GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sempat Bikin Heboh, Kini Pemelihara Landak Jawa I Nyoman Sukena Dituntut Bebas oleh JPU

Kasus I Nyoman Sukena (38) sempat menyita perhatian lantaran ditahan gara-gara memelihara satwa dilindungi Landak Jawa (Hysterix Javanica). Ini alasan JPU.
Jumat, 13 September 2024 - 17:28 WIB
Arsip foto I Nyoman Sukena (38) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Sumber :
  • ANTARA/Rolandus Nampu

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus I Nyoman Sukena (38) sempat menyita perhatian lantaran ditahan gara-gara memelihara satwa dilindungi Landak Jawa (Hysterix Javanica).

Sukena didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) setelah pelihara Landak Jawa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini sempat membuat heboh jagat maya, lantaran Sukena terpaksa ditahan di Rutan Kerobokan cuma gara-gara pelihara Landak Jawa.

Namun kini, Sukena dapat bernafas lega, pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas dirinya.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali menyatakan terdakwa Nyoman Sukena tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE)

Hal itu JPU sampaikan dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (13/9/2024).

"Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens area untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak jawa," kata Jaksa Gatot Hariawan.

Selain itu, di hadapan Majelis Hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra dan kawan-kawan, Jaksa meminta agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Jaksa juga meminta Hakim agar memerintahkan barang bukti berupa empat ekor landak jawa dirampas negara untuk diserahkan ke BKSDA.

Dalam surat tuntutan Jaksa, tidak ada hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa.

Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa Nyoman Sukena menyesali perbuatannya, terdakwa tidak ada niat mengomersialkan hewan landak tersebut, terdakwa bukan merupakan residivis, terdakwa kurang paham adanya aturan bahwa landak termasuk satwa dilindungi, serta terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa Nyoman Sukena mengaku senang. Dirinya berterima kasih terhadap semua pihak yang membantunya agar bebas dari jeratan hukum. Dia mengatakan proses hukum yang menimpanya merupakan pelajaran hidup yang berharga.

"Saya sudah ikhlas, saya anggap ini pengalaman berharga dalam hidup saya," katanya, didampingi istri Ni Made Lastri (34).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Serangan Jantung Jadi Salah Satu Penyebab Kematian Tertinggi, Simak Penyebab dan Cara Pengendaliannya

Serangan Jantung Jadi Salah Satu Penyebab Kematian Tertinggi, Simak Penyebab dan Cara Pengendaliannya

Penyakit jantung dan kardiovaskular merupakan masalah kesehatan yang signifikan di Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta Dorong Budaya Betawi Masuk Kurikulum Sekolah: Saya akan Minta Dinas Pendidikan Siapkan Itu

Gubernur DKI Jakarta Dorong Budaya Betawi Masuk Kurikulum Sekolah: Saya akan Minta Dinas Pendidikan Siapkan Itu

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan akan memasukkan budaya Betawi ke dalam kurikulum sekolah.
Dubai Championships 2026: Debut Manis Bawa Janice Tjen Kalahkan Wakil Ukraina di Babak Pertama

Dubai Championships 2026: Debut Manis Bawa Janice Tjen Kalahkan Wakil Ukraina di Babak Pertama

Petenis muda Indonesia, Janice Tjen, memulai langkahnya di Dubai Championship 2026 dengan cara yang meyakinkan usai mengalahkan wakil Ukraina Dayana Yastremska
Kasus Bunuh Diri Anak Disorot, DPR RI Minta Perkuat Deteksi Dini Kesehatan Mental di Sekolah dan Keluarga

Kasus Bunuh Diri Anak Disorot, DPR RI Minta Perkuat Deteksi Dini Kesehatan Mental di Sekolah dan Keluarga

Menangapi kasus bunuh diri pada anak, anggota Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah memperkuat sistem deteksi dini kesehatan mental anak di sekolah dan keluarga
John Herdman Terima Kabar Bahagia, Rising Star Arsenal Keturunan Jakarta Ini Eligible Dinaturalisasi Timnas Indonesia

John Herdman Terima Kabar Bahagia, Rising Star Arsenal Keturunan Jakarta Ini Eligible Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Rising star Arsenal U21 berdarah Indonesia, Demiane Agustien, buka peluang dinaturalisasi untuk memperkuat Timnas Indonesia di masa depan.
Jangankan Marc Marquez, Toprak Razgatlioglu Bahkan Merasa Tak Lebih Baik dari Pembalap Cadangan Ducati Jelang MotoGP 2026

Jangankan Marc Marquez, Toprak Razgatlioglu Bahkan Merasa Tak Lebih Baik dari Pembalap Cadangan Ducati Jelang MotoGP 2026

Pembalap debutan Yamaha, Toprak Razgatlioglu masih belum menemukan ritme membalap terbaiknya jelang mentas di MotoGP 2026.

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, secara blak-blakan mengakui bahwa menjadi juru taktik skuad Garuda ibarat pisau bermata dua.
Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Pertamina Enduro berhasil lolos ke babak final four usai Megawati Hangestri dan kawan-kawan mengalahkan Jakarta Popsivo Polwan.
Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, direktur Giorgio Chiellini, dan CEO Damien Comolli meluapkan amarah kepada wasit Federico La Penna yang mengartu merah Pierre Kalulu.
Penunjuk Wasit Liga Italia Diminta Mundur usai Kontroversi di Laga Inter Milan Kontra Juventus, La Penna Dituntut Sanksi Berat

Penunjuk Wasit Liga Italia Diminta Mundur usai Kontroversi di Laga Inter Milan Kontra Juventus, La Penna Dituntut Sanksi Berat

Penunjuk wasit Liga Italia diminta mundur seiring dengan kontroversi di laga Inter Milan melawan Juventus. Hal itu disampaikan Giorgio Chiellini dan jurnalis Alfredo Pedulla.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT