News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Pejabat MA Diperiksa Kejagung Usut Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejagung RI melakukan pemeriksaan terhadap Eks Pejabat MA, ZA terkait dugaan kasus penerimaan suap dan atau gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.
Jumat, 25 Oktober 2024 - 12:46 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan pejabat di Mahkamah Agung RI berinisial ZR akan dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung RI. Yang bersangkutan telah dibawa ke Jakarta untuk mengusut kasus dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur

Kepala Kajati Bali, Ketut Sumedana mengatakan bahwa ZR sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Bali. Namun saat ini Eks Pejabat MA itu dibawa ke Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau pemeriksaan di Kejati Bali memang ada dari sore sampai malem, hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta," kata Ketut, kepada wartawan, pada Jumat (25/10/2024).

Sementara itu Ketut belum menjelaskan secara detail terkait materi pemeriksaan termasuk status hukum terhadap ZR. Sebab hal tersebut merupakan kewenangan Kejagung.

"Mengenai ada tersangka baru silakan tanyakan ke Kejagung," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial ED, HH, dan M sebagai tersangka. 

Tiga hakim itu terbukti mendapatkan suap dari pengacara LR dengan tujuan memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.  

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan, bahwa selain 3 hakim tersebut, LR sebagai pengacara Ronald Tannur juga dijadikan tersangka kasus suap.

“Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," kata Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).

Qohar menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.

“Dilakukan penahanan di rutan untuk 20 hari ke depan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (ars/iwh)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Ungkap Pria Sebar Brosur 'Jasa Oral Seks'' di Pamulang PunyaPerilaku Seksual Menyimpang

Polisi Ungkap Pria Sebar Brosur 'Jasa Oral Seks'' di Pamulang PunyaPerilaku Seksual Menyimpang

dengan yang bersangkutan, dan diketahui bahwa pelaku memiliki perilaku seksual menyimpang.
Komisi VI DPR: Stok BBM Indonesia Aman karena Kita Punya Sumber Minyak Baru

Komisi VI DPR: Stok BBM Indonesia Aman karena Kita Punya Sumber Minyak Baru

Ia menjelaskan, pengiriman minyak mentah menuju Indonesia juga tetap berjalan
ASN Resmi WFH Setiap Hari Jumat, Karyawan Swasta dapat Kebijakan yang Sama?

ASN Resmi WFH Setiap Hari Jumat, Karyawan Swasta dapat Kebijakan yang Sama?

Tok! Pemerintah resmikan kebijakan kerja dari rumah untuk ASN setiap hari Jumat. Nasib karyawan swasta pun dipertanyakan, apakah dapat kebijakan yang sama?
Pengamat: Ilustrasi Mentan Soal Kuatnya CPO Indonesia Bukan Bermaksud Bandingkan Selat Hormus di Iran

Pengamat: Ilustrasi Mentan Soal Kuatnya CPO Indonesia Bukan Bermaksud Bandingkan Selat Hormus di Iran

Menurut Deby, narasi yang menyebutkan adanya perbandingan tersebut merupakan bentuk framing yang tidak tepat dan berpotensi menyesatkan publik
Dari Kota Malang, Candyco Kembangkan Kerajinan Rajut Custom dengan Dukungan BRI dan LinkUMKM

Dari Kota Malang, Candyco Kembangkan Kerajinan Rajut Custom dengan Dukungan BRI dan LinkUMKM

Didukung 15 tenaga kerja, Candyco memasarkan produk melalui gerai, reseller, marketplace, social commerce, skema B2B, serta pameran dan event
Pramono Bersyukur WFH ASN Hari Jumat Bukan Rabu, Apa Sebabnya?

Pramono Bersyukur WFH ASN Hari Jumat Bukan Rabu, Apa Sebabnya?

Dia menegaskan akan menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat untuk menjalani WFH setiap Jumat.

Trending

Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Kekalahan 0-1 yang dialami Timnas Indonesia saat menghadapi Bulgaria di final FIFA Series 2026 masih jadi perbincangan. Media Vietnam heran dengan John Herdman.
Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Bung Harpa memberikan kritikan terhadap penampilan Timnas Indonesia asuhan John Herdman yang kalah melawan Bulgaria. Menurutnya penampilan timnas tidak bagus.
Herdman Pilih 'Menepi' Usai Kalah Lawan Bulgaria! Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan Pelatih Timnas Indonesia

Herdman Pilih 'Menepi' Usai Kalah Lawan Bulgaria! Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan Pelatih Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengungkapkan rencananya untuk mengambil jeda sejenak setelah memimpin dua laga FIFA Series 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.
Mengenal Reno Munz, Bek Kelahiran Jakarta Rp26 Miliar Eks Didikan Xabi Alonso yang Masuk Daftar Timnas Indonesia

Mengenal Reno Munz, Bek Kelahiran Jakarta Rp26 Miliar Eks Didikan Xabi Alonso yang Masuk Daftar Timnas Indonesia

Perbincangan soal calon pemain baru untuk Timnas Indonesia kembali memanas. Lolos syarat FIFA, bek Bundesliga kelahiran Jakarta ini wajib dipantau John Herdman.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Surabaya, di mana Megawati Hangestri siap melawan kawan lamanya di pertandingan pembuka antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN.
Resmi! Ini Harga BBM 1 April 2026 di SPBU Pertamina, Shell, Vivo dan BP se-Indonesia

Resmi! Ini Harga BBM 1 April 2026 di SPBU Pertamina, Shell, Vivo dan BP se-Indonesia

Keputusan ini disampaikan setelah muncul antrean panjang di sejumlah SPBU akibat kabar kenaikan harga yang sempat beredar luas.
Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan renovasi puluhan ribu rumah di Jawa Barat. Warga kini bisa daftar langsung, program dimulai April dan dorong ekonomi daerah.
Selengkapnya

Viral