GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Resmi Ditetapkan, Ada 27 Hari Libur: Cek Aturan Ini untuk Mengambil Hak Anda

SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025, menetapkan ada 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, sehingga total ada 27 hari libur.
Senin, 14 Oktober 2024 - 22:30 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy saat menyampaikan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Sumber :
  • Dok. Kemnaker

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah baru saja mengumumkan penetapan jadwal dan aturan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

Dalam pengumuman tersebut, terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, sehingga total ada 27 hari libur selama 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pada hari ini, tanggal 14 Oktober 2024, telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan dan dilanjutkan dengan penandatanganan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025," ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Rapat penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2025 itu melibatkan beberapa menteri terkait.

Menurut Muhadjir Effendy, penetapan hari libur ini berfungsi sebagai panduan bagi masyarakat umum, pemerintah, serta sektor swasta dalam menjalankan aktivitas dan program kerja.

Hal ini juga penting untuk acuan penyusunan program kerja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sepanjang tahun 2025.

"Penetapan SKB tahun 2025 merujuk pada Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur," tambahnya.

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; serta Plt. Menaker, Airlangga Hartarto, yang diwakilkan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.

Penetapan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang diteken di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Penetapan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang diteken di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Sumber :
  • Dok. Kemnaker

 

Wamenaker Afriansyah Noor menjelaskan, cuti bersama yang telah ditetapkan setiap tahun melalui SKB 3 Menteri ini didukung oleh Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022.

Surat tersebut mengatur tentang pelaksanaan cuti bersama di perusahaan, yang sifatnya fakultatif, alias pilihan. Artinya, cuti bersama bisa disepakati antara pengusaha dan pekerja sesuai dengan aturan perusahaan atau perjanjian kerja.

Afriansyah sebagai wakil Kemnaker menambahkan, pekerja yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti tahunan mereka akan berkurang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebaliknya, bagi mereka yang tetap bekerja di hari cuti bersama, hak cuti tahunan tidak berkurang dan mereka akan menerima upah seperti biasa.

"Oleh karenanya, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan," jelas Afriansyah.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kepala Staf Kepresidenan Pastikan 742 Pasukan Perdamaian TNI Siap Berangkat ke Lebanon

Kepala Staf Kepresidenan Pastikan 742 Pasukan Perdamaian TNI Siap Berangkat ke Lebanon

Sebanyak 742 prajurit TNI telah dinyatakan siap untuk mengemban tugas internasional dalam misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Lebanon. 
Puluhan Ribu Volimania 'Geruduk' Hyundai Hillstate Setelah Rekrut Megawati Hangestri: Fans Red Sparks Pindah ke Hyundai!

Puluhan Ribu Volimania 'Geruduk' Hyundai Hillstate Setelah Rekrut Megawati Hangestri: Fans Red Sparks Pindah ke Hyundai!

Megawati Hangestri resmi bergabung dengan Hyundai Hillstate. Instagram klub asal Suwon itu langsung dibanjiri puluhan ribu komentar volimania Indonesia yang 
Pansus DPRD DKI Segel Parkir Ilegal di Blok M Square demi Amankan Pendapatan Daerah

Pansus DPRD DKI Segel Parkir Ilegal di Blok M Square demi Amankan Pendapatan Daerah

Upaya pengamanan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta perlindungan terhadap hak-hak warga terus diperkuat oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta. 
Wijaya Karya Rombak Jajaran Komisaris, Arthur Hedar Kembali Menjabat

Wijaya Karya Rombak Jajaran Komisaris, Arthur Hedar Kembali Menjabat

Disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025.
Teknologi Arthroscopy dan TKR: Harapan Baru bagi Penderita Cedera Muskuloskeletal

Teknologi Arthroscopy dan TKR: Harapan Baru bagi Penderita Cedera Muskuloskeletal

Pemulihan fungsi gerak dan penghilangan nyeri kronis kini menjadi fokus utama dalam penanganan gangguan muskuloskeletal. 
Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Formal dan Informal, Apa Tantangan Terbesarnya?

Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Formal dan Informal, Apa Tantangan Terbesarnya?

Tidak hanya soal upah, pekerja modern juga mulai menuntut kepastian perlindungan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga keamanan ekonomi saat menghadapi risiko

Trending

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Dugaan pencabulan yang dilakukan Kiai Ashari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, semakin terkuak setelah pengakuan korban dalam podcast Densu.
KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Pengakuan korban Ponpes di Pati bikin merinding usai mengaku hanya bisa merem saat diajak tidur sekamar dengan dalih penyembuhan batin. Simak pengakuannya!
Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Hyundai Hillstate akhirnya resmi mengumumkan telah merekrut Megawati Hangestri untuk tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Selengkapnya

Viral