LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
KPK perpanjang masa penahanan hakim Itong
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim Itong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Rabu, 9 Februari 2022 - 21:15 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Tiga tersangka, yaitu Hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH), Panitera Pengganti PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD), pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

"Dengan masih dibutuhkannya waktu pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik, maka tim penyidik kemudian memperpanjang masa penahanan tersangka IIH dan kawan-kawan untuk waktu 40 hari ke depan, terhitung 9 Februari sampai dengan 20 Maret 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/2/2022).

KPK sebelumnya menahan ketiganya selama 20 hari pertama sejak 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2022 pascaditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Baca Juga :

Tersangka Itong saat ini ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Hamdan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan Hendro ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong selaku hakim tunggal PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.

Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro di mana diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.

Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.

Untuk memastikan proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan dengan menggunakan istilah "upeti" untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamadan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. KPK menyebut putusan yang diinginkan Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong. Itong pun menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang  diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

KPK menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Tersangka Itong dan Hamdan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal asal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka Hendro sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/prs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Aksi Jual Investor Asing Masih Berlanjut, Waspada Pelemahan IHSG Ke level 6.794

Aksi Jual Investor Asing Masih Berlanjut, Waspada Pelemahan IHSG Ke level 6.794

Meski sempat menguat hingga 0,34 persen di awal pekan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini diperkirakan masih berpotensi melemah ke kisaran 6.742-6.794.
Pengacara Pegi Setiawan Geram Polisi Diduga Hapus Status Facebook Kliennya: Tidak Fair, Akan Kami Laporkan ke Propam

Pengacara Pegi Setiawan Geram Polisi Diduga Hapus Status Facebook Kliennya: Tidak Fair, Akan Kami Laporkan ke Propam

Status Facebook milik Pegi Setiawan mendadak hilang setelah sempat viral, pihak pengacara mempertanyakan dugaan penyidik menghapus status tersebut ancam akan..
Prediksi Timnas Indonesia Vs Filipina: 3 Poin atau Shin Tae-yong Out

Prediksi Timnas Indonesia Vs Filipina: 3 Poin atau Shin Tae-yong Out

Berikut prediksi Timnas Indonesia melawan Filipina yang segera bergulir pada malam ini. Timnas Indonesia wajib menang kalau tidak ingin Shin Tae-yong 'out'.
PDIP Pertimbangkan Calonkan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta, Eriko: Pak Anies Memang ‘Seksi’

PDIP Pertimbangkan Calonkan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta, Eriko: Pak Anies Memang ‘Seksi’

Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga menyebut nama Anies Baswedan masuk pertimbangan partainya untuk dicalonkan di Pilgub DKI Jakarta 2024.
Akui Hijrah, Sabda Ahessa Berhenti Kejar Kesenangan Duniawi Seperti Alkohol Ungkap Ada Alasan Utamanya

Akui Hijrah, Sabda Ahessa Berhenti Kejar Kesenangan Duniawi Seperti Alkohol Ungkap Ada Alasan Utamanya

Sabda Ahessa dikenal publik setelah banyak momen bersama diunggah oleh artis Wulan Guritno. Setelah, putus banyak beranggapan Sabda juga menghilang dan sekarang
Karir Pernah Berantakan, Ternyata ini Alasan Spiritual Cristian Gonzales Pilih jadi Mualaf, Tak Disangka Menantu Ikuti Jejaknya

Karir Pernah Berantakan, Ternyata ini Alasan Spiritual Cristian Gonzales Pilih jadi Mualaf, Tak Disangka Menantu Ikuti Jejaknya

Cristian Gonzales pernah mengalami keterpurukan dalam karirnya, meski begitu ia nampak mantap dengan pilihannya menjadi mualaf. Seperti apa kisahnya? Simak.
Trending
AFC Sorot Timnas Indonesia Karena Hal ini, Bahkan Jika Lolos putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Skuad Garuda Disebut Berpotensi...

AFC Sorot Timnas Indonesia Karena Hal ini, Bahkan Jika Lolos putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Skuad Garuda Disebut Berpotensi...

AFC sorot Timnas Indonesia jelang laga kontra Filipina 11 Juni 2024. Konfederasi Sepak Bola Asia tersebut bahkan memprediksi jika Skuad Garuda berpotensi ukir
Shin Tae-yong Full Senyum, Wonderkid Keturunan Maluku Ini Jadi Sorotan Eropa, Diorbitkan Indra Sjafri untuk Timnas Indonesia?

Shin Tae-yong Full Senyum, Wonderkid Keturunan Maluku Ini Jadi Sorotan Eropa, Diorbitkan Indra Sjafri untuk Timnas Indonesia?

Mauresmo Hinoke menjadi wonderkid baru timnas Indonesia U-20 asuhan Indra Sjafri, winger menakukan bagi para lawan tim Garuda Nusantara di Toulon Cup 2024.
Curhatan Jordi Amat ke Media Spanyol Sempat Singgung Jadi Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Negara Eropa Bakal Kirim Bantuan ke Timnas Indonesia

Curhatan Jordi Amat ke Media Spanyol Sempat Singgung Jadi Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Negara Eropa Bakal Kirim Bantuan ke Timnas Indonesia

Curhatan Jordi Amat ke media Spanyol, sempat singgung jadi pemain naturalisasi Timnas Indonesia, hingga negara Eropa kirim bantuan untuk kemenangan Skuad Garuda
Kesaksian 4 Orang Ini Kuatkan Dugaan Salah Tangkap Terhadap 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ungkap Polisi Rubah BAP Semaunya

Kesaksian 4 Orang Ini Kuatkan Dugaan Salah Tangkap Terhadap 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ungkap Polisi Rubah BAP Semaunya

Semrawut pengusutan dan sejumlah kejanggalan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon oleh kepolisian semakin menyita perhatian publik.
Media Korsel Ramal Skuad Garuda Bisa Lolos Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bahkan Kabarnya Warga Korea Dukung Timnas Indonesia dibanding Vietnam yang...

Media Korsel Ramal Skuad Garuda Bisa Lolos Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bahkan Kabarnya Warga Korea Dukung Timnas Indonesia dibanding Vietnam yang...

Media Korea, Chosun ramal Timnas Indonesia lolos ke babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 jelang laga Kontra Filipina. Sementara itu, publik Korea Selatan
Semakin Terang Benderang, Berkas Perkara Pegi Setiawan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditargetkan Bisa Diserahkan ke JPU Pekan Depan

Semakin Terang Benderang, Berkas Perkara Pegi Setiawan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditargetkan Bisa Diserahkan ke JPU Pekan Depan

Polda Jabar menargetkan berkas rangkaian perkara dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang melibatkan tersangka Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong bisa segera dilimpahkan kepada JPU.
Polda Jabar Benarkan Iptu Rudiana Ayah Eky Diperiksa Propam Mabes Polri, Ternyata Hasilnya...

Polda Jabar Benarkan Iptu Rudiana Ayah Eky Diperiksa Propam Mabes Polri, Ternyata Hasilnya...

Polda Jabar membenarkan Iptu Rudiana ayah Eky diperiksa Propam Mabes Polri. Sebelumnya, Iptu Rudiana ayah Eky telah menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri di Polresta Cirebon beberapa hari yang lalu.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Coffee Break
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Damai Indonesiaku
Selengkapnya