News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eksepsi Ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Terdakwa Kasus Dugaan Sumpah Palsu Ungkap Hal Ini...

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida pada Senin (21/10/2024).
Selasa, 22 Oktober 2024 - 01:48 WIB
Eksepsi Ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Terdakwa Kasus Dugaan Sumpah Palsu Ungkap Hal Ini...
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida pada Senin (21/10/2024).

Sidang hari ini beragendakan pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak Nita keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa malam putusan sela yang dibacaka.

Dengan demikian, persidangan selanjutnya bakal dilanjutkan ke pokok perkara atau pembuktian dengan memeriksa saksi-saksi dari pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ike Farida mengaku mengaku kecewa dengan putusan sela Majelis Hakim yang dibacakan tersebut. 

Ia menuturkan jika Hakim tidak teliti dalam membaca eksepsi yang dilayangkan olehnya.

"Sangat menyayangkan, Hakimnya menurut saya tidak teliti dan mungkin masuk angin ya. Mohon maaf. Karena tim penasihat hukum sudah begitu baik menyampaikan semua kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran yang ada di dalam KUHAP," ujar Ike kepada awak media usai persidangan, Jakarta, Senin (21/10/2024).

Kuasa hukum Ike, Agustrias Andika, menuturkan bahwa Majelis Hakim tidak menanggapi semua eksepsi yang diajukan.

"Kelihatan Majelis Hakim tidak menanggapi semua eksepsi yang kami ajukan khususnya terkait syarat formil Pasal 242. Pasal 242 adalah pasal khusus yang berada di bab 5, di mana untuk dipenuhinya penerapan Pasal 242 KUHP oleh penyidik maupun Jaksa, yaitu harus diberikan peringatan," kata Agustrias.

"Di mana dalam putusan sela, hakim tidak berani mengajukan itu. Dan apa yang kami sampaikan dalam eksepsi, kami ajukan, tapi tidak ditanggapi dalam pertimbangan," sambungnya.

Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Adi Darmawansyah memberikan pendapat atas penerapan Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Seseorang yang didakwa sumpah palsu haruslah memenuhi unsur-unsur objektif yaitu ada keterangan di atas sumpah. Keterangan itu diwajibkan Undang-Undang, dan keterangan itu tidak benar atau palsu dan kepalsuan itu diketahui oleh pemberi keterangan, dilakukan secara lisan atau tulisan, serta memenuhi unsur subjektif kesalahan itu dilakukan dengan sengaja oleh pribadi atau oleh kuasanya," ujar Adi.

Adi pun menjelaskan kaitannya dengan Pasal 55 KUHP, di mana orang yang diduga menyuruh memberikan sumpah palsu dapat dijerat tindak pidana.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketika Sinyal Membawa Kopi Pinogu Keluar Rimba

Ketika Sinyal Membawa Kopi Pinogu Keluar Rimba

Kopi khas Gorontalo dari pedalaman Pinogu mulai terdengar ketika pintu pasar digital mulai dibuka. Kehadiran internet memberikan asa baru bagi para petani kopi.
Blangkon Jawa Tetap Hidup di Tengah Zaman Bersama PNM Mekaar

Blangkon Jawa Tetap Hidup di Tengah Zaman Bersama PNM Mekaar

Bagi mata awam, blangkon mungkin sekadar penutup kepala tradisional. Namun, di bawah ketelatenan jemari Tri Damayanti dan suaminya, setiap helai kain yang dirangkai menyimpan kisah yang jauh lebih dalam. 
Lolos Perempat Final Asian Games 2026, Media Thailand Berterima Kasih pada Iran Usai Kalahkan Timnas Voli Indonesia

Lolos Perempat Final Asian Games 2026, Media Thailand Berterima Kasih pada Iran Usai Kalahkan Timnas Voli Indonesia

Thailand yang menaklukkan Kirgistan sempat belum dipastikan lolos karena bergantung pada hasil laga Iran melawan Timnas Voli Indonesia. 
6 Zodiak Paling Bersinar Kariernya di Tempat Kerja pada 30 September 2026: Cancer Siap-siap Naik Kelas

6 Zodiak Paling Bersinar Kariernya di Tempat Kerja pada 30 September 2026: Cancer Siap-siap Naik Kelas

Memasuki penghujung September 2026, sejumlah zodiak diprediksi memiliki peluang lebih besar untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya dalam urusan karier.
Singkirkan Pasangan Oman, Bintang/Sofyan Bawa Indonesia Amankan Tiket Perempat Final Voli Pantai Asian Games 2026.

Singkirkan Pasangan Oman, Bintang/Sofyan Bawa Indonesia Amankan Tiket Perempat Final Voli Pantai Asian Games 2026.

Wakil Indonesia di cabang olahraga voli Pantai, Bintang Akbar/Sofyan Rachman Efendi, berhasil mengamankan satu tempat di babak perempat final Asian Games 2026.
Bulan Penuh Ujian, 6 Shio Ini Harus Ekstra Hati-hati Selama Bulan Oktober 2026

Bulan Penuh Ujian, 6 Shio Ini Harus Ekstra Hati-hati Selama Bulan Oktober 2026

Mulai dari hambatan finansial hingga tekanan di tempat kerja, berikut adalah 6 shio yang diprediksi paling rentan ketiban apes dan kesialan selama Oktober 2026.

Trending

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Penilaian Jujur, Panggilan Khusus Lee Min-young, hingga Maknae Hyundai Hillstate Terpukau dengan Megatron

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Penilaian Jujur, Panggilan Khusus Lee Min-young, hingga Maknae Hyundai Hillstate Terpukau dengan Megatron

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar penilaian jujur pevoli senior hingga pesan untuk Megawati Hangestri.
Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Ketum PSSI Erick Thohir meminta Timnas Indonesia alihkan fokus setelah bermain imbang 0-0 melawan Malaysia. Skuad Garuda diminta bangkit demi tiket ke final.
Selengkapnya

Viral