GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saksi Ahli dari JPU dan Terdakwa Beri Pengakuan Ini di Sidang Timah, Begini Katanya...

JPU hadirkan saksi ahli Kartono selaku Pakar Hukum Lingkungan pada sidang dugaan kasus korupsi timah lanjutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Senin, 25 November 2024 - 14:52 WIB
Petinggi Smelter Swasta Beberkan Proses Bisnis Kerja Sama dengan PT Timah, Fakta Persidangan Terungkap Begini
Sumber :
  • ANTARA

Dian juga merinci, BPKP memiliki fungsi yang tertuang di dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 Tentang SPIP.

Fungsi BPKP apabila diberikan mandat oleh BPK, atau dari Presiden yang didelegasikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan menghitung kerugian negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pertama Presiden yang menugaskan, Menteri Keuangan yang memberi delegasi atau Menteri Dalam Negeri yang meminta. Jadi tiga itu saja, atas dasar itu maka fungsi BPKP melakukan penilaian ke negara dapat dilakukan. Tapi kalau misalnya pPesiden tidak meminta, BPK tidak, Menteri Keuangan tidak meminta, sehingga berarti kan tidak bisa melaksanakan fungsi penilaian kerugian negara tersebut," terang Dian.

Apabila, BPKP melakukan perhitungan kerugian negara tanpa ada mandat dari BPK atau Presiden, maka perhitungannya menjadi tidak sah.

"Jadi tadi ada syarat kewenangan di pasal 56 ayat 1 huruf A. Pasal 56 ayat 1 menyebabkan menjadi produknya menjadi tidak sah," ujar Dian.

Seperti diketahui, kerugian negara akibat tambang timah di kawasan hutan dan di luar kawasan hutan dari tahun 2015 - 2022 sebesar Rp271 triliun diumumkan oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo.

"Kalau semua digabungkan kawasan hutan dan nonkawasan hutan total kerugian akibat kerusakan yang harus ditanggung negara adalah Rp271,06 triliun," kata Bambang saat Konferensi Pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (19/2/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan perhitungan kerugian lingkungan hidup untuk galian yang terdapat dalam kawasan hutan senilai Rp233,26 triliun, hal tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan hidup (ekologis) Rp157,83 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp60,27 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp5,26 triliun.

Kemudian, kerugian lingkungan hidup untuk galian yang terdapat dalam non kawasan hutan senilai Rp47,70 triliun, hal tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan (ekologis) Rp25,87 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp15,2 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp6,63 triliun.(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Blak-blakan Lebih Tertarik Tonton Pertandingan Persija Jakarta daripada Saksikan Sejarah Hattrick Juara Persib

John Herdman Blak-blakan Lebih Tertarik Tonton Pertandingan Persija Jakarta daripada Saksikan Sejarah Hattrick Juara Persib

‎Seperti yang diketahui, Super League musim 2025/2026 kini memasuki fase krusial. Kompetisi kasta tertinggi Indonesia itu tengah bergulir pekan ke-34 atau laga pamungkas.
Nasib IKN Usai Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Dibuka Otorita, Pembangunan Nusantara Dipastikan Terus Jalan

Nasib IKN Usai Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Dibuka Otorita, Pembangunan Nusantara Dipastikan Terus Jalan

Otorita IKN memastikan pembangunan Nusantara tetap berjalan meski Jakarta masih ditetapkan sebagai ibu kota Indonesia oleh MK.
Penggunaan Teknologi DNA Dinilai Langkah Penting Penegakan Hukum di Indonesia

Penggunaan Teknologi DNA Dinilai Langkah Penting Penegakan Hukum di Indonesia

AKP Bachtiar Noprianto menyoroti pentingnya pembaruan sistem pembuktian hukum pidana yang dinilai harus mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern.
PBB-P2 Tahun 2026 Bisa Gratis, Pemprov DKI Jakarta Ingatkan Warga Validasi NIK

PBB-P2 Tahun 2026 Bisa Gratis, Pemprov DKI Jakarta Ingatkan Warga Validasi NIK

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan insentif perpajakan bagi masyarakat melalui pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 sebesar 100 persen untuk Tahun Pajak 2026.
Terungkap Alasan John Herdman Bentuk 2 Skuad Timnas Indonesia Berbeda: FIFA Matchday untuk Diaspora, Piala AFF Diisi Lokal

Terungkap Alasan John Herdman Bentuk 2 Skuad Timnas Indonesia Berbeda: FIFA Matchday untuk Diaspora, Piala AFF Diisi Lokal

Timnas Indonesia tengah masa sibuk untuk mempersiapkan dua kompetisi berbeda yang akan diikuti pada Juni mendatang. Ajang-ajang yang dimaksud adalah FIFA Matchday dan Piala AFF 2026.
Top 3 Voli: Agen Korea Yakin Duet Megawati Hangestri dan Kim Da-in, Daftar 14 Pemain Timnas Voli Putri, Timnas Voli Korea Tantang Garuda Pertiwi

Top 3 Voli: Agen Korea Yakin Duet Megawati Hangestri dan Kim Da-in, Daftar 14 Pemain Timnas Voli Putri, Timnas Voli Korea Tantang Garuda Pertiwi

Berikut rangkuman tiga berita terpopuler seputar dunia voli yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com, yang didominasi dari panggung Indonesia dan Korsel.

Trending

PKL Minta Ganti Rugi Usai Digusur, Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Bisa Kasih Miliaran: Terima Kasih Atas Kemarahannya

PKL Minta Ganti Rugi Usai Digusur, Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Bisa Kasih Miliaran: Terima Kasih Atas Kemarahannya

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) merespons tegas terkait gelombang protes dan kemarahan publik akibat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Bandung. 
Dedi Mulyadi Geleng-geleng Kepala Dengar Bukti Kekejaman Ririn Bunuh Satu Keluarga di Indramayu, Bayi Dieksekusi Saat Minum Susu: Gila!

Dedi Mulyadi Geleng-geleng Kepala Dengar Bukti Kekejaman Ririn Bunuh Satu Keluarga di Indramayu, Bayi Dieksekusi Saat Minum Susu: Gila!

Dalam sidang sebelumnya, Priyo sempat menyatakan bahwa Ririn tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Ia bahkan menyebut empat nama lain sebagai pelaku utama. 
Trend Terpopuler: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta untuk Cari Aman Yani, hingga Pesan Sherly Tjoanda Buat Warga Malut Diam

Trend Terpopuler: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta untuk Cari Aman Yani, hingga Pesan Sherly Tjoanda Buat Warga Malut Diam

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membuat sayembara berhadiah mencari Aman Yani. Pesan disampaikan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda membuat warga terdiam
TRENDING: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta Pemburu Aman Yani, PKL Cicadas Ngamuk Diberi Rp10 Juta, 2 Prestasi Sherly Tjoanda

TRENDING: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta Pemburu Aman Yani, PKL Cicadas Ngamuk Diberi Rp10 Juta, 2 Prestasi Sherly Tjoanda

Kabar dari Dedi Mulyadi dan Sherly Tjoanda kembali mendominasi perhatian publik. Mulai dari sayembara dadakan KDM, soal PKL yang digusur hingga prestasi Malut.
Buat Dedi Mulyadi Ucap 'Gila', Kakak Priyo Ungkap Dugaan Kejahatan Ririn Rifanto saat Habisi Cucu Haji Sahroni

Buat Dedi Mulyadi Ucap 'Gila', Kakak Priyo Ungkap Dugaan Kejahatan Ririn Rifanto saat Habisi Cucu Haji Sahroni

Citra, kakak terdakwa Priyo Bagus Setiawan bercerita kepada Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) terkait momen Ririn Rifanto membunuh satu keluarga Haji Sahroni.
Pengakuan Nelayan Ini Sampai Bikin Gubernur Sherly Tjoanda Kaget, Pertanyakan Soal Cicilan Hingga Pendapatan Bulanan

Pengakuan Nelayan Ini Sampai Bikin Gubernur Sherly Tjoanda Kaget, Pertanyakan Soal Cicilan Hingga Pendapatan Bulanan

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda sampai berkali-kali bertanya soal cicilan dan penghasilan nelayan penerima kredit usaha rakyat atau KUR.
Deretan Fakta Terbaru Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, dari Ririn Disebut 'Bos' hingga Uang Korban Buat Judol

Deretan Fakta Terbaru Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, dari Ririn Disebut 'Bos' hingga Uang Korban Buat Judol

Berikut beberapa fakta terbaru dari pihak Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Paoman, Indramayu.
Selengkapnya

Viral