News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putusan MA Bikin Sakit Hati, Calon Gubernur Jawa Barat Ambil Langkah Mengejutkan untuk Segera Bebaskan Para Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon

Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan para terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.
Selasa, 17 Desember 2024 - 07:07 WIB
Para terpidana kasus Vina dan Iptu Rudiana.
Sumber :
  • Kolase Tim tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan para terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.

Penolakan tersebut ditengarai tak ada bukti baru atau novum yang menguatkan para terpidana itu tak melakuakn aksi kejih pada kasus kematian Vina Cirebon.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru bicara (Jubir) MA, Yanto mengungkap sejumlah alasan putusan menolak permohonan PK yang diajukan oleh tujuh terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

Yanto menyebut  salah satu unsur ditolaknya permohonan PK tersebut berupa tak adanya novum atau barang bukti baru yang dihadirkan pihak pemohon.

Suasana sidang PK terpidana kasus Vina
Suasana sidang PK terpidana kasus Vina
Sumber :
  • Tangkapan layar - tvOne

 

"Bukti baru yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 A KUHAP," kata Yanto .

Di sisi lain, Yanto juga mengatakan jika Majelis Hakim saat itu telah memutuskan vonis terhadap para terpidana kasus kematian Vina Cirebon tanpa adanya kekhilafan.

“Tidak terdapat kekhilafan dalam mengadili para terpidana,” ungkapnya.

Calon Gubernur Jawa Barat Beri Sorotan Tajam

Calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi turut menanggapi putusan MA itu yang menolak permohonan Pk dari tujuh terpidana kasus kematian Vina Cirebon.

Ia menyebut jika putusan MA itu tealh melukai segenap perasaan masyarakat Indonesia yang tengah mencari keadilan terkhusus bagi merka yang tergolong ekonomi rendah.

“Hari ini kita mendengar berita yang sangat duka bagi keluarga 7 terpidana, karena PK yang diajukan ditolak Mahkamah Agung. Tentunya rasa sedih, dan putus asa bisa jadi menjerat semuanya, termasuk saya yang dari awal terus mendorong agar kasus ini bisa dibuka kepada publik dan mendapat putusan yang adil terhadap 7 terpidana. Tetapi Hakim Mahkamah Agung memberi putusan yang berbeda yang tentunya bertolak belakang dengan harapan kami,” kata Dedi dikutip dari tayangan YouTube @KDM pada Selasa (17/12/2024).

Cagub Jabar Kang Dedi Mulyadi (KDM).
Cagub Jabar Kang Dedi Mulyadi (KDM).
Sumber :
  • Istimewa

 

Dedi menuturkan jika dirinya meyakini para terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon tak bersalah dengan sejumlah kejanggalan yang didaptinya.

Ia pun mengaku kubu para terpidana akan kembali mengajukan PK untuk dapat memastikan jika kasus kematian Vina dan Eky telah memilki sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya oleh pihak kepolisian.

“Dan bersadarkan infromasi yang saya terima dari Pak Jutek bahwa bisa dilakukan setelah dipelajari bisa dilakukan PK ke-2, atau langlah-langkah hukum lainnya sebagai jalan membebaskan mereka,” katanya.

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap

Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.

Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.

Kepolisian sebelumnya mengumumkan jika kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pemerkosaan disertai pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.

Tujuh terpidana kasus Vina bersama pengacara
Tujuh terpidana kasus Vina bersama pengacara
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

 

Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.

Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).

Sementara 7 pelaku lain yang tengah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

Sementara Saka Tatal telah terbebas dari masa hukumannya usai dijatuhkan pidana dengan status saat itu anak di bawah umur.

Adapun Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong.

Teranyar, Pegi Setiawan pun tak terbukti pelaku dari kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon diusut kepolisian usai adanya Laporan Polisi yang dibuat oleh Iptu Rudiana.

Bahkan, Iptu Rudiana yang kala itu bertugas di reserse narkoba turut serta menangkap para terpidana pada 31 Agustus 2016. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tiba-tiba Jadi Presenter Prakiraan Cuaca, KDM Dipuji Warganet Punya Public Speaking Bagus

Tiba-tiba Jadi Presenter Prakiraan Cuaca, KDM Dipuji Warganet Punya Public Speaking Bagus

Viral video KDM yang mendadak jadi Presenter atau Pembaca Prakiraan Cuaca pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Aksinya tersebut mendapatkan pujian dari warganet.
Tim SAR Cari Pria yang Dilaporkan Melompat ke Laut di Bakauheni

Tim SAR Cari Pria yang Dilaporkan Melompat ke Laut di Bakauheni

Tim SAR Cari Pria yang Dilaporkan Melompat ke Laut di Bakauheni
Lihat Megawati Hangestri Bernafsu Ambil Trofi yang Dipajang, Kim Da-in Tertawa Lepas

Lihat Megawati Hangestri Bernafsu Ambil Trofi yang Dipajang, Kim Da-in Tertawa Lepas

Kapten Hyundai Hillstate Kim Da-in tak kuasa menahan tawa setelah melihat partnernya musim depan Megawati Hangestri bernafsu ambil trofi KOVO Cup dan V-League.
Hasil KOVO Cup 2026: IBK Altos Bantai SOOP SOOPers Tanpa Ampun

Hasil KOVO Cup 2026: IBK Altos Bantai SOOP SOOPers Tanpa Ampun

Hasil KOVO Cup 2026, IBK Altos berhasil meraih kemenangan telak usai membantai SOOP SOOPers lewat tiga set langsung.
Cristiano Ronaldo Dihukum Timnas Portugal usai Ribut dengan Jorge Jesus tapi Presiden Federasi Bilang Begini

Cristiano Ronaldo Dihukum Timnas Portugal usai Ribut dengan Jorge Jesus tapi Presiden Federasi Bilang Begini

Cristiano Ronaldo dijatuhi hukuman dari Timnas Portugal usai bertikai dengan pelatih Jorge Jesus. Namun, Presiden Federasi Sepak Bola Portugal (FPF) sudah mengharapkannya kembali bulan depan.
Reaksi Keras Minola Sebayang setelah Sarwendah Diduga Sebar Video Call Ruben Onsu dengan Pria Lain

Reaksi Keras Minola Sebayang setelah Sarwendah Diduga Sebar Video Call Ruben Onsu dengan Pria Lain

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang berbicara ancaman hukuman 10 tahun penjara terkait Sarwendah unggah rekaman video call kliennya didugadengan pria lain.

Trending

Resmi! KOVO Cup 2026 Tayang di TV Indonesia, Bisa Nonton Aksi Megawati Hangestri Secara Legal

Resmi! KOVO Cup 2026 Tayang di TV Indonesia, Bisa Nonton Aksi Megawati Hangestri Secara Legal

Kabar bahagia untuk volimania tanah air karena KOVO Cup 2026 bisa disaksikan di layar kaca Indonesia. Para penggemar pun bisa menyaksikan aksi Megawati Hangestri.
Cara Nonton KOVO Cup 2026, Nonton Aksi Megawati Hangestri Cs Legal Tanpa Perlu VPN

Cara Nonton KOVO Cup 2026, Nonton Aksi Megawati Hangestri Cs Legal Tanpa Perlu VPN

Berikut cara nonton live streaming KOVO Cup 2026, Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan memulai perjuangannya di turnamen pramusim sebelum Hyundai Hillstate dan keenam klub lainnya tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
PBB: Hampir 50 Ribu Perempuan Gaza Tewas dan Cacat Permanen sejak Oktober 2023

PBB: Hampir 50 Ribu Perempuan Gaza Tewas dan Cacat Permanen sejak Oktober 2023

Badan PBB untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan (UN Women) membeberkan laporan mengerikan terkait dampak kehancuran di Jalur Gaza. Hampir 50.000 ..
Pernyataan Lengkap Universitas Telkom usai Viralnya Video Dugaan Perundungan pada Mahasiswa

Pernyataan Lengkap Universitas Telkom usai Viralnya Video Dugaan Perundungan pada Mahasiswa

Media sosial dihebohkan dengan satu video yang memperlihatkan adanya seorang pria diketahui mahasiswa Universitas Telkom. Pria itu diduga mengalami perundungan.
Buat Utas Soal Rezeki dan Sedekah, Maia Estianty Malah Dirujak Netizen

Buat Utas Soal Rezeki dan Sedekah, Maia Estianty Malah Dirujak Netizen

Mendadak buat utas di Threads soal rezeki dan sedekah, Maia Estianty malah kena rujak netizen. Ribuan komentar bahkan berdatangan dengan sudut pandang berbeda.
Hasil Tinju Dunia: Hantam Ador Torres, Daud Yordan Raih Gelar Juara Kelas Welter

Hasil Tinju Dunia: Hantam Ador Torres, Daud Yordan Raih Gelar Juara Kelas Welter

Hasil tinju dunia, di mana Daud Yordan berhasil meraih gelar juara kelas welter usai sukses mengalahkan petinju asal Filipina, Ador Torres.
Ratusan Mahasiswa Geruduk Asrama Kampus Diduga Lokasi Bullying Maba Telkom University

Ratusan Mahasiswa Geruduk Asrama Kampus Diduga Lokasi Bullying Maba Telkom University

Kasus perundungan terhadap maba di Telkom University viral, ratusan mahasiswa geruduk asrama kampus untuk menggelar aksi protes sekaligus berdiri bersama korban
Selengkapnya

Viral