News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fredrich Yunadi Tiba-tiba Sambangi Komisi Yudisial, Ini Alasannya

Tim kuasa hukum dari Yunadi & Associates diwakili Dr. Fredrich Yunadi, S.H., LL.M., MBA, bersama tujuh advokat sambangi Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Kamis, 17 Oktober 2024 - 14:11 WIB
Tim kuasa hukum dari Yunadi & Associates mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum dari Yunadi & Associates, yang diwakili oleh Dr. Fredrich Yunadi, S.H., LL.M., MBA, bersama tujuh advokat lainnya resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Laporan ini juga ditujukan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pengaduan tersebut, tim hukum menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim, Chitta Cahyaningtyas, SH, MH, beserta anggota majelis Abdul Ropik, SH, MH, dan Said Husein, SH, MH, serta Panitera Pengganti Anita Sihombing, SH, MH. Mereka juga menuding jajaran Direksi salah satu bank tersebut terlibat dalam persekongkolan yang melanggar asas litispendensi.

"Kami datang ke Komisi Yudisial ini mewakili para pemegang saham dari Waskita, khususnya terkait sengketa dengan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu Bank DKI. Sengketa ini melibatkan Waskita Beton Precast (WBPP) yang sebelumnya telah diajukan ke Pengadilan Niaga dalam proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan telah diputus melalui perdamaian, yang dituangkan dalam akta perdamaian Nomor 67," ujar Fredrich Yunadi dalam keterangannya, pada Kamis (17/10/2024).

tvonenews

Yunadi & Associates merujuk pada keputusan bersama Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009. Beberapa pasal yang diduga dilanggar antara lain Pasal 1.5, 1.7, 1.9, 3.1.7, 3.2.6, 5.1.4, 5.2.5, dan 10.4.

"Yang perlu saya tambahkan di sini, hakim-hakim itu sudah terang-terangan melanggar asas hukum yang disebut distipendensi, artinya suatu perkara tidak boleh diperiksa oleh dua badan hukum yang berbeda. Apalagi mencampuri urusan yang seharusnya tidak menjadi kewenangan mereka," jelas Fredrich.

Dia juga menekankan para hakim telah melanggar kompetensi absolut.

"Pengadilan negeri tidak memiliki wewenang untuk membatalkan keputusan pengadilan niaga, itu sesuatu yang sangat tidak dibenarkan," tegas Fredrich.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fredrich juga menyebut adanya faktor-faktor yang mencurigakan dalam kasus tersebut.

"Ini adalah tugas dan tanggung jawab Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidikinya, bukan saya. Saya tidak bisa mempersoalkan orang secara langsung," katanya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Kejuaraan Asia 2026: Dihadang Unggulan Pertama, Tiwi/Fadia Terhenti di Semifinal

Hasil Kejuaraan Asia 2026: Dihadang Unggulan Pertama, Tiwi/Fadia Terhenti di Semifinal

Tiwi/Fadia angkat koper di babak empat besar semifinal Kejuaraan Asia 2026 usai dihadang unggulan pertama asal China, Liu Sheng Shu/Tan Ning.
KPK Gadungan Bisa Tembus Masuk Gedung DPR Tanpa Surat dan Identitas, Sahroni: Agak Kaget, Berani juga Dia!

KPK Gadungan Bisa Tembus Masuk Gedung DPR Tanpa Surat dan Identitas, Sahroni: Agak Kaget, Berani juga Dia!

Dalam kasus yang menimpa Sahroni, yang lebih mengejutkan, pelaku KPK gadungan bahkan tidak pernah membahas perkara apa pun dan hanya meminta uang dengan dalih dukungan operasional.
LPDP Jakarta Tahap Awal Bakal Kirim 100 Mahasiswa ke Luar Negeri, Pramono Buka Kesempatan untuk Anak-Anak Betawi

LPDP Jakarta Tahap Awal Bakal Kirim 100 Mahasiswa ke Luar Negeri, Pramono Buka Kesempatan untuk Anak-Anak Betawi

Pemprov DKI Jakarta berencana untuk mengirimkan 100 mahasiswa melanjutkan pendidikannya ke luar negeri dalam skema LPDP Jakarta. Pramono bilang begini.
PSSI Pastikan Pemain Timnas Indonesia Abroad Tampil di FIFA Series Tanpa Terbebani Skandal Paspor Liga Belanda

PSSI Pastikan Pemain Timnas Indonesia Abroad Tampil di FIFA Series Tanpa Terbebani Skandal Paspor Liga Belanda

Felicia de Zeeuw, Isabelle Nottet, dan Isabel Kopp sempat terlibat skandal paspor setelah pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Dean James dilaporkan NAC Breda ke KNVB karena menganggap Go Ahead Eagles tak bisa memainkannya.
Klasemen Final Four Proliga 2026, Putri: Gresik Phonska Plus Kembali Rebut Posisi Puncak dari Megawati Hangestri Cs

Klasemen Final Four Proliga 2026, Putri: Gresik Phonska Plus Kembali Rebut Posisi Puncak dari Megawati Hangestri Cs

Klasemen Final Four Proliga 2026 setelah pertandingan pembuka di hari ketiga seri Solo yang pertemukan Popsivo Polwan menghadapi Gresik Phonska Plus Indonesia.
PBSI Resmi Rilis Skuad untuk Piala Thomas dan Uber 2026: Jonatan Christie Jadi Andalan, Anthony Ginting Masuk Daftar

PBSI Resmi Rilis Skuad untuk Piala Thomas dan Uber 2026: Jonatan Christie Jadi Andalan, Anthony Ginting Masuk Daftar

BSI resmi merilis daftar skuad Indonesia untuk Piala Thomas dan Uber 2026 pada Sabtu (11/4/2026).

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April yang menjadi laga perdana di putaran kedua dengan menyuguhkan dua pertandingan dari sektor putri dan putra .
Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ingin Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Terdampak Polemik Paspor, Blak-blakan Menyesal Gara-gara Ini

Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ingin Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Terdampak Polemik Paspor, Blak-blakan Menyesal Gara-gara Ini

Tim Geypens akui ingin jadi WN Belanda lagi usai passportgate. Pemain naturalisasi Timnas Indonesia ini lahir di Belanda tapi tiba-tiba jadi ilegal di negeri sendiri.
Masih Ingat Wiljan Pluim? Eks Playmaker PSM Makassar Ini Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi Jadi WNI: Tidak Guna bagi Saya

Masih Ingat Wiljan Pluim? Eks Playmaker PSM Makassar Ini Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi Jadi WNI: Tidak Guna bagi Saya

Wiljan Pluim bercerita bahwa pihak klub dan PSSI sempat mendesaknya beralih status jadi WNI karena syarat tinggal selama 5 tahun di Indonesia sudah terpenuhi.
Di Hadapan Media Belanda, Tim Geypens Blak-blakan soal 'Paspoortgate': Bisakah Saya Kembali Jadi Warga Negara Belanda?

Di Hadapan Media Belanda, Tim Geypens Blak-blakan soal 'Paspoortgate': Bisakah Saya Kembali Jadi Warga Negara Belanda?

Tim Geypens akhirnya buka suara soal paspoortgate di media Belanda. Kini ia kembali bermain dan hadapi dilema kewarganegaraan.
Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Tensi tinggi menyelimuti gelaran ASEAN Futsal Championship 2026 jelang laga semifinal yang mempertemukan Timnas Futsal Indonesia melawan Vietnam. Menariknya ...
Akui Thailand Favorit Juara Piala AFF Futsal 2026, Hector Souto Tegaskan Timnas Indonesia Siap Mati-matian di Final

Akui Thailand Favorit Juara Piala AFF Futsal 2026, Hector Souto Tegaskan Timnas Indonesia Siap Mati-matian di Final

Pelatih Timnas Futsal Indonesia, Hector Souto, mengakui keunggulan Thailand jelang final Piala AFF Futsal 2026. Ia bahkan sebut lawannya sebagai favorit kuat.
Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dedi Mulyadi dan Krisantus Kurniawan jadi sorotan usai pernyataan viral. Intip data LHKPN terbaru dan rincian aset keduanya.
Selengkapnya

Viral