News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Dede Muncul Lagi Panggil Aep: Ayo Dihukum Bareng sama Saya 

Dede akhirnya buka suara soal putusan MA yang menolak peninjauan kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon tahun 2016. Ia mengaku merasa kecewa dan sedih.
Kamis, 19 Desember 2024 - 16:54 WIB
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Dede Muncul Lagi Panggil Aep: Ayo Dihukum Bareng sama Saya
Sumber :
  • Tangkapan layar - YouTube Dede Riswanto

Jakarta, tvOnenews.com - Permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dede pun buka suara.

Diketahui, Dede adalah saksi yang memberatkan pada para terpidana kasus Vina Cirebon pada tahun 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia kemudian mengaku bahwa telah memberikan kesaksian palsu hingga mengakibatkan tujuh terpidana kasus Vina harus mendapatkan hukuman penjara.

Di dalam video terbarunya, Dede mengatakan dirinya merasa kecewa dengan putusan PK tersebut. 

Padahal, ia juga telah mengaku bahwa telah memberikan kesaksian palsu sehingga sesungguhnya tak pernah melihat para terpidana kasus Vina melakukan kejahatan. 

"Saya tadi siang sudah mendengar putusan Mahkamah Agung, bahwa PK 7 terpidana ditolak. Jujur saya ngedengernya kecewa, lemas dan tidak bisa berkata apa-apa," kata Dede, dikutip Kamis (19/12/2024).

Dede pun berdoa agar para keluarga terpidana dan para terpidana memiliki hati yang tabah di tengah cobaan yang begitu besar.

Selama ini, ia sudah berusaha untuk jujur dan mengatakan bahwa tahun 2016 telah memberikan keterangan palsu.

Namun, tetap saja keterangan itu tidak dianggap sebagai novum di pengadilan PK para terpidana kasus Vina.

Ia pun memberikan pesan kepada Aep, saksi kunci lainnya yang menurut Dede mengajaknya untuk memberikan kesaksian palsu.

"Buat Aep, tolong Ep, jujur Ep. Kasihan orang yang enggak berdosa, enggak bersalah harus menerima risiko ini, Ep," kata Dede.

Dede pun menyinggung soal dendam yang dirasakan Aep terhadap para terpidana karena pernah digerebek karena membawa teman perempuan ke kampung itu.

"Apa iya, dengan dendam kamu, kurang puas dengan 8 tahun ini?" katanya lagi.

Menurutnya, hidup Aep akan lebih mudah jika jujur terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016.

Dede mengatakan, bahwa meskipun dirinya sudah jujur telah memberikan kesaksian palsu, keluarga para terpidana kasus Vina menerima maafnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, ia malah menambah keluarga baru dan silaturahmi tetap terjaga.

"Coba Ep, buka hati kamu. Buka hati kamu. Masa iya sih, kamu enggak punya rasa hati nurani sedikit pun, toh kamu laki-laki. Laki-laki berani berbuat, berani bertanggungjawab," katanya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral