News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR Minta Hakim MK Tolak Permohonan Uji UU Kepailitan dan PKPU

Perwakilan DPR memohon agar majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji UU Kepailitan dan PKPU yang diajukan oleh sejumlah pembeli apartemen.
Selasa, 12 November 2024 - 17:50 WIB
Perwakilan DPR, Soedeson Tandra dalam sidang pleno MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (12/11/2024).
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Jakarta, tvOnenews.com - Perwakilan DPR RI memohon agar majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan uji UU Kepailitan dan PKPU yang diajukan oleh sejumlah pembeli apartemen.

Hal ini diungkapkan oleh perwakilan DPR, Soedeson Tandra dalam sidang pleno MK dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, di Gedung MK, pada Selasa (12/11/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Awalnya Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo membuka persidangan.

“Agenda persidangan pada siang hari ini untuk mendengarkan keterangan DPR dan presiden oleh karena itu dipersilakan untuk DPR terlebih dahulu bisa di podium,” kata Suhartoyo.

Kemudian Soedeson mengatakan kepada majelis hakim bahwa para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Selanjutnya Soedeson meminta agar majelis hakim menolak permohonan dari pemohon dan menerima keterangan dari DPR RI.

“Meminta majelis hakim menolak permohonan a quo untuk seluruhnya. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan,” ucap Soedeson.

Adapun hal yang menjadi dasar permintaan penolakan ini dilatarbelakangi karena dalil para pemohon justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi para kreditur dalam menerima pembayaran piutangnya dari keseluruhan harta pailit debitur.

“Selain itu pembatasan jangka waktu tersebut akan semakin memberatkan tugas kurator. Karena dari gambaran persoalan yang dialami kurator, seorang kurator membutuhkan ketelitian dalam mengumpulkan informasi dan data para kreditur yang tidak bisa dibatasi penyelesaiannya,” tegas Soedeson.

Selanjutnya apabila ditentukan batas waktu dalam Pasal 74 ayat 1 dan Pasal 74 ayat 3 dan Pasal 185 ayat 3 UU Kepailitan dan PKPU maka dikhawatirkan terjadi ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam penyelesaian hutang piutang kreditur debitur.

“Bahwa jangka waktu yang disebutkan para pemohon dalam petitumnya tidak realistis dan akan sangat sulit dipenuhi kurator dalam melaksanakan tugasnya,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekadar informasi, melansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sejumlah pembeli apartemen menguji Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) Juncto Pasal 185 ayat (3) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) ke MK. 

Para Pemohon Perkara Nomor 112/PUU-XXII/2024 ini yakni Aniek Trisolawati dan Idha Achira Handajanti yang berprofesi Ibu Rumah Tangga, serta Indri Marini Akbar dan Donny yang berprofesi sebagai Karyawan Swasta.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Daniel Marthin Comeback Bareng Leo Rolly Carnando, PBSI Umumkan Pasangan Baru untuk Bagas Maulana

Daniel Marthin Comeback Bareng Leo Rolly Carnando, PBSI Umumkan Pasangan Baru untuk Bagas Maulana

PBSI umumkan dua pasangan ganda putra baru, salah satunya comebacknya Daniel Marthin bersama Leo Rolly Carnando
Media Vietnam Heran Bukan Main, Kok PSSI Tetap Tenang di Tengah Masalah Paspor Ganda Pemain Timnas Indonesia

Media Vietnam Heran Bukan Main, Kok PSSI Tetap Tenang di Tengah Masalah Paspor Ganda Pemain Timnas Indonesia

Media Vietnam soroti sikap tenang PSSI di tengah kasus paspor ganda pemain Timnas Indonesia yang mengguncang Liga Belanda dan picu kontroversi.
Risiko Pemulangan Jenazah Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Pastikan Pekan Pertama April Tiba di Tanah Air

Risiko Pemulangan Jenazah Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Pastikan Pekan Pertama April Tiba di Tanah Air

Duka mendalam menyelimuti Indonesia setelah tiga prajurit TNI penjaga perdamaian gugur dalam serangan Israel di Lebanon di tengah meningkatnya eskalasi konflik.
Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Libur Panjang Paskah, KAI Daop 8 Opersionalkan 8 Kereta Tambahan

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Libur Panjang Paskah, KAI Daop 8 Opersionalkan 8 Kereta Tambahan

Menyambut libur panjang Paskah 2026, PT Kereta Api Indonesia Daop 8 Surabaya mengoperasikan delapan perjalanan kereta api tambahan.
Media Vietnam Kaget Bukan Main Lihat Pemain Timnas Indonesia di Belanda Berbondong-bondong Diskors

Media Vietnam Kaget Bukan Main Lihat Pemain Timnas Indonesia di Belanda Berbondong-bondong Diskors

Media Vietnam kaget melihat kabar pemain Timnas Indonesia di Belanda dikabarkan diskors gara-gara masalah administrasi kewarganegaraan. Apa kata media Vietnam?
Kapuspen Kejagung Anang Supriatna Didesak Minta Maaf Buntut Kasus Amsal Sitepu

Kapuspen Kejagung Anang Supriatna Didesak Minta Maaf Buntut Kasus Amsal Sitepu

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan dengan tegas meminta Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna meminta maaf soal kasus Amsal Sitepu. Begini katanya.

Trending

Pundit Belanda Heran Dean James hingga Tim Geypens Mau Jadi WNI Demi Timnas Indonesia: Tertipu dan Sengsara

Pundit Belanda Heran Dean James hingga Tim Geypens Mau Jadi WNI Demi Timnas Indonesia: Tertipu dan Sengsara

Salah satu pengamat sepak bola asal Belanda, Tijmen van Wissing, tak segan melabeli keputusan para pemain diaspora Timnas Indonesia sebagai tindakan "bodoh". 
Kapan Timnas Indonesia Main Lagi? Ini Jadwal Lengkap Garuda Usai Kalah di Final FIFA Series 2026

Kapan Timnas Indonesia Main Lagi? Ini Jadwal Lengkap Garuda Usai Kalah di Final FIFA Series 2026

Kapan Timnas Indonesia main lagi? Simak jadwal lengkap Garuda tahun 2026 usai final FIFA Series, mulai FIFA Matchday hingga ASEAN Cup.
Dedi Mulyadi 'Diamuk' Warga Kuningan dan Dituduh Penipu, Ending-nya Tak Terduga: Astagfirullahaladzim

Dedi Mulyadi 'Diamuk' Warga Kuningan dan Dituduh Penipu, Ending-nya Tak Terduga: Astagfirullahaladzim

Berniat tulus untuk membantu korban kecelakaan maut yang tertabrak truk, Dedi Mulyadi (KDM) justru dihujani makian hingga disebut penipu oleh warga Kuningan.
Media Malaysia 'Tuduh' 3 Pemain Diaspora Timnas Indonesia Palsukan Dokumen sebagai WNI, Netizen: Rank 138 Banyak Cakap

Media Malaysia 'Tuduh' 3 Pemain Diaspora Timnas Indonesia Palsukan Dokumen sebagai WNI, Netizen: Rank 138 Banyak Cakap

Masalah paspor WNI pemain Timnas Indonesia tersebut tak hanya jadi buah bibir di maupun Indonesia. Salah satu media Malaysia juga ikut menyoroti hal tersebut.
Dedi Mulyadi Beri Kabar Baik untuk Warga Bekasi dan Jawa Barat, Apartemen Meikarta Bisa Dicicil hingga Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah

Dedi Mulyadi Beri Kabar Baik untuk Warga Bekasi dan Jawa Barat, Apartemen Meikarta Bisa Dicicil hingga Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah

Ada dua kabar baik dari KDM, mulai dari pengumuman mengenai cicilan apartemen di wilayah Meikarta hingga menyebut soal bantuan renovasi puluhan ribu rumah.
Timnas Indonesia Terpopuler: Vietnam Ketakutan, Jadwal Skuad Garuda Terdekat, hingga Misteri Dony Tri Pamungkas

Timnas Indonesia Terpopuler: Vietnam Ketakutan, Jadwal Skuad Garuda Terdekat, hingga Misteri Dony Tri Pamungkas

3 berita Timnas Indonesia terpopuler: media Vietnam takut satu grup di Piala Asia 2027, jadwal lengkap Garuda usai FIFA Series, hingga sorotan Bung Harpa soal Dony Tri Pamungkas.
Belum Apa-apa, Media Vietnam Sudah Bayangkan 'Grup Neraka' Bareng Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Belum Apa-apa, Media Vietnam Sudah Bayangkan 'Grup Neraka' Bareng Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Media Vietnam khawatir hadapi “grup neraka” di Piala Asia 2027 bersama Jepang, Qatar, dan Timnas Indonesia yang dinilai makin kuat.
Selengkapnya

Viral