GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bareskrim ke Edy Mulyadi: Panggilan Kedua dengan Perintah Membawa

Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang disertakan dengan surat perintah untuk membawa yang bersangkutan.
Jumat, 28 Januari 2022 - 16:47 WIB
Bareskrim perintahkan bawa Edy Mulyadi pada pemanggilan kedua
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melayangkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang disertakan dengan surat perintah untuk membawa yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik.

Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, setelah Edy Mulyadi mangkir dari pemanggilan pertama sebagai saksi pada Jumat (28/1/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Panggilan kedua dengan perintah membawa," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat.

Ia menjelaskan, hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi dapat disertakan dengan perintah membawa. Menurut dia, penyidik memiliki mekanisme dan membuat rencana penyidikan terkait perkara tersebut.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 KUHAP ayat (1) dan (2) serta Pasal 113 yang menerangkan mekanisme pemanggilan terhadap saksi dalam sebuah perkara.

"Kalau enggak pas silakan saja tempuh jalur praperadilan," ucap Agus.

Sementara itu, Herman Kadir, kuasa hukum Edy Mulyadi, menyebutkan kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk mewakili kliennya memenuhi panggilan pertama penyidik dengan menyerahkan surat penundaan pemanggilan.

Menurut Herman, kliennya tidak dapat hadir karena ada halangan, selain itu, pemanggilan terhadap kliennya tidak sesuai dengan KUHAP.

"Kedatangan kami mau memasukkan surat penundaan ini dulu," ujar Herman.

Herman berpendapat, pemanggilan terhadap kliennya minimal dilakukan tiga hari setelah perkara naik penyidikan. Ia menghitung baru dua hari kliennya sudah dipanggil.

"Intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dijelaskan dalam Pasal 112 KUHAP ayat (1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut. Dan ayat (2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Berikutnya Pasal 113 berbunyi, jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dirjen Imigrasi Ungkap Kasus TPPO Turun 65,92 Persen pada 2023-2025

Dirjen Imigrasi Ungkap Kasus TPPO Turun 65,92 Persen pada 2023-2025

Kemenimipas menyebut kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara mengalami penurunan signifikan pada 2023-2025.
Pembagian Grup Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026: Megawati Hangestri Absen, Hillstate dan Red Sparks Satu Pool

Pembagian Grup Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026: Megawati Hangestri Absen, Hillstate dan Red Sparks Satu Pool

Daftar pembagian grup Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026, di mana Megawati Hangestri tak akan unjuk gigi saat Hyundai Hillstate satu pool dengan Red Sparks.
3 Solusi Cepat Sherly Tjoanda Menjaga Stabilitas Ekonomi Menyambut Hari Raya Idul Adha 2026

3 Solusi Cepat Sherly Tjoanda Menjaga Stabilitas Ekonomi Menyambut Hari Raya Idul Adha 2026

Belum lama ini Gubernur Malut, Sherly Tjoanda menyampaikan langkah-langkah strategi Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam menyambut Idul Adha 2026
San Siro Mencekam! AC Milan Gagal Lolos Liga Champions, Curva Sud Ngamuk Usir Gerry Cardinale dan Zlatan Ibrahimovic

San Siro Mencekam! AC Milan Gagal Lolos Liga Champions, Curva Sud Ngamuk Usir Gerry Cardinale dan Zlatan Ibrahimovic

Suasana San Siro berubah penuh amarah setelah AC Milan gagal lolos ke ajang Liga Champions musim depan. Kekalahan dari Cagliari membuat ribuan pendukung murka.
Gagal Raih Tiket ke Liga Champions, Luciano Spalletti Ungkap Kekurangan Juventus

Gagal Raih Tiket ke Liga Champions, Luciano Spalletti Ungkap Kekurangan Juventus

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, mengungkap kekurangan timnya setelah gagal lolos ke Liga Champions. Bianconeri harus puas finis keenam di klasemen akhir Liga Italia 2025-2026.
Olah TKP Kecelakaan Maut Rombongan DPR RI di Tol Paspro, Polisi Turunkan Tim TAA dan 3D Scanner

Olah TKP Kecelakaan Maut Rombongan DPR RI di Tol Paspro, Polisi Turunkan Tim TAA dan 3D Scanner

Selain memetakan lokasi kejadian, petugas juga melakukan pemindaian terhadap dua kendaraan yang terlibat kecelakaan. Kedua kendaraan tersebut berada di Rest Area dan Exit Tol Tongas.

Trending

Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Singgung Layvin Kurzawa, media Prancis tiba-tiba membuka diskusi terkat status eks PSG tersebut bersama Persib Bandung yang akan berakhir pada akhir musim.
News Terpopuler: Detik-detik Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Wanita di Bogor, hingga Gaya Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara

News Terpopuler: Detik-detik Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Wanita di Bogor, hingga Gaya Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara

Pengejaran polisi terhadap pelaku pembunuhan wanita di Bogor. Gaya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merayakan kemenangan Persib Bandung jadi sorotan publik.
Trend Terpopuler: Sherly Tjoanda dan AHY Bikin Netizen Heboh, hingga Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang

Trend Terpopuler: Sherly Tjoanda dan AHY Bikin Netizen Heboh, hingga Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda dan Menko Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuat netizen heboh. Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang
5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

Publik dikejutkan dengan sebuah penemuan jasad wanita yang terjatuh dari Tol BORR, Simpang Yasmin, Bogor pada Sabtu (23/5/2026). Berikut 5 fakta selengkapnya
Warga Kediri Heboh, Sosok 'Pocong' di Pinggir Jalan Akhirnya Terciduk, Terungkap Motif Pelaku

Warga Kediri Heboh, Sosok 'Pocong' di Pinggir Jalan Akhirnya Terciduk, Terungkap Motif Pelaku

Warga di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, baru-baru ini dikejutkan oleh sosok menyerupai pocong yang berdiri di pinggir jalan. 
Sebelum Ditemukan Tewas di Simpang Yasmin Bogor, Korban Sempat Curhat Soal Hidupnya: Cuma Ada 1 Nyawa

Sebelum Ditemukan Tewas di Simpang Yasmin Bogor, Korban Sempat Curhat Soal Hidupnya: Cuma Ada 1 Nyawa

Seorang wanita berinisial AAA (25) ditemukan tewas tergeletak di jalan kawasan Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Juara Kelas Berat UFC Soroti Kontroversi Duel Tinju Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven: Sungguh Kecurangan

Juara Kelas Berat UFC Soroti Kontroversi Duel Tinju Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven: Sungguh Kecurangan

Juara kelas berat UFC, Tom Aspinall, melontarkan kritik keras terhadap keputusan wasit dalam duel tinju Oleksandr Usyk melawan Rico Verhoeven yang dinilai.
Selengkapnya

Viral