News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Kasus Timah, Majelis Hakim Ungkap Alasan Ryan Susanto Divonis Bebas, Tak Disangka Ternyata...

Majelis Hakim sebut Ryan Susanto tak terbukti lakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selasa, 10 Desember 2024 - 17:21 WIB
Ilustrasi palu hakim
Sumber :
  • ANTARA

Salah satu perumus Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, Prof. Romli Atmasasmita juga telah memberikan pendapatnya sebagai ahli dalam persidangan tata niaga timah beberapa waktu lalu.

Romli menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang menghapus istilah “dapat” dalam frasa menimbulkan kerugian negara. MK menghapus kata “dapat” dalam perkara korupsi karena bertentangan dengan UUD 1945.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan ini menyatakan bahwa kerugian negara yang terjadi harus bersifat pasti (actual loss) dan dapat dihitung oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

“Jika kerugian hanya berdasarkan perkiraan, itu tidak dapat dijadikan dasar oleh hakim dalam memutus perkara Tipikor. Hakim bebas mempertimbangkan, tetapi MK menegaskan bahwa kerugian harus konkret,” ucap Prof. Romli.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad) ini pun menyebut berdasarkan Undang-Undang Pemeriksaan Keuangan Negara, hanya BPK yang memiliki dasar hukum untuk menghitung kerugian negara.

“BPKP tidak memiliki dasar hukum untuk menghitung kerugian negara. Perannya hanya sebagai pengawas dan auditor internal untuk kementerian/lembaga pemerintah. Dasarnya pun hanya Peraturan Presiden. Untuk menghitung kerugian negara yang resmi, itu adalah tugas BPK,” tambahnya.

Sementara Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin yang sekaligus pakar hukum pertambangan Prof. Dr. Ir Abrar Saleng, SH menambahkan jika terjadi pelanggaran dalam kasus tambang biasanya diselesaikan secara administrasi  dan bukan secara pidana.

“Jika sebuah perusahaan pertambangan memiliki izin usaha penambangan (IUP) maka  maka setiap pelanggaran yang dilakukan masuk dalam sanksi administrasi dan bukan pidana, semua kegiatan pertambangan yang berbasis izin tidak masuk illegal. Yang dipidana menambang di luar izin,” tutur Abrar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia juga menyebutkan jika memang terjadi tindak pidana dalam perusahaan penambangan maka selain sanksi administrasi, yang berhak melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pertambangan adalah polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian ESDM dan bukan pihak lain. 

“Sudah jelas yang diatur secara khusus, bahwa yang berhak melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pertambangan adalah PPNS Kementerian ESDM. Selain PPNS dan Kepolisian, Lembaga lain tidak bisa melakukan penyidikan, karena ada seorang penyidik pertambangan harus menjalani pendidikan khusus dan SK khusus,” katanya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sanksi FIFA Selesai, FAM Pastikan 7 Pemain Naturalisasi Ilegal Tak Bisa Kembali Bela Timnas Malaysia

Sanksi FIFA Selesai, FAM Pastikan 7 Pemain Naturalisasi Ilegal Tak Bisa Kembali Bela Timnas Malaysia

Sanksi FIFA untuk larangan aktivitas sepak bola bagi tujuh pemain naturalisasi ilegal Timnas Malaysia selama 12 bulan telah selesai per tanggal 1 Oktober 2026. 
Peringati 4 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Manajemen Arema FC Gelar Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama di Kandang Singa

Peringati 4 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Manajemen Arema FC Gelar Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama di Kandang Singa

Manajemen Arema FC kembali menggelar agenda rutin tahunan Khataman Al-Qur'an dan Tahlil untuk memperingati 4 tahun Tragedi Kanjuruhan. 
Hari Batik Nasional, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Jadikan Momentum Lestarikan Budaya dan Perkuat Kesejahteraan Perajin

Hari Batik Nasional, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Jadikan Momentum Lestarikan Budaya dan Perkuat Kesejahteraan Perajin

Gubernur Khofifah ajak masyarakat jadikan Hari Batik Nasional bukan sekadar momentum kenakan batik, tetapi juga untuk mengenal, merawat, dan menghidupkan ekosistem batik dari hulu hingga hilir.
RSUD Jombang Siaga Influenza A di Tengah Cuaca Ekstrem, Masyarakat Diimbau Kenali Gejalanya

RSUD Jombang Siaga Influenza A di Tengah Cuaca Ekstrem, Masyarakat Diimbau Kenali Gejalanya

Kasus influenza A ini menjadi perhatian publik karena kasusnya sempat meningkat di awal Tahun 2026. Namun gejalanya perlu diwaspadai untuk mencegah keparahan.
False Start Bikin Hilang Medali Asian Games, CdM Todotua Pasaribu Akui Aditya Tri Syahria Jadi Masa Depan Panjat Tebing Indonesia

False Start Bikin Hilang Medali Asian Games, CdM Todotua Pasaribu Akui Aditya Tri Syahria Jadi Masa Depan Panjat Tebing Indonesia

Usai Veddriq Leonardo tersingkir di semifinal, wakil Indonesia di final Aditya Tri Syahria justru gagal memberikan medali setelah terkena false start pada Kamis (1/10/2026). 
Drama 9 Gol Timnas Indonesia Bikin Mitchell Baker Tercengang: Laga Paling Gila dalam Karier Saya

Drama 9 Gol Timnas Indonesia Bikin Mitchell Baker Tercengang: Laga Paling Gila dalam Karier Saya

‎Timnas Indonesia mengalahkan Bangladesh dengan skor telak 9-2 pada pertandingan terakhir Grup A. Duel penentuan tersebut berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Trending

Media Vietnam Sentil Kemenangan Timnas Indonesia atas Bangladesh, Singgung Faktor Wasit

Media Vietnam Sentil Kemenangan Timnas Indonesia atas Bangladesh, Singgung Faktor Wasit

Timnas Indonesia lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menghajar Bangladesh 9-2. Namun, kemenangan tersebut mendapat sorotan media Vietnam yang singgung.
FIFA Sepakat Aksi Gila Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Singgung Kemenangan Telak Malaysia

FIFA Sepakat Aksi Gila Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Singgung Kemenangan Telak Malaysia

Menang telak 9-2 dari Bangladesh, Timnas Indonesia mengungguli saingan mereka, Malaysia yang juga menang 6-0 dari Singapura di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung dengan waktu yang berbarengan. 
Kronologi Keributan Pemain Timnas Indonesia Vs Bangladesh, Berawal dari Ole Romeny hingga Selebrasi Shayne Pattynama

Kronologi Keributan Pemain Timnas Indonesia Vs Bangladesh, Berawal dari Ole Romeny hingga Selebrasi Shayne Pattynama

Timnas Indonesia menang 9-2 atas Bangladesh dan lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026. Namun, laga di SUGBK diwarnai dua keributan antarpemain.
Cerita Kevin Diks Tanya John Herdman Soal Ambil Alih Posisi Striker Demi Bawa Timnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026

Cerita Kevin Diks Tanya John Herdman Soal Ambil Alih Posisi Striker Demi Bawa Timnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia memastikan diri ke babak final FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Bangladesh dengan skor telak 9-2 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (1/10/2026). 
Gagal ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, PSSI Malaysia Desak FIFA Jelaskan Perubahan Tambahan Waktu Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

Gagal ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, PSSI Malaysia Desak FIFA Jelaskan Perubahan Tambahan Waktu Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

Desakan FAM muncul setelah waktu tambahan yang semula hanya dua menit menjadi tujuh menit. Tiga tambahan gol pun tercipta di menit-menit terakhir pertandingan antara Timnas Indonesia vs Bangladesh di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Respons Elegan Jennifer Coppen Usai Kena Bully Netizen Malaysia Usai Dukung Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner di FIFA ASEAN Cup 2026

Respons Elegan Jennifer Coppen Usai Kena Bully Netizen Malaysia Usai Dukung Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner di FIFA ASEAN Cup 2026

Jennifer Coppen kena bully netizen Malaysia setelah Timnas Indonesia menggagalkan Harimau Malaya lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026 atas banjir gol di dua laga berbeda. 
3 Tugas Utama Menanti Kapolri Suyudi Ario Seto, Kompolnas Berpesan Bisa Ciptakan Program yang Bagus

3 Tugas Utama Menanti Kapolri Suyudi Ario Seto, Kompolnas Berpesan Bisa Ciptakan Program yang Bagus

Pada 1 Oktober 2026, Suyudi Ario Seto disetujui oleh DPR RI dan resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Kapolri baru gantikan Listyo Sigit Prabowo
Selengkapnya

Viral