News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gerebek Rumah di Cengkareng, Polisi Sita 40 Pohon Ganja Dalam Pot

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah mengatakan pihaknya menyita sebanyak 16 pot yang didalamnya ditanami pohon ganja
Rabu, 13 November 2024 - 20:46 WIB
Polisi sita 40 pohon ganja dalam penggerebekan di Cengkareng
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 40 pohon ganja yang ditanam di dalam pot disita kepolisian dalam penggerebekan di daerah Cengkareng, Rabu (13/11/2024).

Penggerebekan itu tepatnya terjadi di sebuah rumah di RT/RW 02/16 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah mengatakan pihaknya menyita sebanyak 16 pot yang didalamnya ditanami pohon ganja.

Ilustrasi Ganja
Ilustrasi Ganja
Sumber :
  • pexels

 

"Hasil penggerebekan yang kami lakukan menemukan sebanyak 16 pot pohon ganja yang terdiri dari 40 pohon," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP, Chandra Mata Rohansyah dilansir dari laman ANTARA.

Selain tanaman ganja di dalam pot, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 19 paket siap edar serta sebanyak 274 gram daun ganja yang sudah dikeringkan.

"Kemudian kami juga menemukan beberapa obat-obatan seperti pupuk yang digunakan untuk budi daya tanaman ganja tersebut," ungkap Chandra.

Dalam penggerebekan tersebut, satu orang tersangka berinisial AJ (36) ditangkap polisi.

"Untuk budidaya sendiri dia sudah melakukan selama satu tahun," tutur Chandra.

Lebih lanjut, pelaku AJ merupakan warga asal Kapuk , Cengkareng dan hingga kini tak punya pekerjaan.

"Iya warga asli (Kapuk, Cengkareng), sampai saat ini pelaku tidak ada pekerjaan," ungkap Chandra.

Lebih lanjut, kata Chandra, penggerebekan tersebut berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada Polsek Cengkareng.

tvonenews

"Kemudian Polsek Cengkareng dan Satresnarkoba Polres Jakbar melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan kami melakukan penggerebekan atau penggeledahan terhadap rumah yang diinformasikan tersebut," kata Chandra.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya AJ disangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 111 dan pasal 114 UU Narkotika.

"Pasal 111 UU narkotika menyebut apabila melebihi lima batang pohon, pelaku di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Kalau untuk pasal 114, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," ucap Chandra. (ant/aes)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siapa Pemain dengan Bayaran Termahal di Piala Dunia 2026?

Siapa Pemain dengan Bayaran Termahal di Piala Dunia 2026?

Perhelatan akbar Piala Dunia 2026 menyajikan banyak lembaran sejarah baru yang belum pernah terjadi sebelumnya. Untuk pertama kalinya dalam kurun waktu 96 tahun
Dugaan Korupsi Perpus Digital Sulsel, Penyidik Telusuri Keterlibatan Pejabat Disdik dan DPRD

Dugaan Korupsi Perpus Digital Sulsel, Penyidik Telusuri Keterlibatan Pejabat Disdik dan DPRD

Kejati Sulsel dalami dugaan keterlibatan pejabat Dinas Pendidikan Pemprov Sulsel dan anggota DPRD Provinsi Sulsel terkait dugaan tindak pidana korupsi Perpus Digital Sulsel.
Kaki Tangan Gembong Narkoba Fredy Pratama Dibekuk Polisi, Bareskrim Bocorkan Peran Frans

Kaki Tangan Gembong Narkoba Fredy Pratama Dibekuk Polisi, Bareskrim Bocorkan Peran Frans

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menangkap Frans Antony yang merupakan kaki tangan gembong narkoba, Fredy Pratama. Hal ini
Polisi Ungkap Dugaan Pungli Perizinan Kadis Perkimtan Gowa Capai Rp1,8 Miliar

Polisi Ungkap Dugaan Pungli Perizinan Kadis Perkimtan Gowa Capai Rp1,8 Miliar

Kadis Perkimtan Gowa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan pungutan liar terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Layak Fungsi.
BPJS Kesehatan Resmikan Taman Budaya di Minahasa, Jadi Simbol Kolaborasi Ekosistem JKN

BPJS Kesehatan Resmikan Taman Budaya di Minahasa, Jadi Simbol Kolaborasi Ekosistem JKN

Peresmian Taman Budaya BPJS di Minahasa menjadi bagian dari upaya BPJS Kesehatan menguatkan implementasi Tata Nilai INISIATIF dan kolaborasi dalam ekosistem JKN.
Coba Redam Ekspektasi Jelang MotoGP Ceko 2026, Marc Marquez Bilang Ia akan Tampil Lebih Berhati-hati di Sirkuit Brno

Coba Redam Ekspektasi Jelang MotoGP Ceko 2026, Marc Marquez Bilang Ia akan Tampil Lebih Berhati-hati di Sirkuit Brno

Marc Marquez mencoba menurunkan ekspektasi publik menjelang MotoGP Ceko 2026 meski ia baru saja meraih kemenangan pada seri sebelumnya.

Trending

Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi online masih sulit diberantas di Indonesia meski jutaan situs telah diblokir. Simak penyebab utama, modus terbaru, data terbaru, dan solusi yang dinilai lebih efektif.
Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Seakan hampir berjodoh, ternyata Red String Theory juga terjadi pada Timnas Indonesia dan Piala Dunia. Dari mulai Belanda sebagai timnas pusat hingga nasib buruk menimpa lawan Skuad Garuda di Kualifikasi Piala Dunia. 
Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) menyebut adanya peningkatan tren penyakit tidak menular (PTM) dengan kategori kronis bagi masyarakat.
Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Glory resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (01/06/2026).
Detik-detik Roy Suryo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Detik-detik Roy Suryo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum mengungkapkan Roy Suryo ditangkap di kediamannya kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat pagi ini.
Emil Audero Jadi Rebutan di Serie A? Sang Agen Akhirnya Buka Suara Soal Klub Baru Kiper Timnas Indonesia

Emil Audero Jadi Rebutan di Serie A? Sang Agen Akhirnya Buka Suara Soal Klub Baru Kiper Timnas Indonesia

Masa depan kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, menjadi tanda tanya besar menjelang bergulirnya musim 2026/2027. Sang agen akhirnya buka suara soal klub baru.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Juni 2026: Gemini Banjir Proyek Emas

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Juni 2026: Gemini Banjir Proyek Emas

Berdasarkan ramalan astrologi 20 Juni 2026, terdapat beberapa zodiak yang diprediksi akan menikmati aliran rezeki lebih deras dibanding biasanya. Siapa saja?
Selengkapnya

Viral