News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bawaslu Jawa Tengah Pantau Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada 2024 di Tingkat Kecamatan

Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin beserta anggotanya tampak turun langsung melakukan pengawasan proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan.
Minggu, 1 Desember 2024 - 14:17 WIB
Bawaslu Jawa Tengah melakukan pengawasan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024 di tingkat kecamatan.
Sumber :
  • Dok. Bawaslu Jateng

Jakarta, tvOnenews.com - Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melakukan pemantauan langsung rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin juga tampak turun langsung mengawasi proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Nantinya setelah dilakukan pleno di tingkat Kecamatan, rekapitulasi akan dilanjutkan pada tingkat Kabupaten/Kota," tulis Bawaslu Jateng dalam keterangan di Instagram, Senin (2/12/2024).

Ketua Bawalu Jateng Muhammad Amin turun langsung dalam pengawasan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024.
Ketua Bawalu Jateng Muhammad Amin turun langsung dalam pengawasan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024.
Sumber :
  • Dok. Bawaslu

 

Jika melihat jadwal yang dirilis oleh Bawaslu RI, tahapan rekapitulasi akan berlangsung mulai 28 November hingga 15 Desember 2024 yang mencakup beberapa level, dari kecamatan hingga provinsi.

Berdasarkan jadwal, tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dimulai pada 28 November hingga 9 Desember 2024.

"Semua diumumkan di tempat yang mudah diakses masyarakat," kata Bawaslu RI.

Penyampaian hasil dari tingkat kecamatan ke kabupaten/kota (PPK ke KPU Kab/Kota) dilakukan 28 November hingga 3 Desember 2024.

Sementara di tingkat selanjutnya, penetapan hasil pemilihan Bupati/Wali Kota dilakukan pada 6 Desember 2024.

Di tingkat provinsi, rekapitulasi hasil Pilkada Gubernur yang dimulai 30 November dan berakhir 9 Desember 2024.

Bawaslu menegaskan, hasil akhir akan diumumkan melalui laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan kemudahan akses publik.

Pasangan calon terpilih akan ditetapkan setelah hasil rekapitulasi selesai. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan, paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang terintegrasi di Buku Registrasi Perkara (BRPK).

Jika terdapat sengketa, penyelesaian akan dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum penetapan final.

"Paling lama 3 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan MK diterima KPU."

Bawaslu mengingatkan bahwa pengawasan publik adalah kunci untuk menjaga integritas Pilkada. Mereka menegaskan pentingnya kerja sama antara penyelenggara, pengawas, dan masyarakat demi menciptakan proses demokrasi yang adil dan bersih.

Bawaslu juga menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk aktif mengawasi proses rekapitulasi hingga selesai.

“Tahapan Pemilihan Serentak 2024 belum selesai. Jangan sampai lengah, tetap awasi, ya," kata Bawaslu. (rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Besok, Presiden Prabowo Subianto Bakal Jadi Inspektur Upacara HUT Bhayangkara ke-80

Besok, Presiden Prabowo Subianto Bakal Jadi Inspektur Upacara HUT Bhayangkara ke-80

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengungkapkan Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 akan dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
8 Jenis Narkoba yang Paling Sering Disalahgunakan, Kenali Efeknya Sebelum Terlambat!

8 Jenis Narkoba yang Paling Sering Disalahgunakan, Kenali Efeknya Sebelum Terlambat!

Kenali jenis-jenis narkoba yang paling sering disalahgunakan beserta dampaknya bagi kesehatan fisik dan mental. Simak penjelasan lengkap berdasarkan data WHO
Aset Tersembunyi Timnas Indonesia di Eropa, Gelandang Rp4 Miliar Liga Belanda Ini Eligible Dinaturalisasi Buat Bela Garuda

Aset Tersembunyi Timnas Indonesia di Eropa, Gelandang Rp4 Miliar Liga Belanda Ini Eligible Dinaturalisasi Buat Bela Garuda

Timnas Indonesia terus membuka peluang menambah pemain naturalisasi. Di tengah proses yang berjalan, satu nama kembali mencuri perhatian, yakni Luca Everink.
Mengenal Ayyoub Bouaddi, Rekan Setim Calvin Verdonk yang Jadi Buruan 8 Raksasa Eropa usai Bersinar di Piala Dunia 2026

Mengenal Ayyoub Bouaddi, Rekan Setim Calvin Verdonk yang Jadi Buruan 8 Raksasa Eropa usai Bersinar di Piala Dunia 2026

Nama Ayyoub Bouaddi menjadi salah satu yang paling banyak diperbincangkan di Piala Dunia 2026. Rekan setim Calvin Verdonk di Lille itu diburu 8 klub Eropa.
Drama Adu Penalti Piala Dunia 2026: Mengapa Belanda vs Maroko dan Jerman vs Paraguay Harus Ditentukan Lewat Titik Putih?

Drama Adu Penalti Piala Dunia 2026: Mengapa Belanda vs Maroko dan Jerman vs Paraguay Harus Ditentukan Lewat Titik Putih?

Kedua pertandingan kelas dunia ini berjalan begitu ketat hingga harus diakhiri dengan adu penalti. Mengapa adu penalti harus dilakukan? Berikut penjelasannya.
Selain Akhiri Hidup, Apa Saja Dampak Dugaan Aksi Teror setelah dr Icha Diintimidasi 3 Anggota DPRD TTU di IGD?

Selain Akhiri Hidup, Apa Saja Dampak Dugaan Aksi Teror setelah dr Icha Diintimidasi 3 Anggota DPRD TTU di IGD?

Keluarga meyakini aksi teror oknum DPRD TTU usai intimidasi menyebabkan psikologis Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr Icha) lemah berujung akhiri hidup.

Trending

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim divonis tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook PN Jakarta Pusat
Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Bursa transfer musim panas di Eropa hadirkan kabar mengejutkan bagi Timnas Indonesia. Bek Garuda, Tim Geypens, dikabarkan berpisah dengan klubnya, FC Emmen.
Selengkapnya

Viral