News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fredrich Yunadi Tiba-tiba Sambangi Komisi Yudisial, Ini Alasannya

Tim kuasa hukum dari Yunadi & Associates diwakili Dr. Fredrich Yunadi, S.H., LL.M., MBA, bersama tujuh advokat sambangi Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Kamis, 17 Oktober 2024 - 14:11 WIB
Tim kuasa hukum dari Yunadi & Associates mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum dari Yunadi & Associates, yang diwakili oleh Dr. Fredrich Yunadi, S.H., LL.M., MBA, bersama tujuh advokat lainnya resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Laporan ini juga ditujukan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pengaduan tersebut, tim hukum menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim, Chitta Cahyaningtyas, SH, MH, beserta anggota majelis Abdul Ropik, SH, MH, dan Said Husein, SH, MH, serta Panitera Pengganti Anita Sihombing, SH, MH. Mereka juga menuding jajaran Direksi salah satu bank tersebut terlibat dalam persekongkolan yang melanggar asas litispendensi.

"Kami datang ke Komisi Yudisial ini mewakili para pemegang saham dari Waskita, khususnya terkait sengketa dengan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu Bank DKI. Sengketa ini melibatkan Waskita Beton Precast (WBPP) yang sebelumnya telah diajukan ke Pengadilan Niaga dalam proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan telah diputus melalui perdamaian, yang dituangkan dalam akta perdamaian Nomor 67," ujar Fredrich Yunadi dalam keterangannya, pada Kamis (17/10/2024).

tvonenews

Yunadi & Associates merujuk pada keputusan bersama Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009. Beberapa pasal yang diduga dilanggar antara lain Pasal 1.5, 1.7, 1.9, 3.1.7, 3.2.6, 5.1.4, 5.2.5, dan 10.4.

"Yang perlu saya tambahkan di sini, hakim-hakim itu sudah terang-terangan melanggar asas hukum yang disebut distipendensi, artinya suatu perkara tidak boleh diperiksa oleh dua badan hukum yang berbeda. Apalagi mencampuri urusan yang seharusnya tidak menjadi kewenangan mereka," jelas Fredrich.

Dia juga menekankan para hakim telah melanggar kompetensi absolut.

"Pengadilan negeri tidak memiliki wewenang untuk membatalkan keputusan pengadilan niaga, itu sesuatu yang sangat tidak dibenarkan," tegas Fredrich.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fredrich juga menyebut adanya faktor-faktor yang mencurigakan dalam kasus tersebut.

"Ini adalah tugas dan tanggung jawab Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidikinya, bukan saya. Saya tidak bisa mempersoalkan orang secara langsung," katanya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prancis dan Inggris akan Berebut Gelar Juara Ketiga di Piala Dunia 2026, Apa yang Harus Dinanti dari Pertandingan Nanti Malam?

Prancis dan Inggris akan Berebut Gelar Juara Ketiga di Piala Dunia 2026, Apa yang Harus Dinanti dari Pertandingan Nanti Malam?

Sebelum laga final Spanyol melawan Argentina, para pecinta sepak bola akan disuguhkan laga yang melibatkan dua kekuatan besar Eropa, yakni Prancis dan Inggris.
Puluhan Ribu Jamaah Padati Hari Pertama Idul Khotmi Nasional Tarekat Tijaniyah ke-234 di Sumenep

Puluhan Ribu Jamaah Padati Hari Pertama Idul Khotmi Nasional Tarekat Tijaniyah ke-234 di Sumenep

Rangkaian Idul Khotmi Nasional Tarekat Tijaniyah ke-234 resmi dimulai pada Jumat (17/7/2026) di Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan, Kabupaten Sumenep
Ada Konser Akbar di Monas Malam ini, Polisi Siagakan Ribuan Personel dan Rekayasa Lalu Lintas

Ada Konser Akbar di Monas Malam ini, Polisi Siagakan Ribuan Personel dan Rekayasa Lalu Lintas

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri mengungkapkan, pihaknya akan melibatkan ratusan personel dalam pengamanan konser ini.
Kasus Dugaan Penipuan Proyek Rumah, Polrestabes Surabaya Gelar Pemeriksaan Lapangan Kedua

Kasus Dugaan Penipuan Proyek Rumah, Polrestabes Surabaya Gelar Pemeriksaan Lapangan Kedua

Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali melakukan pemeriksaan lapangan terhadap proyek pembangunan rumah milik pelapor sekaligus pemilik rumah, Hartono Lidianto
Puluhan Pencatur dari Berbagai Negara Bersaing di Achmad Tjachja Nugraha Cup Jakarta

Puluhan Pencatur dari Berbagai Negara Bersaing di Achmad Tjachja Nugraha Cup Jakarta

Achmad Tjachja Nugraha Cup juga menjadi ruang pertemuan bagi peserta untuk membangun pengalaman, relasi, serta semangat persahabatan melalui olahraga catur.
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya TNI Terintegrasi di Malang, Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pilar Utama Ketahanan Pangan Nasional

Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya TNI Terintegrasi di Malang, Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pilar Utama Ketahanan Pangan Nasional

Gubernur Khofifah hadiri Panen Raya TNI Terintegrasi yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Lanud Abdulrachman Saleh, Kabupaten Malang.

Trending

Hotman Sebut Febrie Tangan Kanan Prabowo yang Dikriminalisasi: Ia Kembalikan Uang Negara Rp430 Triliun

Hotman Sebut Febrie Tangan Kanan Prabowo yang Dikriminalisasi: Ia Kembalikan Uang Negara Rp430 Triliun

Hotman sebut Febrie merupakan tangan kanan Presiden Prabowo di Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang telah menyetor uang ke negara Rp430 triliun dari penegakkan hukum. 
Studentpreneur Bootcamp 2026 Digelar, Mentan RI bersama Studentpreneur Muhammadiyah Bangun Wirausaha Muda yang Handal Dan Beretika

Studentpreneur Bootcamp 2026 Digelar, Mentan RI bersama Studentpreneur Muhammadiyah Bangun Wirausaha Muda yang Handal Dan Beretika

Muhammadiyah Center for Entrepreneurship and Business Incubator Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan 'Aisyiyah (MCEBI PTMA) resmi membuka gelaran bergengsi Studentpreneur Bootcamp 2026 di Kota Malang.
Pernah 10 Tahun Jadi Penyidik KPK, Ini Profil Kajati Sumut yang Masuk Tim Penyidik khusus Kasus Eks Jampidsus

Pernah 10 Tahun Jadi Penyidik KPK, Ini Profil Kajati Sumut yang Masuk Tim Penyidik khusus Kasus Eks Jampidsus

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rizaldi mengatakan Muhibuddin dipercaya menjalankan tugas tersebut secara profesional sesuai amanah yang diberikan Kejaksaan Agung.
Ramalan Zodiak 19 Juli 2026: Taurus Dihampiri Keberuntungan, Leo Lebih Sabar

Ramalan Zodiak 19 Juli 2026: Taurus Dihampiri Keberuntungan, Leo Lebih Sabar

Ramalan zodiak keuangan 19 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Taurus dihampiri keberuntungan sementara Leo diminta lebih sabar di Minggu ini.
Selamat Berbahagia! 4 Zodiak Paling Hoki pada 19 Juli 2026: Keberuntungan Datang dari Berbagai Arah

Selamat Berbahagia! 4 Zodiak Paling Hoki pada 19 Juli 2026: Keberuntungan Datang dari Berbagai Arah

Selamat berbahagia bagi 4 zodiak ini diprediksi paling hoki pada 19 Juli 2026, keberuntungan datang dari berbagai arah.
Jadi Anggota Pendiri WAICO, Indonesia Diminta Realisasikan Kesiapan Industri AI Dalam Negeri

Jadi Anggota Pendiri WAICO, Indonesia Diminta Realisasikan Kesiapan Industri AI Dalam Negeri

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto resmi menjadi salah satu anggota pendiri World Artificial Intelligence Cooperation Organization (WAICO).
Hotman Paris Sebut Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Selama Ini Digunakan Don Ritto

Hotman Paris Sebut Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Selama Ini Digunakan Don Ritto

Hotman Paris menyatakan rumah milik kliennya Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, telah digunakan oleh Don Ritto selaku pihak swasta sejak 2022 lalu.
Selengkapnya

Viral