News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putusan MK Terbaru: Pilkada Harus Diulang Jika Kotak Kosong Menang

Pemilihan kepala daerah (pilkada) diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong pada pilkada calon tunggal dinyatakan menang.
Kamis, 14 November 2024 - 12:34 WIB
Marak baliho berukuran raksasa ajakan kotak kosong di Pilkada Brebes.
Sumber :
  • Tim tvOne - Tri Handoko

Jakarta, tvonenews.com - Pemilihan kepala daerah (pilkada) diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong pada pilkada calon tunggal dinyatakan menang. Demikian diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024.

Selain itu, MK juga menyatakan kepala dan wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan ulang dimaksud, memegang masa jabatan sampai dilantik kepala dan wakil daerah hasil pilkada serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi masa waktu lima tahun sejak pelantikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Ketentuan tersebut merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya. Salah satu pokok permohonan para pemohon berkaitan dengan kejelasan frasa “pemilihan berikutnya” dalam Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada.

Pada dasarnya, Pasal 54D UU Pilkada mengatur soal tindak lanjut hasil pilkada dengan satu pasangan calon atau dikenal juga dengan istilah pilkada calon tunggal.

Pasal 54D ayat (1) mengamanatkan, KPU menetapkan pasangan calon terpilih pada pilkada calon tunggal jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah. Apabila perolehan suara pasangan calon tunggal kurang dari syarat itu, pasangan calon tersebut boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya, sebagaimana diatur Pasal 54D ayat (2).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Pasal 54D ayat (3) mengatur bahwa pemilihan berikutnya diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undang. Hal inilah yang dipersoalkan oleh para pemohon karena dinilai tidak memiliki kepastian hukum yang adil.

MK mengatakan, desain waktu pemilihan berikutnya yang diatur dalam Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada dirumuskan oleh DPR dan pemerintah bukan dalam model desain pilkada serentak secara nasional, seperti yang diterapkan pada Pilkada 2024 ini. Oleh karena itu, di samping memuat frasa “pemilihan berikutnya”, pasal itu juga memuat “tahun berikutnya”.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Satu Orang Menghilang, Jay Idzes dan Justin Hubner Ketiban Sial

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Satu Orang Menghilang, Jay Idzes dan Justin Hubner Ketiban Sial

Para pemain Timnas Indonesia kembali berlaga di mancanegara. Namun, Jay Idzes dan Justin Hubner sama-sama ketiban sial selagi satu orang menghilang.
Nasib Apes Kevin Diks di Bundesliga: Berjuang Jatuh Bangun Lawan Leipzig, Malah Cedera dan Tim Terkapar

Nasib Apes Kevin Diks di Bundesliga: Berjuang Jatuh Bangun Lawan Leipzig, Malah Cedera dan Tim Terkapar

Kabar kurang sedap datang dari lanjutan Bundesliga pekan ke-29. Bek andalan Timnas Indonesia Kevin Diks harus mengalami nasib nahas saat membela Borussia Moenc-
Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Mantan Bos AFF Remehkan Timnas Indonesia Jelang ASEAN Cup 2026: Mereka Bukan Superstar

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Mantan Bos AFF Remehkan Timnas Indonesia Jelang ASEAN Cup 2026: Mereka Bukan Superstar

Vietnam sindir Timnas Indonesia jelang ASEAN Cup 2026. Duong Vu Lam sebut pemain naturalisasi bukan superstar, picu panasnya rivalitas.
Tidak Terima Ditertibkan Dedi Mulyadi, Kades Ini sampaikan Permintaan Khusus untuk 40 Relawan

Tidak Terima Ditertibkan Dedi Mulyadi, Kades Ini sampaikan Permintaan Khusus untuk 40 Relawan

Berikut permintaan khusus Kades yang menolak ditertibkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Lama Tak Berkabar, Eks Timnas Indonesia Shin Tae-yong Kedapatan Nongkrong di Angkringan Kopi Joss Jogja

Lama Tak Berkabar, Eks Timnas Indonesia Shin Tae-yong Kedapatan Nongkrong di Angkringan Kopi Joss Jogja

Mantan pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong tiba-tiba mengunggah momen lagi berkunjung ke Yogyakarta. Di sana, ia datang ke Candi Borobudur hingga kopi joss.
Presiden Iran Laporkan Perkembangan Terkini Kawasan ke Putin: Terimakasih atas Bantuannya!

Presiden Iran Laporkan Perkembangan Terkini Kawasan ke Putin: Terimakasih atas Bantuannya!

Presiden Rusia Vladimir Putin membahas perkembangan terbaru di kawasan Timur Tengah bersama dengan Presiden Iran Masoud Pezeshkian melalui sambungan telepon, menurut pernyataan Kremlin pada Minggu.

Trending

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Justru Ucap Terima Kasih ke Dedi Mulyadi Berkat Kompensasi

Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Justru Ucap Terima Kasih ke Dedi Mulyadi Berkat Kompensasi

Penertiban bangunan liar di Lembang oleh Dedi Mulyadi justru disambut positif pedagang. Ini karena dapat Kompensasi modal usaha dan pembukaan rekening.
Dedi Mulyadi Dorong Transformasi Samsat Jawa Barat, Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Ribet Seperti di Bank

Dedi Mulyadi Dorong Transformasi Samsat Jawa Barat, Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Ribet Seperti di Bank

Dedi Mulyadi dorong transformasi Samsat Jawa Barat agar layanan pajak kendaraan lebih mudah, cepat, dan efisien seperti di bank demi meningkatkan pajak.
Foto Dedi Mulyadi dengan Mertua Raffi Ahmad Menuai Komentar Warganet, KDM Sampai Tulis Komentar Begini

Foto Dedi Mulyadi dengan Mertua Raffi Ahmad Menuai Komentar Warganet, KDM Sampai Tulis Komentar Begini

Foto Gubernur Jabar, Dedi Mulaydi yang akrab disapa KDM dengan mertua Raffi Ahmad, Rieta Amilia menyedot perhatian hingga menuai komentar warganet, pada Minggu
Bek Galak Timnas Indonesia Justin Hubner Sindir NAC Breda Usai Skandal Paspor: Kalau Kalah 0-6 Ya Jangan Banyak...

Bek Galak Timnas Indonesia Justin Hubner Sindir NAC Breda Usai Skandal Paspor: Kalau Kalah 0-6 Ya Jangan Banyak...

Bek garang Timnas Indonesia Justin Hubner akhirnya kembali merumput bersama Fortuna Sittard setelah sempat "diparkir" akibat polemik administrasi yang mengheboh
Tinggal Tunggu Pengumuman, 4 Pembalap Top Pindah Tim di MotoGP 2027: Marc Marquez Dapat Tandem Baru di Ducati?

Tinggal Tunggu Pengumuman, 4 Pembalap Top Pindah Tim di MotoGP 2027: Marc Marquez Dapat Tandem Baru di Ducati?

Setidaknya ada empat pembalap besar yang diyakini tinggal menunggu pengumuman resmi terkait tim baru mereka untuk MotoGP 2027 mendatang.
Jusuf Kalla Dituding Nistakan Ajaran Kristen, Jubir JK: Kami Membantah dengan Tegas Tuduhan Itu

Jusuf Kalla Dituding Nistakan Ajaran Kristen, Jubir JK: Kami Membantah dengan Tegas Tuduhan Itu

Belakangan ini, viral di media sosial terkait Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) dituding melakukan dugaan penistaan ajaran kristen buntut
Selengkapnya

Viral