News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Kini Berkas Sidang PK Sudah Dikirim ke MA, Bagaimana Nasib Para Terpidana?

Kasus Vina Cirebon kini memasuki babak baru setelah sidang peninjauan kembali (PK) para terpidana selesai dilakukan dan berkas diserahkan ke Mahkamah Agung.
Minggu, 10 November 2024 - 20:45 WIB
Eky dan Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Vina Cirebon kini memasuki babak baru setelah sidang peninjauan kembali (PK) para terpidana selesai dilakukan.

Sebelumnya, tujuh terpidana kasus Vina mengajukan PK untuk membuktikan mereka tidak bersalah dalam pembunuhan dua sejoli tahun 2016 silam itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di dalam sidang PK yang sudah selesai itu, para terpidana kasus Vina mengungkapkan sempat mengalami penganiayaan oleh anggota Polresta Cirebon, termasuk ayah Eky, Iptu Rudiana.

Mereka pun akhirnya terpaksa mengakui bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Padahal, menurut pengakuannya, para terpidana ini tidak berada di TKP pada malam kejadian.

Kini, seluruh rangkaian sidang PK sudah selesai. Berkasnya pun sudah diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk ditindaklanjuti.

Wakil Ketua PN Cirebon, Agus Hardianto mengatakan pihaknya telah menerima permohonan PK pada 14 Agustus 2024 lalu.

Adapun rangkaian sidang PK diselenggarakan pada 4 September sampai 29 September 2024.

Berkas PK dua terpidana kasus Vina yakni Rivaldi dan Eko Ramdhani sudah diserahkan ke MA.

"Berkas atas nama pemohon Peninjauan Kembali tersebut, khususnya atas nama Rivaldi dan Eko Ramdhani ini telah kami kirim ke Mahkamah Agung pada tanggal 28 Oktober 2024," kata Agus, dikutip Minggu (10/11/2024).

Terakhir, sidang PK berlangsung untuk terpidana kasus Vina, Sudirman. Berkasnya pun sudah diserahkan dalam bentuk elektronik ke MA pada 1 November 2024.

"Atas nama Sudirman, karena berkas perkara tersebut masuknya belakangan dan pemeriksaannya selesai belakangan, maka tentu pengirimannya juga belakangan," ujar Agus.

Kasus Vina dan Eky menjadi viral kembali setelah delapan tahun berlalu setelah peristiwanya dibuat film dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari.

Setelah didalami kembali, justru muncul keraguan bahwa para terpidana yang sudah divonis hukuman seumur hidup bisa jadi adalah korban salah tangkap.

Para saksi yang memberatkan terpidana kini sudah mencabut keterangannya pada tahun 2016 lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seorang saksi kunci, Dede bahkan mengaku bahwa dirinya telah menyatakan kesaksian palsu tahun 2016 soal kasus Vina dan Eky hingga menyebabkan 8 orang dipenjara.

Saat ini, seluruh pihak yang terlibat tengah menanti hasil sidang PK yang sudah berjalan. (iwh)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Meksiko punya modal kuat saat menghadapi Ekuador dalam laga perebutan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026. Meski begitu, La Tri, julukan Timnas Ekuador, tetap tidak boleh dianggap remeh.
Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pria diduga ODGJ di Stasiun Duri diamankan. 
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Selengkapnya

Viral