LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati
Sumber :
  • Antara

Syarat Perjalanan di Kawasan Aglomerasi Saat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

Kementerian Perhubungan masih menerapkan persyaratan sama untuk perjalanan rutin di kawasan aglomerasi saat libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Minggu, 18 Juli 2021 - 01:20 WIB

Jakarta, tvOne

Kementerian Perhubungan masih menerapkan persyaratan sama untuk perjalanan rutin di kawasan aglomerasi saat libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali.

Staf Khusus Menteri Perhubungan dan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam Konferensi Pers soal Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah secara daring diakses di Jakarta, Sabtu malam, mengatakan persyaratan untuk perjalanan rutin di kawasan aglomerasi tetap akan mengikuti ketentuan Surat Edaran (SE) Nomor 49 Tahun 2021 dan SE Nomor 50 Tahun 2021 yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Jadi seperti rekan media ketahui, beberapa waktu lalu kami menerbitkan Surat Edaran Nomor 49 dan 50 (Tahun 2021), ini untuk ketentuan perjalanan rutin di kawasan aglomerasi menggunakan transportasi darat dan kereta api tetap diberlakukan wajib menunjukkan STRP maupun surat keterangan lainnya. Dan itu hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal," kata Adita yang menjelaskan persyaratan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan lainnya.

Baca Juga :

SE Nomor 49 Tahun 2021 merupakan perubahan atas SE Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19. Sedangkan SE Nomor 50 Tahun 2021 merupakan perubahan atas SE Menhub Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik itu kendaraan pribadi maupun angkutan umum, lalu angkutan sungai, danau dan penyeberangan, serta kereta api komuter dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua untuk pemerintahan dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.

Mereka, menurut dia, juga akan memberlakukan kapasitas transportasi yang memang sudah berlaku saat ini, baik itu untuk kendaraan umum maupun pribadi dalam rangka memastikan adanya jaga jarak di moda transportasi.

Ia mengatakan Kemenhub terus akan melakukan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) oleh para operator baik di simpul transportasi maupun di moda transportasi, termasuk memastikan kepatuhan para penumpang dalam menerapkan prokes.

Dalam melaksanakan pembatasan perjalanan orang dalam negeri tersebut, Adita mengatakan Kemenhub akan bekerja sama terus menerus dengan semua unsur termasuk dengan kementerian/lembaga terkait, khususnya dengan TNI dan Polri, pemerintah daerah melalui dinas perhubungan setempat, satuan tugas daerah, dan operator sarana dan prasarana transportasi.

"Kami sangat berharap masyarakat dapat membatasi perjalanan di masa pandemi ini, baik itu perjalanan antarkota maupun perjalanan rutin di dalam kota di kawasan algomerasi," ujar Adita.

Menurut dia, kerja sama yang baik antara pemerintah dan seluruh unsur serta anggota masyarakat diharapkan dapat membantu menekan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tradisi Nyeleneh Suku Kamchatka, Bukan Cuma Makanan yang Disuguhi ke Tamu, tapi Istri Pemilik Rumah, Boleh Ditiduri, Kok Bisa?

Tradisi Nyeleneh Suku Kamchatka, Bukan Cuma Makanan yang Disuguhi ke Tamu, tapi Istri Pemilik Rumah, Boleh Ditiduri, Kok Bisa?

Suku Kamchatka di Rusia memiliki tradisi nyeleneh yaitu memperbolehkan tamu untuk menginap dan berhubungan seks sepuasnya dengan istri pemilik rumah. 
3 Alasan Timnas Indonesia U-23 Bisa Raih Juara 3 Piala Asia U-23, Shin Tae-yong Unggul Soal Ini dari Irak

3 Alasan Timnas Indonesia U-23 Bisa Raih Juara 3 Piala Asia U-23, Shin Tae-yong Unggul Soal Ini dari Irak

Timnas Indonesia U-23 asuhan Shin Tae-yong akan menghadapi Irak U-23 di Stadion Abdullah Bin Khalifa, Doha, Kamis (2/4/2024). 
Catat! Ini Keringanan Jemaah Haji Lansia yang Sesuai Fiqih

Catat! Ini Keringanan Jemaah Haji Lansia yang Sesuai Fiqih

Dalam fiqih haji, sejumlah keringanan diterapkan agar kaum muslimin yang sudah lanjut usia (lansia) atau ada uzur tetap bisa beribadah dan hajinya tetap sah.
Hari Buruh: Ratusan Ribu Buruh Suarakan Dua Tuntutan Utama, Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM

Hari Buruh: Ratusan Ribu Buruh Suarakan Dua Tuntutan Utama, Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan ratusan ribu buruh yang turun hari ini, Rabu (1/5/2024), menyuarakan dua tuntutan utama.
Hari Buruh, Puan Minta Pengusaha Sejahterakan Pekerja: Misalnya Dikasih Bonus

Hari Buruh, Puan Minta Pengusaha Sejahterakan Pekerja: Misalnya Dikasih Bonus

Ketua DPR RI Puan Maharani turut memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei
Menhan Prabowo Terima Kunjungan Menhan Malaysia, Bahas Kerja Sama Bidang Pertahanan

Menhan Prabowo Terima Kunjungan Menhan Malaysia, Bahas Kerja Sama Bidang Pertahanan

Menhan Prabowo menerima kunjungan kehormatan Menhan Malaysia Yang Mulia Dato' Seri Mohamed Khaled Nordin di Kantor Kemenhan RI, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Trending
Timnas Indonesia U-23 Dapat 3 Kabar Buruk Sekaligus Jelang Laga Kontra Irak

Timnas Indonesia U-23 Dapat 3 Kabar Buruk Sekaligus Jelang Laga Kontra Irak

Timnas Indonesia U-23 menerima tiga kabar buruk  jelang pertandingan perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 menghadapi Irak.
Beda dengan Mantan Wasit FIFA, Eks Pelatih Arsenal Berpendapat Gol Timnas Indonesia U-23 ke Gawang Uzbekistan Harusnya Disahkan

Beda dengan Mantan Wasit FIFA, Eks Pelatih Arsenal Berpendapat Gol Timnas Indonesia U-23 ke Gawang Uzbekistan Harusnya Disahkan

Eks pelatih Arsenal berpendapat bahwa gol timnas Indonesia U-23 ke gawang Uzbekistan seharusnya disahkan, meski dinyatakan offside oleh mantan wasit FIFA.
Sivakorn Pu-udom Resmi Ditunjuk AFC Jadi Asisten VAR di Laga Timnas Indonesia U-23 VS Irak, Ada Kabar Baik Meski Gagal ke Final Piala Asia U-23 2024

Sivakorn Pu-udom Resmi Ditunjuk AFC Jadi Asisten VAR di Laga Timnas Indonesia U-23 VS Irak, Ada Kabar Baik Meski Gagal ke Final Piala Asia U-23 2024

Inilah dua berita terpopuler. Sivakorn Pu-udom resmi ditunjuk AFC jadi asisten VAR di laga Timnas Indonesia U-23 VS Irak dan ada kabar baik meski gagal ke final Piala Asia U-23 2024.
3 Pemain yang Pantas Menggantikan Rizky Ridho Menjadi Kapten Timnas Indonesia U-23 di Laga Kontra Irak

3 Pemain yang Pantas Menggantikan Rizky Ridho Menjadi Kapten Timnas Indonesia U-23 di Laga Kontra Irak

Timnas Indonesia U-23 dipastikan tanpa kehadiran Rizky Ridho saat menghadapi Irak pada pertandingan perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Kamis (2/5/2024).
Suporter Timnas Filipina Menyebut Maarten Paes sebagai Kiper Terbaik di Asia Tenggara Mengalahkan Pemain Liga Inggris

Suporter Timnas Filipina Menyebut Maarten Paes sebagai Kiper Terbaik di Asia Tenggara Mengalahkan Pemain Liga Inggris

Suporter Timnas FIlipina menilai bahwa status kiper terbaik di Asia Tenggara saat ini jatuh kepada Maarten Paes yang baru saja dinaturalisasi.
Shin Tae-yong Ngamuk Usai Timnas U-23 Keok: Wasit Shen Yinhao Harus Dipecat!

Shin Tae-yong Ngamuk Usai Timnas U-23 Keok: Wasit Shen Yinhao Harus Dipecat!

Pelatih Timnas Indonesia U-23 Shin Tae-yong (STY) ngamuk usai semifinal Piala Asia U-23 meminta agar wasit Shen Yinhao dipecat untuk selamanya dari sepak bola.
Sedang Fokus Bersama Timnas Indonesia U-23, PSSI Kirim Kabar Gembira Buat Shin Tae-yong Terkait Pemain Naturalisasi

Sedang Fokus Bersama Timnas Indonesia U-23, PSSI Kirim Kabar Gembira Buat Shin Tae-yong Terkait Pemain Naturalisasi

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong, mendapat kabar baik dari PSSI soal proses naturalisasi beberapa pemain keturunan.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya