News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Respons Kejagung soal Sandra Dewi Tolak Cincin Kawinnya Disita: Kita Bertindak Profesional

Sandra Dewi mengungkapkan keberatannya saat penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI) berupaya menyita cincin kawinnya. 
Jumat, 11 Oktober 2024 - 17:09 WIB
Sandra Dewi di persidangan, Kamis (10/10/2024)
Sumber :
  • Rivan Awal Lingga-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Sandra Dewi mengungkapkan keberatannya saat penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI) berupaya menyita cincin kawinnya. 

Meski begitu, pihak Kejagung menyatakan tak ingin terlibat dalam polemik terkait hal ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan proses penyidikan yang berlangsung, termasuk upaya penyitaan barang yang terkait dengan dugaan korupsi. 

"Kita tidak mau berpolemik, namun perlu dipahami bahwa ada proses penyidikan yang harus dijalani," ujar Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2024).

Menurut Harli, setiap penyidikan harus melalui verifikasi menyeluruh, termasuk terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Penyidik perlu menanyakan asal-usul setiap barang yang disita, karena semua harus diverifikasi," tambahnya.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa penyitaan barang bukti merupakan bagian dari penyidikan, di mana barang-barang tersebut bisa saja menjadi alat atau hasil kejahatan. 

"Penyidik bertugas mengklarifikasi apakah barang tersebut merupakan hasil kejahatan atau bukan," tegas Harli.

Dia juga menekankan pentingnya melihat keterkaitan barang bukti dengan tempus delicti atau waktu kejadian. 

"Penyitaan dilakukan setelah kajian mendalam, tidak sembarangan," jelasnya. 

Harli memastikan bahwa penyidik bertindak profesional dan sesuai aturan hukum. 

"Semua proses hukum ini jelas hitam di atas putih," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis, Sandra Dewi menolak penyitaan cincin kawinnya. 

Dia menegaskan bahwa cincin tersebut adalah pemberian suaminya yang bersifat pribadi dan sakral. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Masih ada hingga sekarang, dan saya tidak mau menyerahkannya," ucap Sandra saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

Hakim sempat mempertanyakan alasan Sandra menolak penyitaan tersebut, dan Sandra dengan tegas menjawab bahwa cincin kawin dan tunangannya memiliki nilai sakral yang tidak bisa diganggu gugat. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

YouTuber ini Pantau Langsung Sendiri Kinerja Dedi Mulyadi Benahi Kali Wadas, Tak Disangka Reaksinya Begini setelah Tahu

YouTuber ini Pantau Langsung Sendiri Kinerja Dedi Mulyadi Benahi Kali Wadas, Tak Disangka Reaksinya Begini setelah Tahu

​​​​​​​YouTuber pantau langsung kinerja Dedi Mulyadi benahi Kali Wadas. Hasilnya mengejutkan, sungai lebih lebar, bersih, dan bebas dari bangunan liar.
Setelah Kehilangan Benny Laos, Sherly Tjoanda Sempat Tak Ingin Menggantikan Suami Menjadi Gubernur Maluku Utara

Setelah Kehilangan Benny Laos, Sherly Tjoanda Sempat Tak Ingin Menggantikan Suami Menjadi Gubernur Maluku Utara

Meski kini menjadi sosok yang dinantikan masyarakat, siapa sangka Sherly Tjoanda sempat tak ingin menjadi Gubernur Maluku Utara setelah kehilangan Benny Laos
Disindir Habis-habisan, Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia U-17 Rapuh Jelang Duel Panas Piala AFF U-17 2026

Disindir Habis-habisan, Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia U-17 Rapuh Jelang Duel Panas Piala AFF U-17 2026

Media Vietnam menilai tim asuhan Kurniawan Dwi Yulianto belum siap bersaing. Jelang laga kontra Vietnam, yang akan menjadi penentu nasib Timnas Indonesia U-17
Bocah Stunting Asal Nias Selatan Dijenguk YKB Sumut, Dapat Dukungan Moral dan Bantuan

Bocah Stunting Asal Nias Selatan Dijenguk YKB Sumut, Dapat Dukungan Moral dan Bantuan

Kunjungan empati tersebut berlangsung di RS Bhayangkara TK II Medan, Jalan K.H. Wahid Hasyim, dan turut dihadiri para Ketua Bidang YKB Sumut. Kehadiran rombongan disambut hangat oleh ibunda Juliana, Sidihati Hulu, Rabu (15/4/2026).
Babak Baru Skandal Paspor untuk Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Jadwal Sidang Pertama NAC Breda Gugat Putusan KNVB

Babak Baru Skandal Paspor untuk Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Jadwal Sidang Pertama NAC Breda Gugat Putusan KNVB

NAC Breda resmi mengajukan gugatan untuk keputusan KNVB yang tak memberikan sanksi pada pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Dean James ketika membela Go Ahead Eagles. 
Pemerintah Finalisasi Aturan Baru Tax Holiday, Skema Pajak Minimum Global Jadi Kunci

Pemerintah Finalisasi Aturan Baru Tax Holiday, Skema Pajak Minimum Global Jadi Kunci

Pemerintah Finalisasi Aturan Baru Tax Holiday, Skema Pajak Minimum Global Jadi Kunci

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026 pada 16 April, di mana Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia hari ini berpeluang menikung Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro untuk lolos ke babak grand final.
Dua Kali Dipecat pada 2025, Shin Tae-yong Buka Peluang Latih Klub Super League: Saya Punya Dua Tawaran

Dua Kali Dipecat pada 2025, Shin Tae-yong Buka Peluang Latih Klub Super League: Saya Punya Dua Tawaran

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengaku tetap terbuka menerima tawaran melatih, termasuk dari klub Liga Indonesia, setelah dua kali dipecat.
Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Presiden FIFA, Gianni Infantino, mengharapkan Iran tetap mengikuti Piala Dunia 2026. Isu pencoretan Iran memunculkan potensi playoff darurat yang bisa diikuti oleh Timnas Indonesia hingga Italia.
Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Menilik hitung-hitungan tim voli putri Jakarta Electric PLN lolos ke babak grand final Proliga 2026. Ersandrina Devega dkk masih punya asa, namun peluangnya kecil.
Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Meski tak diramaikan oleh Megawati Hangestri hingga Kim Yeon-koung, namun nyatanya ajang Liga Voli Korea 2025-2026 telah mencatatkan rekor jumlah penonton.
16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

Kampus menyebut kebijakan tersebut murni langkah administratif agar proses pemeriksaan berjalan maksimal.
Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kondisi perekonomian masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Pacitan semakin dirasakan sulit. Setelah lebih dari sepekan, BBM jenis Pertalite mengalami kelangkaan.
Selengkapnya

Viral