News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Resmi Ditetapkan, Ada 27 Hari Libur: Cek Aturan Ini untuk Mengambil Hak Anda

SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025, menetapkan ada 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, sehingga total ada 27 hari libur.
Senin, 14 Oktober 2024 - 22:30 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy saat menyampaikan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Sumber :
  • Dok. Kemnaker

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah baru saja mengumumkan penetapan jadwal dan aturan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

Dalam pengumuman tersebut, terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, sehingga total ada 27 hari libur selama 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pada hari ini, tanggal 14 Oktober 2024, telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan dan dilanjutkan dengan penandatanganan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025," ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Rapat penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2025 itu melibatkan beberapa menteri terkait.

Menurut Muhadjir Effendy, penetapan hari libur ini berfungsi sebagai panduan bagi masyarakat umum, pemerintah, serta sektor swasta dalam menjalankan aktivitas dan program kerja.

Hal ini juga penting untuk acuan penyusunan program kerja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sepanjang tahun 2025.

"Penetapan SKB tahun 2025 merujuk pada Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur," tambahnya.

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; serta Plt. Menaker, Airlangga Hartarto, yang diwakilkan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.

Penetapan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang diteken di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Penetapan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang diteken di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Sumber :
  • Dok. Kemnaker

 

Wamenaker Afriansyah Noor menjelaskan, cuti bersama yang telah ditetapkan setiap tahun melalui SKB 3 Menteri ini didukung oleh Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022.

Surat tersebut mengatur tentang pelaksanaan cuti bersama di perusahaan, yang sifatnya fakultatif, alias pilihan. Artinya, cuti bersama bisa disepakati antara pengusaha dan pekerja sesuai dengan aturan perusahaan atau perjanjian kerja.

Afriansyah sebagai wakil Kemnaker menambahkan, pekerja yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti tahunan mereka akan berkurang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebaliknya, bagi mereka yang tetap bekerja di hari cuti bersama, hak cuti tahunan tidak berkurang dan mereka akan menerima upah seperti biasa.

"Oleh karenanya, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan," jelas Afriansyah.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meskipun tampil tanpa sang kapten, Al Nassr tetap menunjukkan kelasnya sebagai tim papan atas. Mereka tetap bisa menang atas Al Riyadh di laga pekan ke-20.
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan saat Diperiksa Terkait Dugaan Penghinaan Suku Toraja: Saya Ikuti Prosesnya Saja

Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan saat Diperiksa Terkait Dugaan Penghinaan Suku Toraja: Saya Ikuti Prosesnya Saja

Komika senior Pandji Pragiwaksono memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Senin (2/2) untuk diperiksa sebagai saksi. 
Jangan Lewatkan! Keutamaan Bulan Sya’ban yang Sering Terlupakan, Kesempatan Emas Agar Nama Disebut di Hadapan Allah

Jangan Lewatkan! Keutamaan Bulan Sya’ban yang Sering Terlupakan, Kesempatan Emas Agar Nama Disebut di Hadapan Allah

Jangan lewatkan keutamaan bulan Sya'ban yang sering terlupakan, kesempatan emas agar nama disebut di hadapan Allah SWT, begini penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Distribusi Menjadi Kebutuhan Utama, UMKM Yogyakarta Akui Peran Penting Logistik

Distribusi Menjadi Kebutuhan Utama, UMKM Yogyakarta Akui Peran Penting Logistik

Yogyakarta dikenal sebagai kota yang hidup dari kreativitas dan usaha kecil. Dari berbagai sudut kota hingga gang kecil, banyak UMKM tumbuh dan bergerak menghidupkan perekonomian lokal. Seiring berkembangnya UMKM tersebut, kebutuhan akan distribusi yang andal pun semakin terasa. Peran logistik kini telah menjadi bagian penting dari denyut ekonomi Yogyakarta, bukan lagi sekadar mengirim paket, tetapi membuka konektivitas dan menghubungkan pelaku usaha dengan pasar yang lebih luas.
Bukan Hanya Baca Surat Yasin, 3 Amalan ini Juga Bisa Diamalkan di Bulan Sya'ban

Bukan Hanya Baca Surat Yasin, 3 Amalan ini Juga Bisa Diamalkan di Bulan Sya'ban

Berikut amalan sunnah Nisfu Sya'ban yang dianjurkan. Sayang untuk dilewatkan, simak di bawah ini.
Klaster Hunian di Cengkareng Diamuk Si Jago Merah, 16 Mobil Damkar Dikerahkan

Klaster Hunian di Cengkareng Diamuk Si Jago Merah, 16 Mobil Damkar Dikerahkan

Musibah kebakaran melanda sebuah hunian di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, pada Senin (2/2) malam. 

Trending

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Shalat Isya Lewat dari Jam 00.00 Masih Boleh? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Shalat Isya Lewat dari Jam 00.00 Masih Boleh? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Shalat Isya lewat dari jam 00.00 atau tengah malam masih boleh? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang batas waktu shalat Isya yang benar.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Klaster Hunian di Cengkareng Diamuk Si Jago Merah, 16 Mobil Damkar Dikerahkan

Klaster Hunian di Cengkareng Diamuk Si Jago Merah, 16 Mobil Damkar Dikerahkan

Musibah kebakaran melanda sebuah hunian di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, pada Senin (2/2) malam. 
Jangan Lewatkan! Keutamaan Bulan Sya’ban yang Sering Terlupakan, Kesempatan Emas Agar Nama Disebut di Hadapan Allah

Jangan Lewatkan! Keutamaan Bulan Sya’ban yang Sering Terlupakan, Kesempatan Emas Agar Nama Disebut di Hadapan Allah

Jangan lewatkan keutamaan bulan Sya'ban yang sering terlupakan, kesempatan emas agar nama disebut di hadapan Allah SWT, begini penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Distribusi Menjadi Kebutuhan Utama, UMKM Yogyakarta Akui Peran Penting Logistik

Distribusi Menjadi Kebutuhan Utama, UMKM Yogyakarta Akui Peran Penting Logistik

Yogyakarta dikenal sebagai kota yang hidup dari kreativitas dan usaha kecil. Dari berbagai sudut kota hingga gang kecil, banyak UMKM tumbuh dan bergerak menghidupkan perekonomian lokal. Seiring berkembangnya UMKM tersebut, kebutuhan akan distribusi yang andal pun semakin terasa. Peran logistik kini telah menjadi bagian penting dari denyut ekonomi Yogyakarta, bukan lagi sekadar mengirim paket, tetapi membuka konektivitas dan menghubungkan pelaku usaha dengan pasar yang lebih luas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT