News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tersangka Hendry Lie Diduga Punya Aset Vila di Bali, Kejagung Beberkan Statusnya

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku pihaknya telah menyita beberapa aset tersangka kasus dugaan korupsi timah, Hendry Lie.
Selasa, 19 November 2024 - 05:15 WIB
Tersangka Hendry Lie Diduga Punya Aset Vila di Bali, Kejagung Beberkan Statusnya
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku pihaknya telah menyita beberapa aset tersangka kasus dugaan korupsi timah, Hendry Lie.

Ketika dikonfirmasi soal aset Hendry Lie berupa vila di Bali, Kejagung mengaku bakal mendalami laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya sudah melakukan penyitaan aset-aset para tersangka korupsi timah.

"Jadi, semua aset para tersangka (kasus timah, red.) sudah kami lakukan penelusuran, kami lakukan pencarian, dan kami lakukan penyitaan, tidak terkecuali aset Hendry Lie," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Disebutkan pula salah satu aset milik Hendry yang telah disita penyidik adalah sebuah bangunan di Bali.

"Banyak tanah dan bangunan, termasuk yang di Bali, yang sudah kami lakukan penyitaan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, pada bulan Agustus 2024, Kejagung menyita satu unit vila di Bali milik Hendry Lie yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi bernilai Rp20 miliar.

Adapun peran tersangka Hendry dalam kasus ini selaku beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN. Hendry secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk. dan PT TIN.

Biji timah yang dilebur dari hasil kerja sama dua perusahaan tersebut berasal dari CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk untuk menerima biji timah yang bersumber dari penambangan timah ilegal.

Akibat perbuatan Hendry dan puluhan tersangka lainnya yang saat ini dalam proses persidangan, negara dirugikan sebesar sekitar Rp300 triliun.

Hendry pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tahapan selanjutnya, Hendry ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rupiah Dihantam Gejolak Perang Global, Purbaya Tegaskan Pelemahan Masih Dalam Batas Kendali

Rupiah Dihantam Gejolak Perang Global, Purbaya Tegaskan Pelemahan Masih Dalam Batas Kendali

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut depresiasi rupiah relatif lebih ringan dibandingkan dengan sejumlah mata uang negara lain di kawasan.
3 Kabar Buruk Hantam John Herdman Jelang Debut Bersama Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

3 Kabar Buruk Hantam John Herdman Jelang Debut Bersama Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Timnas Indonesia diterpa tiga kabar buruk jelang FIFA Series 2026 di Jakarta. Miliano Jonathans cedera ACL, pemain abroad terancam absen, persiapan tim mepet Lebaran.
Meski Mendominasi di F1 GP Australia 2026, Bos Mercedes Malah Ketar-ketir Melihat Performa Mobil Ferrari

Meski Mendominasi di F1 GP Australia 2026, Bos Mercedes Malah Ketar-ketir Melihat Performa Mobil Ferrari

Mercedes tampil impresif pada F1 GP Australia 2026 dengan meraih podium 1 dan dua di Sirkuit Albert Park pada akhir pekan kemarin.
Pelaku Pembunuhan Pensiunan JICT Ermanto Usman di Bekasi Langsung Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan Pensiunan JICT Ermanto Usman di Bekasi Langsung Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku pembunuhan dan perampokan Ermanto Usman, bernama Sudirman (28) berhasil diamankan polisi. Akibat perbuatan kejinya, ia terancam 15 tahun penjara.
Promo Spesial BRI, Beli Tiket Mudik dan Liburan Lebaran Makin Bisa Lebih Hemat

Promo Spesial BRI, Beli Tiket Mudik dan Liburan Lebaran Makin Bisa Lebih Hemat

Promo Spesial BRI Ramadan menawarkan berbagai promo perjalanan untuk pembelian tiket di Traveloka. Mulai dari pesawat, hotel, atraksi dan aktivitas, tiket kereta api dan banyak lagi.
Gugatan Praperadilan Ditolak, KPK Bakal Panggil Yaqut Lagi Pekan Ini

Gugatan Praperadilan Ditolak, KPK Bakal Panggil Yaqut Lagi Pekan Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tetap berlanjut usai gugatan praperadilannya ditolak

Trending

Kronologi Izin SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Dedi Mulyadi: Berawal dari Dugaan Operasi Tanpa Legalitas

Kronologi Izin SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Dedi Mulyadi: Berawal dari Dugaan Operasi Tanpa Legalitas

Kronologi izin SMK IDN Boarding School Bogor dicabut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Simak alasan, polemik legalitas sekolah, dan nasib ratusan siswa terdampak.
Meski Tak Dipanggil Timnas Indonesia, Mees Hilgers Tiba-Tiba Kasih Kabar Gembira kepada John Herdman

Meski Tak Dipanggil Timnas Indonesia, Mees Hilgers Tiba-Tiba Kasih Kabar Gembira kepada John Herdman

Mees Hilgers mendadak membawakan kabar gembira kepada John Herdman. Sang pemain Timnas Indonesia kembali absen dari panggilan pada bulan Maret ini.
Gubernur Jabar KDM Cabut Operasional SMK IDN Bogor di Tengah Jalan, Ratusan Siswa Terancam Gagal Lulus, Wali Murid Geruduk Gedung Sate

Gubernur Jabar KDM Cabut Operasional SMK IDN Bogor di Tengah Jalan, Ratusan Siswa Terancam Gagal Lulus, Wali Murid Geruduk Gedung Sate

Wali murid SMK IDN Bogor menagih kepastian nasib anak-anak mereka, pascapencabutan izin operasional sekolah oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (KDM).
Masih Belum Move On dari Megatron, KOVO Tiba-tiba Beri Kode Agar Megawati Hangestri Kembali ke Korea

Masih Belum Move On dari Megatron, KOVO Tiba-tiba Beri Kode Agar Megawati Hangestri Kembali ke Korea

Meski Red Sparks saat ini sedang terpuruk, Megawati Hangestri kembali menjadi sorotan media Korea setelah KOVO memberi kode kemungkinan kembalinya ke V-League.
Media Inggris Tak Habis Pikir dengan Elkan Baggott, Sudah Lama Tak Bela Timnas Indonesia tapi Bisa Masuk Skuad John Herdman

Media Inggris Tak Habis Pikir dengan Elkan Baggott, Sudah Lama Tak Bela Timnas Indonesia tapi Bisa Masuk Skuad John Herdman

Media Inggris ikut menyoroti perkembangan terbaru Timnas Indonesia, khususnya soal pemanggilan kembali Elkan Baggott ke dalam skuad Garuda jelang FIFA Series.
Jadwal Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026: Megatron Cs Siap Bawa Jakarta Pertamina Enduro ke Babak Grand Final

Jadwal Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026: Megatron Cs Siap Bawa Jakarta Pertamina Enduro ke Babak Grand Final

Jadwal Megawati Hangestri di babak final four Proliga 2026, di mana pevoli berjuluk Megatron itu siap membawa Jakarta Pertamina Enduro berjuang untuk mempertahankan gelar juara.
Ramalan Keuangan Zodiak 12 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 12 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 12 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak peluang finansial tiap zodiak hari ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT