News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelaku Pembunuhan Nia, Gadis Penjual Gorengan Terancam Terkena Pasal Pembunuhan Berencana

Pihak Kejaksaan Negeri Pariaman telah menerima berkas perkara kasus pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari dengan tersangka utama Indra Septiarman.
Selasa, 8 Oktober 2024 - 10:21 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Bagus Prayonggo
Sumber :
  • Andri Saputra/tvOne

Padang Pariaman, tvOnenews.com - Pihak Kejaksaan Negeri (PN) Pariaman telah menerima berkas perkara kasus pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari dengan tersangka utama Indra Septiarman.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Bagus Prayonggo menegaskan telah menerima berkas perkara kasus pembunuhan Nia dari pihak Polres Padang Pariaman. Kini pihaknya telah meneliti berkas tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tahap pertama penerimaan berkas. Saat ini sedang kami lakukan penelitian berkas,” tutur Bagus kepada wartawan di Posko Timsus Kayu Tanam, Senin (7/10/2024) sore.

Dia menjelaskan, dengan telah dilakukannya rekonstruksi maka kasus ini semakin terang dan jelas. 

Suasana rekonstruksi pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari, di Padang Pariaman, Senin (7/10/2024).
Suasana rekonstruksi pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari, di Padang Pariaman, Senin (7/10/2024).
Sumber :
  • Andri Saputra/tvOne

 

Dengan demikian pihaknya akan semakin cermat dalam menentukan pasal dan tuntutan nantiknya ke Pengadilan.

“Kebetulan hari ini telah dilakukan rekonstruksi, semakin memperjelas antara fakta yang dilakukan oleh tersangka dengan unsur pasal yang dilakukan,” jelas dia.

Terkait pasal yang disangkakan kepada tersangka IS ini apakah bisa dikategorikan sebagai tindakan pembunuhan berencana, Bagus menyatakan masih membuka ruang terhadap itu, namun pihaknya tentu akan mendalami lebih jauh terkait hal tersebut.

“Sementara berdasarkan berkas perkara disangkakan pasal 338 dengan 285 KUHP, cuman nantik kami akan terus mendalami untuk pengembangan pasal pasal yang dapat disangkakan kepada tersangka,” terang dia.

Hari ini, pihak kepolisian telah melakukan seluruh rangkaian rekonstruksi kasus pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari selesai digelar hari ini di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan 2*11 Kayu Tanam, Padang Pariaman.

Dalam rekonstruksi yang digelar kali ini Indra Septiarman atau In Dragon memperagakan secara detail proses sebelum hingga selesai mengubur jasad gadis malang tersebut.

Rekonstruksi dimulai pukul 10.00 WIB di TKP 1. Dalam adegannya tersangka memulai perencanaannya untuk memperkosa NKS yang pada saat itu melintas menjual gorengan.

Selanjutnya pelaku membututi serta menyergap korban dari belakang, melumpuhkan hingga memperkosa korban di TKP 2 sampai dengan 4.

Di TKP selanjutnya, 5 sampai 8 berisikan adegan IS membawa hingga menguburkan korban tanpa busana di sebuah lereng bukit yang tidak terlalu jauh dari TKP terjadinya pemerkosaan.

Selain itu, Polisi juga telah menetapkan Paman tersangka IS dengan inisial MD sebagai tersangka dalam perannya membantu IS melarikan diri dari pihak berwajib.

IS ditetapkan dengan pasal pemerkosaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

Sedangkan DW disangkakan sebagai tersangka perintangan penyidikan dikenakan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.(asa/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

ARVINDO Dukung BNN Berantas Penyalahgunaan Narkotika Lewat Vape

ARVINDO Dukung BNN Berantas Penyalahgunaan Narkotika Lewat Vape

ARVINDO menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah dan BNN dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
Puluhan Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut BI, Ini Daftar dan Batas Waktu Penukarannya

Puluhan Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut BI, Ini Daftar dan Batas Waktu Penukarannya

Bank Indonesia cabut puluhan uang rupiah lama dari peredaran. Cek daftar uang rupiah yang ditarik dan batas waktu penukarannya sebelum hangus.
Pelatih Persebaya Surabaya: Tekanan Ada di Persija Jakarta, Mereka Belum Menang 3 Pertandingan!

Pelatih Persebaya Surabaya: Tekanan Ada di Persija Jakarta, Mereka Belum Menang 3 Pertandingan!

Pelatih Persebaya Surabaya, Bernardo Tavares, menyebut jika Persija Jakarta memiliki tekanan sangat besar jelang menghadapi skuad asuhannya.
Diduga Perawat Lalai, RSHS Bandung Minta Maaf ke Nina Saleha Ibu yang Nyaris Kehilangan Bayinya

Diduga Perawat Lalai, RSHS Bandung Minta Maaf ke Nina Saleha Ibu yang Nyaris Kehilangan Bayinya

RSHS Bandung menyampaikan permohonan maafnya kepada Nina Saleha ibu yang nyaris kehilangan anaknya.
Wamendagri Ribka Dorong Sinkronisasi Percepatan Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Papua Pegunungan

Wamendagri Ribka Dorong Sinkronisasi Percepatan Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Papua Pegunungan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan pentingnya percepatan pembangunan kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah (Pemda).
Menkeu Purbaya Sebut Rp11,4 Triliun Hasil Sikat Hutan Ilegal Bisa Tambal Defisit hingga Biayai LPDP

Menkeu Purbaya Sebut Rp11,4 Triliun Hasil Sikat Hutan Ilegal Bisa Tambal Defisit hingga Biayai LPDP

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa aliran dana hasil penguasaan kembali kawasan hutan berpotensi digunakan untuk memperkuat fiskal.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, bahwa hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan pengoplosan tabung gas sejak bulan Februari yang lalu.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Selengkapnya

Viral