siswi Pemeran Video Syur dengan Guru Gorontalo Viral Lagi, Bersyukur Sudah Tak Jadi Budak Seks Meski Dikucilkan, Ternyata Faktanya...

Pengakuan Siswi Pemeran Video Syur dengan Guru Gorontalo Viral Lagi, Bersyukur Sudah Tak Jadi Budak Seks Meski Dikucilkan, Ternyata Faktanya...

Beradar pengakuan siswi pemeran video syur viral dengan guru di Gorontalo, bilang bersyukur karena sudah tak lagi jadi budak seks. Polisi beberkan faktanya..
Marissa Haque Sempat Baca Al Quran Sebelum Meninggal, Kondisi Jenazah Diungkap Chacha Frederica: Cantik, Baik Gitu  

Marissa Haque Sempat Baca Al Quran Sebelum Meninggal, Kondisi Jenazah Diungkap Chacha Frederica: Cantik, Baik Gitu  

Artis senior sekaligus akademisi Marissa Haque meninggal dunia pada Rabu (2/10/2024). Kisah baik dari istri Ikang Fawzi itu berdatangan setelah kepergiannya.
Ucapan Terakhir Ikang Fawzi kepada Istri Tercintanya Marissa Haque Jadi Sorotan, Penyebab Kematian Masih Misteri hingga Muncul Sosok Ini

Ucapan Terakhir Ikang Fawzi kepada Istri Tercintanya Marissa Haque Jadi Sorotan, Penyebab Kematian Masih Misteri hingga Muncul Sosok Ini

Aktor lawas Ikang Fawzi tak kuasa menahan tangis ketika mengantar jenazah istri tercintanya, Marissa Haque ke TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Sosok ini muncul
Shin Tae-yong Coret Justin Hubner dan Sandy Walsh, Pemain Ini Jadi 'Emas' di Tangan Indra Sjafri dan Bawa Timnas Indonesia Juara

Shin Tae-yong Coret Justin Hubner dan Sandy Walsh, Pemain Ini Jadi 'Emas' di Tangan Indra Sjafri dan Bawa Timnas Indonesia Juara

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong mencoret Justin Hubner dan Sandy Wals, sekaligus pemain emas Indra Sjafri jadi berita paling banyak dibaca tvOnenews.com.
Selengkapnya