News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kalah Jauh di Quick Count, Dani Ramdan Sampaikan Pesan Usai Pencoblosan: Hasil Jauh dari Ekspektasi

Eks Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan yang juga calon Bupati Bekasi nomor urut 1 Dani Ramdan menyampaikan pesan kepada publik usai berlangsung tahapan pemungutan suara Pilkada serentak 2024 yang telah berlangsung Rabu (27/11) lalu.
Senin, 2 Desember 2024 - 06:54 WIB
Dani Ramdan Sampaikan Pesan Usai Pencoblosan
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan yang juga calon Bupati Bekasi nomor urut 1 Dani Ramdan menyampaikan pesan kepada publik usai berlangsung tahapan pemungutan suara Pilkada serentak 2024 yang telah berlangsung Rabu (27/11) lalu.

"Izinkan saya Dani Ramdan dan keluarga menyampaikan terima kasih dan penghargaan setulus-tulusnya," katanya mengutip Antara pada Selasa (2/12/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengaku memberanikan diri mengikuti ajang pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bekasi dengan niat untuk mengubah wajah demokrasi menjadi sehat, jauh dari budaya pragmatik dengan tidak melakukan praktik politik uang.

"Kami memang ingin mengikis praktik budaya pragmatik sehingga tidak melakukan money politic, namun memang hasil jauh dari ekspektasi, tapi percayalah usaha semua tetap mempunyai arti," ucapnya.

Dani Ramdan berharap kepada segenap relawan, simpatisan serta para tokoh masyarakat yang telah mendukung perjuangan ini untuk terus semangat berkontribusi dalam memajukan Kabupaten Bekasi bersama-sama.

"Meski wajar kita merasa kecewa, tapi harapan akan tetap ada. Mari tetap semangat berkontribusi untuk Kabupaten Bekasi," katanya kepada para pendukungnya.

Berangkat dari semangat mewujudkan iklim demokrasi yang sehat dan tanpa praktik politik uang, sejumlah unsur masyarakat, LSM hingga Ormas wilayah setempat pun bahkan sempat mengadakan sayembara untuk menjerat oknum perusak demokrasi itu namun tetap belum mampu mengikis budaya yang telah mengakar tersebut.

KPU Kabupaten Bekasi sejak Jumat (29/11) masih menghitung suara resmi secara berjenjang.

Hasil hitung cepat tak resmi menunjukkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi nomor urut 2 BN Holik-Faizal Hafan Farid unggul dengan meraih 45,70 persen atau 874.149 suara berdasarkan hasil penghitungan formulir C hasil tim pemenangan yang diperoleh dari para saksi.

Mereka mengumumkan menang setelah unggul atas pasangan calon nomor urut 1 Dani Ramdan-Romli HM yang memperoleh suara 12,18 persen atau 232.979 suara serta pasangan nomor urut 3 Ade Kuswara-Asep Surya Atmaja dengan 805.671 suara atau 42,12 persen.

Sedangkan pasangan calon nomor urut 3 mengklaim meraih kemenangan berdasarkan hasil hitung cepat Badan Saksi Pemilu Nasional PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mereka mengklaim memperoleh suara 46 persen, unggul dari pasangan nomor urut 1 dengan 12 persen serta nomor urut 2 yakni 39 persen.

Dani Ramdan menyampaikan rasa terima kasih atas semangat serta perjuangan relawan serta segenap unsur masyarakat yang telah mengorbankan tenaga, waktu serta mungkin materi selama proses Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi.(ant/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral