LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Marak baliho berukuran raksasa ajakan kotak kosong di Pilkada Brebes.
Sumber :
  • Tim tvOne - Tri Handoko

Putusan MK Terbaru: Pilkada Harus Diulang Jika Kotak Kosong Menang

Pemilihan kepala daerah (pilkada) diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong pada pilkada calon tunggal dinyatakan menang.

Kamis, 14 November 2024 - 12:34 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Pemilihan kepala daerah (pilkada) diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong pada pilkada calon tunggal dinyatakan menang. Demikian diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024.

Selain itu, MK juga menyatakan kepala dan wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan ulang dimaksud, memegang masa jabatan sampai dilantik kepala dan wakil daerah hasil pilkada serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi masa waktu lima tahun sejak pelantikan.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Ketentuan tersebut merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Baca Juga :

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya. Salah satu pokok permohonan para pemohon berkaitan dengan kejelasan frasa “pemilihan berikutnya” dalam Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada.

Pada dasarnya, Pasal 54D UU Pilkada mengatur soal tindak lanjut hasil pilkada dengan satu pasangan calon atau dikenal juga dengan istilah pilkada calon tunggal.

Pasal 54D ayat (1) mengamanatkan, KPU menetapkan pasangan calon terpilih pada pilkada calon tunggal jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah. Apabila perolehan suara pasangan calon tunggal kurang dari syarat itu, pasangan calon tersebut boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya, sebagaimana diatur Pasal 54D ayat (2).

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Selain Hokky Caraka, Shin Tae-yong Bisa Andalkan Pemain Ini untuk Gantikan Peran Rafael Struick di Piala AFF 2024

Selain Hokky Caraka, Shin Tae-yong Bisa Andalkan Pemain Ini untuk Gantikan Peran Rafael Struick di Piala AFF 2024

Belum tersedianya Rafael Struick di fase grup membuat Shin Tae-yong harus putar otak lebih membuat lini serang Timnas Indonesia tetap tajam di Piala AFF 2024. 
Pihak Sekolah Ungkap Sifat Asli Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Rupanya Dia...

Pihak Sekolah Ungkap Sifat Asli Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Rupanya Dia...

Kasus anak bunuh ayah dan nenek kandungnya dengan cara ditusuk menjadi perbincangan hangat lantaran masih belum terungkap motif sebenarnya.
BP Haji Komitmen Perbaiki Sistem Penyelenggaraan Haji, Dahnil Anzar: Harus Efisien!

BP Haji Komitmen Perbaiki Sistem Penyelenggaraan Haji, Dahnil Anzar: Harus Efisien!

Badan Penyelenggara Haji (BP) berkomitmen untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan ibadah haji.
Timnas Indonesia Putri Hadapi Kamboja di Final, Ini Jadwal Final Piala AFF Putri 2024

Timnas Indonesia Putri Hadapi Kamboja di Final, Ini Jadwal Final Piala AFF Putri 2024

Kamboja pun akan menghadapi Timnas Indonesia Putri di babak final AFF Women's Cup 2024 atau Piala AFF Putri 2024. 
Profil Aipda Nikson Pangaribuan, Sosok Polisi yang Bunuh Ibu Kandungnya dengan Tabung Gas

Profil Aipda Nikson Pangaribuan, Sosok Polisi yang Bunuh Ibu Kandungnya dengan Tabung Gas

Belum juga reda kasus pembunuhan ayah dan nenek kandung di Lebak Bulus, kini kembali terjadi kasus pembunuhan orangtua kandung di Bogor.
Polemik Donasi Memanas! Denny Sumargo Lontarkan Komentar Nyeleneh soal Farhat Abbas: Kau Itu...

Polemik Donasi Memanas! Denny Sumargo Lontarkan Komentar Nyeleneh soal Farhat Abbas: Kau Itu...

Di tengah panasnya polemik donasi antara Agus Salim dan Teh Novi, Denny Sumargo mencuri perhatian publik dengan komentarnya yang nyeleneh soal Farhat Abbas.
Trending
Polisi Bocorkan Tabiat Anak Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus: Jarang...

Polisi Bocorkan Tabiat Anak Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus: Jarang...

Polisi telah memeriksa ponsel milik MAS (14) anak yang tega menghabisi nyawa ayah dan neneknya dengan cara menikam dengan pisau, di Lebak Bulus,
Selagi Masih Sehat Coba Amalan Pagi Ini, Kata Mbah Moen Insyaallah dapat Perlindungan Allah SWT dan Hidup Mujur

Selagi Masih Sehat Coba Amalan Pagi Ini, Kata Mbah Moen Insyaallah dapat Perlindungan Allah SWT dan Hidup Mujur

Almarhum yang bernama lengkap, KH Maimoen Zubair atau disapa Mbah Moen meninggal sejak 2019. Namun masih meninggalkan banyak kharisma. Amalan ini sebagaimana ..
Polda NTB Bongkar Tipu Muslihat Agus Buntung, AKBP Ni Made Bocorkan Bukti-buktinya

Polda NTB Bongkar Tipu Muslihat Agus Buntung, AKBP Ni Made Bocorkan Bukti-buktinya

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa asal Nusa Tenggara Barat (NTB), I Wayan Agus Suartama alias Iwas alias Agus Buntung
Fakta Mengejutkan di Balik Sosok MAS Sebelum Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Ini Analisis Psikolog

Fakta Mengejutkan di Balik Sosok MAS Sebelum Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Ini Analisis Psikolog

Jakarta Selatan dihebohkan dengan peristiwa tragis yang melibatkan MAS (14), seorang remaja yang tega menghabisi nyawa ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM
OTT KPK! Pj Wali Kota Pekanbaru Tertangkap Tangan, Ini Kronologinya

OTT KPK! Pj Wali Kota Pekanbaru Tertangkap Tangan, Ini Kronologinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penangkapan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Robi Darwis Yakin Bisa Curi Hati Shin Tae-yong untuk Tempat di Skuad Utama Timnas Indonesia pada Piala AFF 2024: Target Pertamanya Adalah...

Robi Darwis Yakin Bisa Curi Hati Shin Tae-yong untuk Tempat di Skuad Utama Timnas Indonesia pada Piala AFF 2024: Target Pertamanya Adalah...

Robi Darwis menjadi salah satu dari 33 pemain yang dipanggil Shin Tae-yong untuk mengikuti pemusatan latihan Timnas Indonesia dalam persiapan Piala AFF 2024
Tim RIDO Ancam Gugat KPU DKI, Hak Pilih Warga Dilanggar?

Tim RIDO Ancam Gugat KPU DKI, Hak Pilih Warga Dilanggar?

Tim Hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) berencana melaporkan jajaran Komisioner KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 
Selengkapnya
Viral