News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Temuan Rp1 T di Rumah Eks Pejabat MA, Pengamat: Tanda Bobroknya Penegakan Hukum

Peneliti Pukat UGM, Zaenurrohman, menilai penemuan uang hampir Rp 1 triliun di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR)
Minggu, 27 Oktober 2024 - 18:05 WIB
Mantan Pejabat MA berinisial ZR yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi penanganan kasus vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenurrohman, menilai penemuan uang hampir Rp 1 triliun di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), mencerminkan krisis serius dalam penegakan hukum di Indonesia.

Zaenur menegaskan, uang yang diduga terkait dengan pengurusan perkara ini menunjukkan betapa hukum telah diperdagangkan oleh aparat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Temuan uang sebesar ini di rumah ZR memperlihatkan betapa rusaknya dunia peradilan kita. Ini sudah sangat mengkhawatirkan,” ungkap Zaenur seperti dikutip dari berbagai sumber pada Minggu, (27/20/2024).

tvonenews

Zaenur menjelaskan bahwa Ricar hanyalah seorang makelar dalam skandal ini dan tidak mungkin dapat mengurus perkara di lembaga peradilan sendirian. 

“ZR bukanlah hakim. Hakim adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk memutuskan,” tegasnya. 

Ia menambahkan bahwa hakim pun tidak bisa menjalankan pengurusan perkara tanpa keterlibatan pihak lain.

Diduga, ada peran dari panitera, panitera pengganti, serta pegawai MA lainnya. 

Selain itu, pihak-pihak dari lembaga peradilan di bawah MA dan para advokat juga mungkin terlibat dalam jaringan ini.

Zaenur mendesak agar seluruh jaringan mafia hukum yang terkait dengan ZR diungkap secara menyeluruh, yang memerlukan kerja keras dari Kejaksaan Agung. 

“Semua yang berhubungan dengan ZR harus dibongkar. Ini adalah jaringan yang kompleks, bukan operasi individu,” tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Ricar karena diduga terlibat dalam suap pengurusan kasasi terdakwa Ronald Tannur di Bali pada Kamis, 24 Oktober 2024. 

Dalam penggeledahan di rumahnya di Senayan, Jakarta Pusat, penyidik menyita uang hampir Rp 1 triliun, termasuk 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar AS, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000, yang diduga berasal dari pengurusan perkara.

Ricar dituduh menyiapkan suap sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur. 

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa uang tersebut disiapkan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sebagai imbalan atas pengaturan putusan perkara pidana yang menjerat kliennya.

Sebagai pihak perantara dalam pengurusan perkara, Ricar diduga menerima fee sebesar Rp 1 miliar dari Lisa Rahmat. 

Ia meminta agar uang tersebut ditukarkan ke valuta asing di money changer di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. 

“Menurut catatan Lisa Rahmat yang diserahkan kepada Zarof Ricar, Rp 5 miliar ini ditujukan kepada hakim agung atas nama S, A, dan S yang menangani kasasi Ronald Tannur,” ungkap Abdul dalam konferensi pers pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, yang merupakan anak seorang anggota DPR, setelah menganiaya kekasihnya hingga tewas. 

Mereka adalah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai Hakim Anggota.

Di sisi lain, Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir atau melindungi hakim agung yang terbukti menerima suap dalam pengurusan perkara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mahkamah Agung mendukung Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas hakim agung yang terlibat. 

“Jika ada bukti, silakan saja. Kami tidak akan pernah mentolerir praktik korupsi,” pungkas Yanto. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Berstatus Juara Piala AFF 2026, Vietnam Susah Payah Kalahkan Filipina

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Berstatus Juara Piala AFF 2026, Vietnam Susah Payah Kalahkan Filipina

Vietnam mengawali FIFA ASEAN Cup 2026 dengan kemenangan 1-0 atas Filipina. Gol Kenji Nishioka sempat menyamakan skor, tetapi dianulir karena offside.
Kerim Alajbegovic Kirim Sinyal Bahaya ke Rival Juventus: Kami Mau Scudetto

Kerim Alajbegovic Kirim Sinyal Bahaya ke Rival Juventus: Kami Mau Scudetto

Kerim Alajbegovic mulai menatap tantangan baru bersama Juventus. Pemain muda Bosnia itu membawa ambisi besar setelah menerima tawaran dari Bianconeri.
Bursa Transfer Inter Milan: Cari Kiper Baru, Nerazzurri Pantau Wonderkid Liga Argentina yang Jadi Incaran Manchester United

Bursa Transfer Inter Milan: Cari Kiper Baru, Nerazzurri Pantau Wonderkid Liga Argentina yang Jadi Incaran Manchester United

Inter Milan mulai memantau kiper muda River Plate, Santiago Beltran. Nerazzurri harus bersaing dengan Manchester United untuk mendapatkan tanda tangannya.
Kritikan Fabio Capello soal Timnas Italia: Jangan Selalu Mengandalkan Pemain Sayap

Kritikan Fabio Capello soal Timnas Italia: Jangan Selalu Mengandalkan Pemain Sayap

Fabio Capello menyoroti penampilan Timnas Italia saat menghadapi Belgia. Ia meminta Gli Azzurri bermain lebih efektif ketika membangun serangan.
Saga Transfer Pertama Liverpool usai Tunjuk Julian Ward Jadi Direktur Olahraga Baru, The Reds OTW Bakar Uang

Saga Transfer Pertama Liverpool usai Tunjuk Julian Ward Jadi Direktur Olahraga Baru, The Reds OTW Bakar Uang

Liverpool resmi menunjuk Julian Ward sebagai direktur olahraga baru. Ia kembali ke Anfield untuk menjalani periode keduanya di posisi tersebut.
Komisi IV DPR RI Minta Dirjen PSDKP Jelaskan Secara Terbuka Soal Penyegelan 1.000-an Ton Udang di Jatim

Komisi IV DPR RI Minta Dirjen PSDKP Jelaskan Secara Terbuka Soal Penyegelan 1.000-an Ton Udang di Jatim

Penyegelan lebih dari 1.000 ton udang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) di sejumlah wilayah Jawa Timur menuai sorotan.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Selengkapnya

Viral