LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati
Sumber :
  • Antara

Syarat Perjalanan di Kawasan Aglomerasi Saat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

Kementerian Perhubungan masih menerapkan persyaratan sama untuk perjalanan rutin di kawasan aglomerasi saat libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Minggu, 18 Juli 2021 - 01:20 WIB

Jakarta, tvOne

Kementerian Perhubungan masih menerapkan persyaratan sama untuk perjalanan rutin di kawasan aglomerasi saat libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali.

Staf Khusus Menteri Perhubungan dan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam Konferensi Pers soal Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah secara daring diakses di Jakarta, Sabtu malam, mengatakan persyaratan untuk perjalanan rutin di kawasan aglomerasi tetap akan mengikuti ketentuan Surat Edaran (SE) Nomor 49 Tahun 2021 dan SE Nomor 50 Tahun 2021 yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Jadi seperti rekan media ketahui, beberapa waktu lalu kami menerbitkan Surat Edaran Nomor 49 dan 50 (Tahun 2021), ini untuk ketentuan perjalanan rutin di kawasan aglomerasi menggunakan transportasi darat dan kereta api tetap diberlakukan wajib menunjukkan STRP maupun surat keterangan lainnya. Dan itu hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal," kata Adita yang menjelaskan persyaratan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan lainnya.

Baca Juga :

SE Nomor 49 Tahun 2021 merupakan perubahan atas SE Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19. Sedangkan SE Nomor 50 Tahun 2021 merupakan perubahan atas SE Menhub Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik itu kendaraan pribadi maupun angkutan umum, lalu angkutan sungai, danau dan penyeberangan, serta kereta api komuter dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua untuk pemerintahan dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.

Mereka, menurut dia, juga akan memberlakukan kapasitas transportasi yang memang sudah berlaku saat ini, baik itu untuk kendaraan umum maupun pribadi dalam rangka memastikan adanya jaga jarak di moda transportasi.

Baca Juga :
Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Presiden Jokowi akan Kunker ke Sumbawa,  Persiapan Pengamanan Dilakukan

Presiden Jokowi akan Kunker ke Sumbawa, Persiapan Pengamanan Dilakukan

TNI dari Kodim 1607/Sumbawa, menggelar apel pasukan untuk memastikan kesiapan materiil dan personel dalam menjaga keamanan selama kunjungan Presiden Joko Widodo ke Sumbawa.
Pendapatan Adaro Energy Rp23,38 Triliun, Boy Thohir Ungkap  Alasan Kinerja Keuangan ADRO Melorot di Kuartal I 2024

Pendapatan Adaro Energy Rp23,38 Triliun, Boy Thohir Ungkap Alasan Kinerja Keuangan ADRO Melorot di Kuartal I 2024

Adaro Energy yang dikomandoi oleh konglomerat Boy Thohir mencatatkan laba bersih senilai 374,3 juta dolar AS atau setara Rp6,081 triliun pada kuartal I-2024.
Sidang Perdana kasus Korupsi Bank kalbar Cabang Singkawang Rp 3,2 M, Hadirkan Lima Terdakwa

Sidang Perdana kasus Korupsi Bank kalbar Cabang Singkawang Rp 3,2 M, Hadirkan Lima Terdakwa

Pengadilan Negeri Kota Pontianak menggelar sidang pertama perkara kredit macet yang terjadi di Bank KalBar cabang Singkawang yang kemudian merugikan uang negara Rp 3.275.125 .716 miliar.
Shin Tae-yong Sampaikan Kabar Baik soal Timnas Indonesia U-23 Jelang Hadapi Irak

Shin Tae-yong Sampaikan Kabar Baik soal Timnas Indonesia U-23 Jelang Hadapi Irak

Shin Tae-yong menyampaikan kabar baik soal timnas Indonesia U-23 jelang menghadapi Irak dalam perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024, Kamis (2/5) esok.
Pembongkaran Makam Bayi di Randuagung Lumajang Viral di Media Sosial, Kapolres: Kita Masih Lakukan Penyelidikan

Pembongkaran Makam Bayi di Randuagung Lumajang Viral di Media Sosial, Kapolres: Kita Masih Lakukan Penyelidikan

Sebuah video pendek berisi pembongkaran makam bayi di Desa Salak Kecamatan Randuagung Lumajang Jawa Timur, viral di media social sejak Selasa (30/4/2024) malam hingga saat ini.
Main ke Kandang Al Nassr, Menpora Dito Lanjuti Tindak Kerja Sama dengan Klub Ronaldo

Main ke Kandang Al Nassr, Menpora Dito Lanjuti Tindak Kerja Sama dengan Klub Ronaldo

Disambut CEO Al Nassr Club, Guido Fienga, kunjungan Dito ke kandang Ronaldo ini untuk memenuhi undangan dari tindak lanjut kerja sama Arab Saudi dengan Indonesia. 
Trending
Timnas Indonesia U-23 Dapat 3 Kabar Buruk Sekaligus Jelang Laga Kontra Irak

Timnas Indonesia U-23 Dapat 3 Kabar Buruk Sekaligus Jelang Laga Kontra Irak

Timnas Indonesia U-23 menerima tiga kabar buruk  jelang pertandingan perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 menghadapi Irak.
Kontroversi Wasit VAR Asal Thailand, Begini Komentar Fans Thailand Atas Kekalahan Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Kontroversi Wasit VAR Asal Thailand, Begini Komentar Fans Thailand Atas Kekalahan Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Berbagai komentar fans Thailand setelah melihat Timnas Indonesia U-23 dikalahkan Uzbekistan di laga semifinal Piala Asia U-23 2024, wasit VAR Thailand disebut.
Beda dengan Mantan Wasit FIFA, Eks Pelatih Arsenal Berpendapat Gol Timnas Indonesia U-23 ke Gawang Uzbekistan Harusnya Disahkan

Beda dengan Mantan Wasit FIFA, Eks Pelatih Arsenal Berpendapat Gol Timnas Indonesia U-23 ke Gawang Uzbekistan Harusnya Disahkan

Eks pelatih Arsenal berpendapat bahwa gol timnas Indonesia U-23 ke gawang Uzbekistan seharusnya disahkan, meski dinyatakan offside oleh mantan wasit FIFA.
Sedang Fokus Bersama Timnas Indonesia U-23, PSSI Kirim Kabar Gembira Buat Shin Tae-yong Terkait Pemain Naturalisasi

Sedang Fokus Bersama Timnas Indonesia U-23, PSSI Kirim Kabar Gembira Buat Shin Tae-yong Terkait Pemain Naturalisasi

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong, mendapat kabar baik dari PSSI soal proses naturalisasi beberapa pemain keturunan.
Suporter Timnas Filipina Menyebut Maarten Paes sebagai Kiper Terbaik di Asia Tenggara Mengalahkan Pemain Liga Inggris

Suporter Timnas Filipina Menyebut Maarten Paes sebagai Kiper Terbaik di Asia Tenggara Mengalahkan Pemain Liga Inggris

Suporter Timnas FIlipina menilai bahwa status kiper terbaik di Asia Tenggara saat ini jatuh kepada Maarten Paes yang baru saja dinaturalisasi.
Sivakorn Pu-udom Resmi Ditunjuk AFC Jadi Asisten VAR di Laga Timnas Indonesia U-23 VS Irak, Ada Kabar Baik Meski Gagal ke Final Piala Asia U-23 2024

Sivakorn Pu-udom Resmi Ditunjuk AFC Jadi Asisten VAR di Laga Timnas Indonesia U-23 VS Irak, Ada Kabar Baik Meski Gagal ke Final Piala Asia U-23 2024

Inilah dua berita terpopuler. Sivakorn Pu-udom resmi ditunjuk AFC jadi asisten VAR di laga Timnas Indonesia U-23 VS Irak dan ada kabar baik meski gagal ke final Piala Asia U-23 2024.
Bongkar Bobroknya Wasit Laga Timnas Indonesia U-23 vs Irak dalam Perebutan Juara 3 Piala Asia U-23

Bongkar Bobroknya Wasit Laga Timnas Indonesia U-23 vs Irak dalam Perebutan Juara 3 Piala Asia U-23

Perjuangan Timnas Indonesia U-23 untuk tiket langsung ke Olimpiade akan diperebutkan di Stadion Abdullah Bin Khalifa, Doha, Kamis (2/5/2024). 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Indonesia Business Forum
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
00:00 - 01:00
Kabar Dunia
Selengkapnya