GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Digelar di PN Jakpus, Sidang Gugatan PKWT Pensiunan Ini Masih Berbuntut Panjang

Sidang kasus yang libatkan PT Pegadaian (Persero) masih berbuntut panjang berlangsung di PN Jakpus. Sidang ini merupakan gugatan pensiunan terkait hak (PKWT).
Kamis, 12 Desember 2024 - 15:22 WIB
Ilustrasi palu hakim
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus yang melibatkan PT Pegadaian (Persero) masih berbuntut panjang.

Sidang ini merupakan gugatan pensiunan terkait hak menjadi Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) di PT Pegadaian (Persero).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang ini memasuki agenda pemeriksaan legal standing dan klarifikasi terkait surat kuasa dari pihak tergugat.

Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sahala Aritonang selaku kuasa hukum penggugat Marshall Aritonang menanggapi soal adanya masalah dalam surat kuasa substitusi yang diajukan oleh pihak tergugat.

Dia menilai, surat tersebut tidak mencantumkan secara spesifik jadwal persidangan.

"Jadi dari pihak tergugat, ada permasalahan dari surat kuasa substitusi. Di mana surat kuasa substitusi tersebut tidak dicantumkan untuk sidang hari apa, tanggal berapa. Artinya, menurut majelis hakim, surat kuasa substitusi itu harus berlaku untuk setiap kali adanya persidangan," ujar Sahala dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).

Sahala juga mengungkapkan majelis hakim membenarkan penggunaan kuasa substitusi selama sesuai ketentuan. 

"Misalnya, jika kuasa awal sedang sakit atau ada halangan lain, maka kuasa substitusi diberikan dan dibenarkan oleh pengadilan. Namun dalam kasus ini, majelis hakim meminta pihak tergugat untuk melengkapi surat kuasa substitusi tersebut untuk setiap kali sidang," terangnya.

Sahala turut menyayangkan sikap pihak tergugat atas kurangnya berkas legal standing.

Sebab, pihak tergugat mestinya sudah memahami atas kelengkapan berkas terhadap gugatan perdata itu.

"Ya saya sangat menyayangkan. Padahal kan sebenarnya mereka sudah tahu, pemahaman daripada surat kuasa, dari pada surat substitusi, sebenarnya sudah tahu. Semoga untuk ke depannya ini bisa menjadi perhatian memperbaiki oleh pihak tergugat," imbuh dia. 

Sebelumnya, Hakim Ketua Arlen Veronica menyebutkan seluruh pihak baik penggugat maupun tergugat, telah hadir dan dipastikan memiliki legal standing.

Namun, majelis hakim memberikan catatan terhadap tergugat agar melengkapi surat kuasa substitusi untuk setiap kali sidang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Agenda sidang gugatan tersebut akan dilanjutkan dengan proses jawab menjawab melalui e-Court, tanpa memerlukan kehadiran fisik di persidangan.

"Jadi menurut majelis hakim, ini para pihak ya, dalam hal legal standing karena semua hadir penggugat dan tergugat untuk itu kita lanjutkan lewat e-Court," ucap Hakim Veronica.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bagaimana Hukum Suami dan Istri Puasa Ramadhan tapi belum Mandi Junub? Begini Jawaban Ustaz Khalid Basalamah

Bagaimana Hukum Suami dan Istri Puasa Ramadhan tapi belum Mandi Junub? Begini Jawaban Ustaz Khalid Basalamah

Sebenarnya, apakah boleh suami dan istri tidak mandi junub ikut puasa ramadhan? Begini penjelasan Ustaz Khalid Basalamah
Mimpi Liga Champions Hancur Lebur! Inter Milan Dipermalukan Bodo/Glimt dengan Agregat Mencolok

Mimpi Liga Champions Hancur Lebur! Inter Milan Dipermalukan Bodo/Glimt dengan Agregat Mencolok

Raksasa Italia, Inter Milan, harus angkat koper lebih cepat usai disingkirkan wakil Norwegia, Bodo/Glimt, dengan agregat telak 5-2 di babak play-off Liga Champions di San Siro, Rabu (25/2/2026).
Daftar 25 Pemain Timnas Futsal Indonesia untuk AFF

Daftar 25 Pemain Timnas Futsal Indonesia untuk AFF

Timnas Futsal Indonesia dipastikan tampil dengan komposisi berbeda pada ajang AFF Futsal Championship 2026 di Thailand dibandingkan saat berlaga di Piala Asia -
Kasat dan Kanit Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran dari Bandar Narkoba, Ini Penjelasan Polda Sulsel

Kasat dan Kanit Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran dari Bandar Narkoba, Ini Penjelasan Polda Sulsel

Mencuat terkait kabar dugaan dua perwira Polri yang merupakan kasat dan kanit Polres Toraja Utara terima setoran dari bandar narkoba dan diduga terlibat kasus
6 Tips Agar Bukber Ramadhan Tak Hanya Wacana, Anti Gagal

6 Tips Agar Bukber Ramadhan Tak Hanya Wacana, Anti Gagal

Tips Agar Bukber Ramadhan Tak Hanya Wacana. Simak cara efektif mengatur buka puasa bersama agar tidak batal dan berjalan lancar tanpa drama di grup WhatsApp.
Alasan di Balik Impor Pikap India untuk Koperasi Desa Merah Putih

Alasan di Balik Impor Pikap India untuk Koperasi Desa Merah Putih

PT Agrinas Pangan Nusantara resmi merealisasikan kontrak impor 105.000 unit kendaraan niaga asal India untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih ...

Trending

Publik Soroti Menu MBG Ramadan, BGN Bocorkan Anggarannya: Setiap Laporan akan Ditindaklanjuti

Publik Soroti Menu MBG Ramadan, BGN Bocorkan Anggarannya: Setiap Laporan akan Ditindaklanjuti

Baru-baru ini mencuat kabar terkait sebagian publik soroti menu makan bergizi gratis (MBG). Sontak, hal ini membuat Badan Gizi Nasional (BGN) angkat bicara.
Generasi Emas Timnas Indonesia di Depan Mata! Ini 11 Calon Pemain Naturalisasi Menuju Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030

Generasi Emas Timnas Indonesia di Depan Mata! Ini 11 Calon Pemain Naturalisasi Menuju Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030

Deretan pemain keturunan Eropa siap dinaturalisasi untuk memperkuat Timnas Indonesia. Generasi emas ini diyakini bisa membawa Garuda ke Asia dan Piala Dunia..
Wakil Kepala BGN Diduga Berkomentar Pedas ke Ketua BEM UGM yang Kritik MBG: Yang Orasi Menghasilkan Apa?

Wakil Kepala BGN Diduga Berkomentar Pedas ke Ketua BEM UGM yang Kritik MBG: Yang Orasi Menghasilkan Apa?

Baru-baru ini warganet dikejutkan dengan dugaan komentar pedas Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen Pol Sony Sonjaya terhadap Ketua BEM UGM
Kasat dan Kanit Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran dari Bandar Narkoba, Ini Penjelasan Polda Sulsel

Kasat dan Kanit Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran dari Bandar Narkoba, Ini Penjelasan Polda Sulsel

Mencuat terkait kabar dugaan dua perwira Polri yang merupakan kasat dan kanit Polres Toraja Utara terima setoran dari bandar narkoba dan diduga terlibat kasus
Sudah Dengar Adzan Subuh tapi Masih Minum, Sahkah Puasanya? Begini Penjelasan Buya Yahya

Sudah Dengar Adzan Subuh tapi Masih Minum, Sahkah Puasanya? Begini Penjelasan Buya Yahya

Sudah mendengar adzan subuh tapi masih minum, apakah puasanya sah? Simak penjelasan tegas dari Buya Yahya berikut ini.
Naik ke-5 Besar Klasemen! Bhayangkara Presisi Tunjukkan Taring di Super League

Naik ke-5 Besar Klasemen! Bhayangkara Presisi Tunjukkan Taring di Super League

Bhayangkara Presisi Lampung FC tampil trengginas saat menghancurkan tamunya Semen Padang FC dengan skor telak 4-0 pada lanjutan Super League di Stadion Sumpah Pemuda PKOR Way Halim, Selasa (24/02/2026).
Padahal Belum Dinaturalisasi, Winger Muda Australia Ini Sudah Sebut-Sebut soal Suporter Timnas Indonesia

Padahal Belum Dinaturalisasi, Winger Muda Australia Ini Sudah Sebut-Sebut soal Suporter Timnas Indonesia

Padahal belum dinaturalisasi, winger muda Australia ini sudah sebut-sebut soal atmosfer suporter Timnas Indonesia di lapangan. Ada apa?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT