GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Kasus Timah, Majelis Hakim Ungkap Alasan Ryan Susanto Divonis Bebas, Tak Disangka Ternyata...

Majelis Hakim sebut Ryan Susanto tak terbukti lakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selasa, 10 Desember 2024 - 17:21 WIB
Ilustrasi palu hakim
Sumber :
  • ANTARA

Salah satu perumus Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, Prof. Romli Atmasasmita juga telah memberikan pendapatnya sebagai ahli dalam persidangan tata niaga timah beberapa waktu lalu.

Romli menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang menghapus istilah “dapat” dalam frasa menimbulkan kerugian negara. MK menghapus kata “dapat” dalam perkara korupsi karena bertentangan dengan UUD 1945.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan ini menyatakan bahwa kerugian negara yang terjadi harus bersifat pasti (actual loss) dan dapat dihitung oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

“Jika kerugian hanya berdasarkan perkiraan, itu tidak dapat dijadikan dasar oleh hakim dalam memutus perkara Tipikor. Hakim bebas mempertimbangkan, tetapi MK menegaskan bahwa kerugian harus konkret,” ucap Prof. Romli.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad) ini pun menyebut berdasarkan Undang-Undang Pemeriksaan Keuangan Negara, hanya BPK yang memiliki dasar hukum untuk menghitung kerugian negara.

“BPKP tidak memiliki dasar hukum untuk menghitung kerugian negara. Perannya hanya sebagai pengawas dan auditor internal untuk kementerian/lembaga pemerintah. Dasarnya pun hanya Peraturan Presiden. Untuk menghitung kerugian negara yang resmi, itu adalah tugas BPK,” tambahnya.

Sementara Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin yang sekaligus pakar hukum pertambangan Prof. Dr. Ir Abrar Saleng, SH menambahkan jika terjadi pelanggaran dalam kasus tambang biasanya diselesaikan secara administrasi  dan bukan secara pidana.

“Jika sebuah perusahaan pertambangan memiliki izin usaha penambangan (IUP) maka  maka setiap pelanggaran yang dilakukan masuk dalam sanksi administrasi dan bukan pidana, semua kegiatan pertambangan yang berbasis izin tidak masuk illegal. Yang dipidana menambang di luar izin,” tutur Abrar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia juga menyebutkan jika memang terjadi tindak pidana dalam perusahaan penambangan maka selain sanksi administrasi, yang berhak melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pertambangan adalah polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian ESDM dan bukan pihak lain. 

“Sudah jelas yang diatur secara khusus, bahwa yang berhak melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pertambangan adalah PPNS Kementerian ESDM. Selain PPNS dan Kepolisian, Lembaga lain tidak bisa melakukan penyidikan, karena ada seorang penyidik pertambangan harus menjalani pendidikan khusus dan SK khusus,” katanya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Tanpa Sebab, Begini Alasan Bacaan Shalat Dhuhur dan Ashar Tidak Bersuara, Ustaz Adi Hidayat Beri Jawabannya

Bukan Tanpa Sebab, Begini Alasan Bacaan Shalat Dhuhur dan Ashar Tidak Bersuara, Ustaz Adi Hidayat Beri Jawabannya

Berbeda dari shalat fardhu lainnya yang dilafalkan secara lantang, bacaan pada shalat Zuhur dan Asar justru dibaca secara pelan. Ternyata begini alasannya.
Dari Palestina Untuk Indonesia, Seniman Asal Gaza Beri Hadiah Manis Lukisan di Puing Reruntuhan 

Dari Palestina Untuk Indonesia, Seniman Asal Gaza Beri Hadiah Manis Lukisan di Puing Reruntuhan 

Di tengah situasi sulit yang dihadapi oleh masyarakat Gaza, Palestina, seorang seniman Salah Al Nada berikan hadiah untuk merayakan HUT ke-81 Republik Indonesia
Mensesneg Prasetyo Hadi Tak Kuasa Tahan Haru Saat Lantunkan ‘Tanah Airku’

Mensesneg Prasetyo Hadi Tak Kuasa Tahan Haru Saat Lantunkan ‘Tanah Airku’

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi terlihat tak kuasa menahan haru saat melantunkan lagu ‘Tanah Airku’ pada Upacara Bendera di Istana Merdeka
BMKG Catat Terjadinya 1.598 Gempa Susulan di NTT, Terbesar Magnitudo 6,2 dan Terkecil Magnitudo 1,3

BMKG Catat Terjadinya 1.598 Gempa Susulan di NTT, Terbesar Magnitudo 6,2 dan Terkecil Magnitudo 1,3

BMKG mencatat 1.598 gempa susulan hingga Senin (17/8/2026) pukul 07.00 WIB di NTT.
Putri Nusantara Kalah, Pelatih Muda Timnas Indonesia U-16 Ungkap Peluang Tembus Tim Utama di Kualifikasi Piala Asia U-17 

Putri Nusantara Kalah, Pelatih Muda Timnas Indonesia U-16 Ungkap Peluang Tembus Tim Utama di Kualifikasi Piala Asia U-17 

Berbeda dari Garuda Pertiwi, Putri Nusantara telah dipastikan tersingkir dari turnamen internasional perdana ini setelah kalah dari Thailand dan Singapura tanpa melihat hasil pertandingan terakhir melawan Yordania. 
Bung Ropan Resmi Umumkan Garuda Calling, Timnas Indonesia Diklaim Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026

Bung Ropan Resmi Umumkan Garuda Calling, Timnas Indonesia Diklaim Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026

Dari 26 pemain yang disebut, Bung Ropan mengungkapkan kejutan terbesar dengan absennya bek sekaligus kapten kedua Timnas Indonesia, Rizky Ridho.

Trending

Bung Ropan Resmi Umumkan Garuda Calling, Timnas Indonesia Diklaim Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026

Bung Ropan Resmi Umumkan Garuda Calling, Timnas Indonesia Diklaim Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026

Dari 26 pemain yang disebut, Bung Ropan mengungkapkan kejutan terbesar dengan absennya bek sekaligus kapten kedua Timnas Indonesia, Rizky Ridho.
Putri Nusantara Kalah, Pelatih Muda Timnas Indonesia U-16 Ungkap Peluang Tembus Tim Utama di Kualifikasi Piala Asia U-17 

Putri Nusantara Kalah, Pelatih Muda Timnas Indonesia U-16 Ungkap Peluang Tembus Tim Utama di Kualifikasi Piala Asia U-17 

Berbeda dari Garuda Pertiwi, Putri Nusantara telah dipastikan tersingkir dari turnamen internasional perdana ini setelah kalah dari Thailand dan Singapura tanpa melihat hasil pertandingan terakhir melawan Yordania. 
Mensesneg Prasetyo Hadi Tak Kuasa Tahan Haru Saat Lantunkan ‘Tanah Airku’

Mensesneg Prasetyo Hadi Tak Kuasa Tahan Haru Saat Lantunkan ‘Tanah Airku’

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi terlihat tak kuasa menahan haru saat melantunkan lagu ‘Tanah Airku’ pada Upacara Bendera di Istana Merdeka
BMKG Catat Terjadinya 1.598 Gempa Susulan di NTT, Terbesar Magnitudo 6,2 dan Terkecil Magnitudo 1,3

BMKG Catat Terjadinya 1.598 Gempa Susulan di NTT, Terbesar Magnitudo 6,2 dan Terkecil Magnitudo 1,3

BMKG mencatat 1.598 gempa susulan hingga Senin (17/8/2026) pukul 07.00 WIB di NTT.
Dari Palestina Untuk Indonesia, Seniman Asal Gaza Beri Hadiah Manis Lukisan di Puing Reruntuhan 

Dari Palestina Untuk Indonesia, Seniman Asal Gaza Beri Hadiah Manis Lukisan di Puing Reruntuhan 

Di tengah situasi sulit yang dihadapi oleh masyarakat Gaza, Palestina, seorang seniman Salah Al Nada berikan hadiah untuk merayakan HUT ke-81 Republik Indonesia
Mendagri Tito Karnavian Pimpin Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Natas Lehong Manggarai Timur

Mendagri Tito Karnavian Pimpin Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Natas Lehong Manggarai Timur

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian bertindak sebagai inspektur upacara dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang berlangsung di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). 
Mengenal Kolonel Inf Priyo Handoyo, Sosok di Balik Komandan Upacara HUT RI ke-81 di Istana Merdeka

Mengenal Kolonel Inf Priyo Handoyo, Sosok di Balik Komandan Upacara HUT RI ke-81 di Istana Merdeka

Siapa Kolonel Priyo Handoyo? Simak profil dan perjalanan karier perwira TNI AD yang dipercaya menjadi Komandan Upacara HUT RI ke-81 di Istana Merdeka.
Selengkapnya

Viral