News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim Itong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Rabu, 9 Februari 2022 - 21:15 WIB
KPK perpanjang masa penahanan hakim Itong
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Tiga tersangka, yaitu Hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH), Panitera Pengganti PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD), pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dengan masih dibutuhkannya waktu pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik, maka tim penyidik kemudian memperpanjang masa penahanan tersangka IIH dan kawan-kawan untuk waktu 40 hari ke depan, terhitung 9 Februari sampai dengan 20 Maret 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/2/2022).

KPK sebelumnya menahan ketiganya selama 20 hari pertama sejak 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2022 pascaditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Tersangka Itong saat ini ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Hamdan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan Hendro ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong selaku hakim tunggal PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.

Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro di mana diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.

Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.

Untuk memastikan proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan dengan menggunakan istilah "upeti" untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamadan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. KPK menyebut putusan yang diinginkan Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong. Itong pun menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang  diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

KPK menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka Itong dan Hamdan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal asal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka Hendro sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/prs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Seskab Teddy Paparkan Keberhasilan Magang Nasional, TII Dorong Penguatan Prinsip Meritokrasi

Seskab Teddy Paparkan Keberhasilan Magang Nasional, TII Dorong Penguatan Prinsip Meritokrasi

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan sebanyak 100 ribu orang mengikuti Program Magang Nasional sepanjang 2025 dan sekitar 30 persen di antaranya langsung diterima bekerja setelah menyelesaikan masa magang.
Dinantikan Sekian Lama, MAMAMOO Akhirnya Siap Guncang Jakarta dalam Tour Bertajuk 4WARD

Dinantikan Sekian Lama, MAMAMOO Akhirnya Siap Guncang Jakarta dalam Tour Bertajuk 4WARD

WithUs Indonesia mengumumkan bahwa MAMAMOO akan tampil di Jakarta pada 19 September 2026, pukul 18.30 WIB, bertempat di NICE PIK 2.
Prabowo Sebut Dapur MBG Polri yang Terbaik, Klaim Tuai Pujian Pengamat Dunia

Prabowo Sebut Dapur MBG Polri yang Terbaik, Klaim Tuai Pujian Pengamat Dunia

Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi tinggi terhadap keterlibatan Polri dalam mendukung berbagai program strategis pemerintah.
Prabowo Terima Medali Loka Praja Samrakshana di Puncak HUT Bhayangkara ke-80, Ini Maknanya

Prabowo Terima Medali Loka Praja Samrakshana di Puncak HUT Bhayangkara ke-80, Ini Maknanya

Presiden Prabowo Subianto menerima Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana dari Polri pada puncak peringatan HUT Bhayangkara ke-80 yang digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Rabu, 1 Juli 2026.
Pidato HUT Bhayangkara, Prabowo Ingatkan Jati Diri Polri Lahir dari Perang Kemerdekaan

Pidato HUT Bhayangkara, Prabowo Ingatkan Jati Diri Polri Lahir dari Perang Kemerdekaan

Presiden Prabowo Subianto menegaskan Kepolisian Republik Indonesia tidak hanya mengemban tugas sebagai penegak hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab historis untuk selalu hadir di tengah masyarakat.
Prabowo Beri Tanda Kehormatan Bhayangkara Naraya ke 6 Polisi, Siapa Saja?

Prabowo Beri Tanda Kehormatan Bhayangkara Naraya ke 6 Polisi, Siapa Saja?

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan tanda kehormatan Bhayangkara Naraya ke enam anggota Polri.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Anak Patrick Kluivert Jadi Korban Pelecehan Rasial Usai Gagal Bawa Belanda Tembus Babak 16 Besar Piala Dunia

Anak Patrick Kluivert Jadi Korban Pelecehan Rasial Usai Gagal Bawa Belanda Tembus Babak 16 Besar Piala Dunia

Belanda secara mengejutkan kalah dari Maroko setelah kalah adu penalti pada Selasa (30/6/2026). Dalam laga tersebut, Justin Kluivert, Quinten Timber dan Crysencio Summerville menjadi korban pelecehan rasial karena gagal mencetak gol dalam babak adu penalti. 
Selengkapnya

Viral