News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berbeda dengan Fakta Persidangan, ini Celah Kebohongan Terdakwa Kasus Anak Gugat Ibu Kandung

Sidang tuntutan kasus anak gugat ibu kandung gegara pemalsuan tanda tangan memasuki tahap akhir, terdakwa baru saja membacakan nota pembelaan atau pleidoi, Rabu (23/10/2024) di Pengadilan Negeri Karawang.
Minggu, 27 Oktober 2024 - 16:36 WIB
Kasus Anak Gugat Ibu kandung
Sumber :
  • IST

Karawang, tvOnenews.com - Sidang tuntutan kasus anak gugat ibu kandung gegara pemalsuan tanda tangan memasuki tahap akhir, terdakwa baru saja membacakan nota pembelaan atau pleidoi, Rabu (23/10/2024) di Pengadilan Negeri Karawang.

Terdakwa hanya dituntut 10 bulan penjara, dengan masa percobaan satu tahun, dengan syarat apa bila permintaan mediasi berupa audit perusahaan tidak dipenuhi selama tiga bulan, maka terdakwa langsung dipenjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu tentu tak sebanding dengan pasal yang didakwakan, yakni Pasal 263 KUHP, di mana terdakwa Kusumayati dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan anaknya Stephanie dalam surat keterangan waris (SKW), notulen rapat perusahaan, serta rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB).

Bunyi pasal 263 KUHP yakni. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun.

Padahal sederet dugaan kebohongan berkali-kali diungkapkan oleh terdakwa Kusumayati dalam persidangan yang telah berjalan kurang lebih lima bulan ini.

Dalam persidangan, Kusumayati mengaku tidak tahu soal pemalsuan tanda tangan.

Diketahui, dalam pleidoinya Kusumayati menolak tuntutan dengan hukuman penjara sepuluh bulan dengan masa percobaan satu tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang pada sidang sebelumnya.

“Saya menolak tuduhan atas kasus ini. Saya tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat 1. Saya meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan,” tutur Kusumayati.

Kusumayati berkali-kali mengaku tidak tahu, soal tanda tangan Stephanie yang dipalsukan, ia bersikukuh menyuruh karyawannya yang bernama Alen untuk meminta tanda tangan kepada Stephanie.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebohongan itu, jelas diungkap Kusumayati, sebab ia mempersalahkan orang yang sudah tiada, yakni Alen, akibat tindakan yang dilakukannya dalam rangka merugikan orang lain.

Dalam pledoi yang digelar di PN Karawang pada Rabu (23/10/2024), Kusumayati mengaku jika dibuatnya SKW semata-mata hanya untuk membuat Kartu Keluarga baru, karena sang suami Sugianto telah meninggal dunia.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gubernur Khofifah Hadiri Peluncuran B50 oleh Presiden Prabowo di Karawang, Tegaskan Jatim Dukung Akselerasi Transformasi Sektor Energi Nasional

Gubernur Khofifah Hadiri Peluncuran B50 oleh Presiden Prabowo di Karawang, Tegaskan Jatim Dukung Akselerasi Transformasi Sektor Energi Nasional

Gubernur Khofifah hadiri peluncuran mandatori Biodiesel B50 oleh Presiden RI Prabowo Subianto
Timnas Indonesia Day Hari Ini! Jadwal Garuda Pertiwi vs Timor Leste di Piala AFF Wanita 2026 Sore Nanti: Asa Jaga Gelar

Timnas Indonesia Day Hari Ini! Jadwal Garuda Pertiwi vs Timor Leste di Piala AFF Wanita 2026 Sore Nanti: Asa Jaga Gelar

Timnas Putri Indonesia memulai perjuangan di Piala AFF Wanita 2026 hari ini, Jumat (10/7/2026). Garuda Pertiwi akan hadapi Timor Leste pada laga pembuka Grup B.
Profil Rachmat Gobel, Siapa Sangka Pengusaha Sukses Itu Pernah Jadi Tukang Sapu Pabrik

Profil Rachmat Gobel, Siapa Sangka Pengusaha Sukses Itu Pernah Jadi Tukang Sapu Pabrik

Lahir dari keluarga pebisnis, anak kelima dari pasangan Thayeb Mohammad Gobel dan Annie Nento Gobel ini sejak muda sudah tampak jiwa kepemimpinan dan kewibawaannya. 
PN Jaksel Gelar Praperadilan Kedua Roy Suryo Pada Jumat Pagi

PN Jaksel Gelar Praperadilan Kedua Roy Suryo Pada Jumat Pagi

PN Jaksel pada Jumat pagi ini menggelar sidang praperadilan kedua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penetapan tersangka.
Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026 Hari Ini: Big Match Spanyol vs Belgia Nanti Malam

Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026 Hari Ini: Big Match Spanyol vs Belgia Nanti Malam

Jadwal perempat final Piala Dunia 2026 hari ini, Jumat (10/07/2026), menghadirkan satu pertandingan. Duel Spanyol kontra Belgia bakal menjadi penentu semifinal.
Kisah Rachmat Gobel Sebelum Meninggal Dunia, Mengubah Panasonic Menjadi Raksasa Elektronik Indonesia

Kisah Rachmat Gobel Sebelum Meninggal Dunia, Mengubah Panasonic Menjadi Raksasa Elektronik Indonesia

Anggota DPR RI, Rachmat Gobel memiliki kisah perjalanan di Gobel Group bagaimana membawa Panasonic menjadi pioner elektronik membangun ekonomi di Indonesia.

Trending

Ditangkap di Samarinda, Polisi Akhirnya Bekuk Tiga Tersangka Penyerangan Anggota Polri Katingan

Ditangkap di Samarinda, Polisi Akhirnya Bekuk Tiga Tersangka Penyerangan Anggota Polri Katingan

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri di Samarinda, Kalimantan Timur menangkap tiga orang tersangka penyerangan anggota Kepolisian Resor Katingan, Kalimantan Tengah
Malam ini, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Kembali Geledah Ruko di Cipete Jaksel

Malam ini, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Kembali Geledah Ruko di Cipete Jaksel

Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan di sejumlah ruko yang terletak di komplek ruko Thamarin, Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026).
Link Live Streaming Prancis Vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Prancis Vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026

Duel antara Prancis vs Maroko di perempat final Piala Dunia 2026 akan berlangsung di Stadion Boston, Massachusetts, Amerika Serikat (AS), diprediksi berjalan ketat.
Siapa Sebenarnya Rachmat Gobel? Anggota DPR yang Meninggal Dunia Kini Banyak Dicari Warganet

Siapa Sebenarnya Rachmat Gobel? Anggota DPR yang Meninggal Dunia Kini Banyak Dicari Warganet

Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Rachmat Gobel meninggal dunia pada Jumat (10/7/2026). Berikut profil dan rekam jejaknya yang dikenal sebagai penerus Gobel Group.
KPK Ungkap Mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono Diduga Pakai Uang Gratifikasi untuk Biayai Nikahan Anak

KPK Ungkap Mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono Diduga Pakai Uang Gratifikasi untuk Biayai Nikahan Anak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan baru terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono. 
AS Menyerang Iran Selama Dua Hari, 14 Orang Tewas dan 78 Luka-luka

AS Menyerang Iran Selama Dua Hari, 14 Orang Tewas dan 78 Luka-luka

Serangan yang dilakukan Amerika Serikat di lima provinsi negara tersebut selama dua hari terakhir menewaskan sedikitnya 14 orang dan melukai 78 lainnya.
Tak Dipanggil Piala AFF, Pemain Timnas Indonesia Putri Susul Kevin Diks ke Klub Jerman

Tak Dipanggil Piala AFF, Pemain Timnas Indonesia Putri Susul Kevin Diks ke Klub Jerman

Pelatih Timnas Indonesia Putri, Satoru Mochizuki telah menentukan skuad Garuda Pertiwi yang akan tampil melawan Timor Leste dan Kamboja di Kuala LUmpur, mulai Jumat (10/6/2026). 
Selengkapnya

Viral