Polda Sulbar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Makan Minum DPRD Mamuju
- Gusni Kardi
Mamuju, tvOnenews.com - Penyidik Dit Krimsus Polda Sulbar kini telah menetapkan 2 orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi makan minum DPRD Mamuju tahun anggaran 2022-2023, Mantan Ketua DPRD Mamuju, AA dengan Mantan Bendahara DPRD Mamuju.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), AA dipanggil oleh penyidik Dit Krimsus Polda Sulbar mangkir, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan dari penyidik terkait kasus dugaan korupsi makan minum tahun anggaran 2022-2023.
"Penyidik melakukan pemanggilan pertama untuk Mantan Ketua DPRD Mamuju AA namun yang bersangkutan mangkir," ungkap Dir Krimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Aziz, yang dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Sabtu (13/5/2026).
Abdul Azis menambahkan, AA saat mangkir dari panggilan penyidik tidak ada pemberitahuan.
"Penyidik tidak mengetahui apa penyebab AA mangkir dari panggilan. Kuasa hukum mantan Bendahara DPRD Mamuju mewakili Bendahara menghadiri panggilan perdana sebagai tersangka di Polda Sulbar," ujarnya
Rencananya pihak penyidik Dit Krimsus Polda Sulbar akan melakukan pemanggilan kedua terhadap ke dua tersangka.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi Makan Minum di DPRD Mamuju tahun anggaran 2022-2023 mencapai 900 juta rupiah. Kasus ini sudah diproses sejak tahun 2025 lalu hingga kini masih bergulir di Dit Krimsus Polda Sulbar.(gki/frd)
Load more