News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putusan MK Terbaru: Pilkada Harus Diulang Jika Kotak Kosong Menang

Pemilihan kepala daerah (pilkada) diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong pada pilkada calon tunggal dinyatakan menang.
Kamis, 14 November 2024 - 12:34 WIB
Marak baliho berukuran raksasa ajakan kotak kosong di Pilkada Brebes.
Sumber :
  • Tim tvOne - Tri Handoko

Jakarta, tvonenews.com - Pemilihan kepala daerah (pilkada) diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong pada pilkada calon tunggal dinyatakan menang. Demikian diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024.

Selain itu, MK juga menyatakan kepala dan wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan ulang dimaksud, memegang masa jabatan sampai dilantik kepala dan wakil daerah hasil pilkada serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi masa waktu lima tahun sejak pelantikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Ketentuan tersebut merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya. Salah satu pokok permohonan para pemohon berkaitan dengan kejelasan frasa “pemilihan berikutnya” dalam Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada.

Pada dasarnya, Pasal 54D UU Pilkada mengatur soal tindak lanjut hasil pilkada dengan satu pasangan calon atau dikenal juga dengan istilah pilkada calon tunggal.

Pasal 54D ayat (1) mengamanatkan, KPU menetapkan pasangan calon terpilih pada pilkada calon tunggal jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah. Apabila perolehan suara pasangan calon tunggal kurang dari syarat itu, pasangan calon tersebut boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya, sebagaimana diatur Pasal 54D ayat (2).

Sementara itu, Pasal 54D ayat (3) mengatur bahwa pemilihan berikutnya diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undang. Hal inilah yang dipersoalkan oleh para pemohon karena dinilai tidak memiliki kepastian hukum yang adil.

MK mengatakan, desain waktu pemilihan berikutnya yang diatur dalam Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada dirumuskan oleh DPR dan pemerintah bukan dalam model desain pilkada serentak secara nasional, seperti yang diterapkan pada Pilkada 2024 ini. Oleh karena itu, di samping memuat frasa “pemilihan berikutnya”, pasal itu juga memuat “tahun berikutnya”.

Menurut MK, kedua frasa tersebut harus dimaknai dengan tidak melepaskan hakikat keserentakan penyelenggaraan pilkada dan tidak diperbolehkan penjabat atau pelaksana tugas kepala daerah menjabat terlalu lama.

Atas dasar itu, menurut MK, pemaknaan frasa “pemilihan berikutnya” dan “tahun berikutnya” dalam norma Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada menjadi “pemilihan berikutnya dilaksanakan dalam waktu paling lama satu tahun sejak pemungutan suara 27 November 2024”.

Meskipun demikian, Mahkamah berpesan, seharusnya KPU selaku penyelenggara pilkada berupaya melaksanakan pemilihan berikutnya tersebut dalam waktu secepat mungkin.

“Hal demikian dimaksudkan agar kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih dari hasil pemilihan berikutnya tidak banyak kehilangan haknya untuk menjabat dalam periode masa jabatan sejak pelantikan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan MK.

Lebih lanjut, demi menjaga model keserentakan pilkada secara nasional, MK mengatakan bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang terpilih karena keharusan dilakukan pilkada ulang harus menerima masa jabatannya kurang dari lima tahun.

“Dalam hal ini, masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak akan mencapai lima tahun merupakan konsekuensi logis adanya ‘pemilihan berikutnya’ dimaksud,” kata Saldi.

Di samping itu, MK juga mengingatkan bahwa perlu pula dipikirkan perlindungan hukum bagi kepala dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya tidak terpenuhi sampai dengan lima tahun. Misalnya, dengan pemberian kompensasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemberian kompensasi bisa dengan ketentuan Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015, yakni kepala dan wakil kepala daerah yang tidak sampai satu periode diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa, serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.

“Atau dapat dirumuskan kompensasi dalam bentuk lain,” imbuh Saldi. (ant/ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Kariernya Makin Bersinar pada 2 Oktober 2026: Libra Panen Proyek Emas

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Kariernya Makin Bersinar pada 2 Oktober 2026: Libra Panen Proyek Emas

Memasuki awal Oktober 2026, sejumlah zodiak diprediksi memiliki momentum yang cukup menarik dalam urusan pekerjaan. Siapa saja yang diprediksi bakal bersinar?
Lama Tak Terdengar, Kekasih Sarwendah Giorgio Antonio Pamer Tubuh Berotot di Gym

Lama Tak Terdengar, Kekasih Sarwendah Giorgio Antonio Pamer Tubuh Berotot di Gym

Setelah cukup lama menghilang dari layar kaca, kekasih Sarwendah yakni Giorgio Antonio muncul dengan tampilan baru. Di Instagram-nya, ia pamer tubuh kekar.
BREAKING
NEWS
Calon Kapolri Terpilih Komjen Suyudi Ario Seto: Jabatan Kapolri Bukanlah Puncak Karier, tapi Puncak Tanggung Jawab

Calon Kapolri Terpilih Komjen Suyudi Ario Seto: Jabatan Kapolri Bukanlah Puncak Karier, tapi Puncak Tanggung Jawab

Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan jabatan Kapolri bukanlah sebagai puncak karir, melainkan merupakan puncak tanggung jawab sebagai pimpinan Polri.
Usai Cody Gakpo, Xavi Hernandez Resmi Coret Bek Liga Inggris dari Skuad Timnas Belanda Jelang Duel Kontra Yunani

Usai Cody Gakpo, Xavi Hernandez Resmi Coret Bek Liga Inggris dari Skuad Timnas Belanda Jelang Duel Kontra Yunani

Pelatih Timnas Belanda, Xavi Hernandez, resmi mencoret bek Liga Inggris, Jan Paul van Hecke, dari skuadnya. Keputusan ini diambil jelang duel melawan Yunani.
BREAKING
NEWS
Jadi Calon Kapolri, Komjen Suyudi Ingin Kritik Masyarakat Tak Boleh Ditutupi: Itu Sistem Peringatan Dini Bagi Polri

Jadi Calon Kapolri, Komjen Suyudi Ingin Kritik Masyarakat Tak Boleh Ditutupi: Itu Sistem Peringatan Dini Bagi Polri

Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjalani fit and proper tes calon Kapolri di Gedung DPR RI, pada Kamis (1/10/2026). Calon Kapolri Komjen Suyudi menegaskan bahwa ..
Fakta Sebenarnya Hubungan Ustaz Maulana dan Umi Pipik usai Diisukan Nikah Siri Terkuak, Rumor yang Viral Hoaks

Fakta Sebenarnya Hubungan Ustaz Maulana dan Umi Pipik usai Diisukan Nikah Siri Terkuak, Rumor yang Viral Hoaks

Ustaz Maulana mengaku masih berhubungan baik dengan Umi Pipik maupun keluarga almarhum Uje. Ia menyebut foto yang viral seolah menikah adalah hasil rekayasa AI.

Trending

Lapas Sukamiskin Copot AC Imbas "Apartemen Mewah" di Lapas Cibinong, Kalapas: Bangunan Peninggalan Belanda Tanpa AC Sudah Dingin

Lapas Sukamiskin Copot AC Imbas "Apartemen Mewah" di Lapas Cibinong, Kalapas: Bangunan Peninggalan Belanda Tanpa AC Sudah Dingin

Lapas Sukamiskin mencopot AC atau pendingin ruangan menyusul temuan sejumlah fasilitas sekelas “apartemen mewah” di Lapas Cibinong oleh Ombudsman RI. 
Klasemen Medali Asian Games 2026, Kamis 1 Oktober Pagi: Tim Indonesia Melesat Usai Desak Made Sumbang Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Kamis 1 Oktober Pagi: Tim Indonesia Melesat Usai Desak Made Sumbang Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Kamis (1/10/2026) pukul 06.00 WIB. Tim Indonesia langsung melesat usai cabang olahraga (cabor) panjat tebing menyumbangkan satu emas.
10 Ucapan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026, Referensi Caption Media Sosial

10 Ucapan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026, Referensi Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat Hari Kesaktian Pancasila 2026, cocok digunakan sebagai referensi caption media sosial.
Viral! Kepsek SMK di Samarinda Diduga Selingkuh dengan Guru, Chat Foto Tanpa Busana Tersebar

Viral! Kepsek SMK di Samarinda Diduga Selingkuh dengan Guru, Chat Foto Tanpa Busana Tersebar

Warga Samarinda, Kalimantan Timur dihebohkan dengan kabar dugaan perselingkuhan yang dilakukan seorang kepala sekolah dengan guru perempuan di sebuah SMK swasta
Top 3 Sports: Reaksi Erick Thohir soal Potensi Malaysia-Singapura Main Mata, Duel Tyson Fury vs Anthony Joshua, hingga Tandem Giovanna Milana

Top 3 Sports: Reaksi Erick Thohir soal Potensi Malaysia-Singapura Main Mata, Duel Tyson Fury vs Anthony Joshua, hingga Tandem Giovanna Milana

Redaksi tvOnenews.com telah memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar dunia olahraga. Berikut rangkuman ketiga berita tersebut.
Cristiano Ronaldo Resmi Pamit Tinggalkan Timnas Portugal usai Dilaporkan Bentrok dengan Pelatih Jorge Jesus

Cristiano Ronaldo Resmi Pamit Tinggalkan Timnas Portugal usai Dilaporkan Bentrok dengan Pelatih Jorge Jesus

Cristiano Ronaldo resmi mengundurkan diri dari skuad Timnas Portugal di tengah jeda internasional September-Oktober. Sebelumnya, ada permasalahan yang terjadi di antara dirinya dengan pelatih Jorge Jesus.
6 Zodiak yang Diprediksi Paling Berlimpah Rezeki pada 2 Oktober 2026: Aries Siap-siap Panen Dana Segar

6 Zodiak yang Diprediksi Paling Berlimpah Rezeki pada 2 Oktober 2026: Aries Siap-siap Panen Dana Segar

Memasuki 2 Oktober 2026, urusan finansial menjadi salah satu hal yang menarik untuk diperhatikan beberapa pemilik zodiak. Siapa saja yang paling banjir cuan?
Selengkapnya

Viral