News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Hormati Upaya Uji Materiil Aturan JHT ke MA

Pemerintah menghormati upaya uji materiil terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ke Mahkamah Agung (MA).
Jumat, 18 Februari 2022 - 11:11 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Pemerintah menghormati upaya uji materiil terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ke Mahkamah Agung (MA), sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

"Pemerintah menghormati upaya uji materiil Permenaker 2/2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat (18/2/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Disampaikan ketika berdialog dalam Podcast Deddy Corbuzier pada Kamis  (17/2/2022), Menaker menjelaskan bahwa aturan terbaru tentang JHT itu telah diundangkan maka Kemnaker memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakannya hingga terdapat keputusan MA yang memutuskan sebaliknya.

Ida menegaskan bahwa pelaksanaan Permenaker yang mulai berlaku pada 4 Mei 2022 itu bukan untuk kepentingan pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan. Tapi diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatnya dirasakan secara optimal oleh pekerja.

Terkait kekhawatiran apakah dana manfaat JHT masih tersedia ketika peserta memasuki usia 56 tahun sesuai aturan baru, dia menjelaskan bahwa berdasarkan UU BPJS pengelolaan dana di BPJS termasuk investasi diawasi oleh pengawas eksternal dan internal.

Pengawas eksternal seperti Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara di internal terdapat Dewan Pengawas yang terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli dan pemerintah serta satuan pengawas internal.

Menaker memastikan bahwa dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah dan tetap aman dikelola secara transparan menggunakan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif. Yakni minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate bank milik pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tidak benar (dipakai pemerintah). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Tidak hanya itu, dana JHT dapat diambil sebagian meski belum berusia 56 tahun, dengan syarat telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun. Dana yang dapat diambil adalah 30 persen untuk pemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya dalam persiapan pensiun. (ant/ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dinding Rumah Setinggi 3 Meter di Sleman Roboh Timpa Dua Pekerja, Satu Tewas dan Satu Dirawat di RS

Dinding Rumah Setinggi 3 Meter di Sleman Roboh Timpa Dua Pekerja, Satu Tewas dan Satu Dirawat di RS

Kecelakaan kerja terjadi di Dusun Jering, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 10.15 WIB.
Daftar Pemain Timnas Voli Indonesia U-18 di AVC Boys' U-18 Championship 2026: Diperkuat  Pemain Proliga, Ada Raden Kaya

Daftar Pemain Timnas Voli Indonesia U-18 di AVC Boys' U-18 Championship 2026: Diperkuat Pemain Proliga, Ada Raden Kaya

Daftar pemain Timnas Voli Indonesia U-18 untuk AVC Boys' U-18 Championship 2026. Salah satunya ada Raden Kaya yang sempat tampil di Proliga 2026.
Sidang Keliling Ganti Nama Diserbu Warga Pati,  Dokumen Kependudukan Langsung Terbit

Sidang Keliling Ganti Nama Diserbu Warga Pati, Dokumen Kependudukan Langsung Terbit

Warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini tak lagi harus datang ke Pengadilan Negeri (PN) Pati untuk mengurus permohonan pergantian nama.
Perawatan Luka Bakar 2 Santri Korban Dibakar Kakak Kelas di NTB Tak Ditanggung BPJS? Begini Aturannya!

Perawatan Luka Bakar 2 Santri Korban Dibakar Kakak Kelas di NTB Tak Ditanggung BPJS? Begini Aturannya!

Luka bakar seperti yang dialami oleh kedua santri korban dugaan dibakar kakak kelasnya tersebut tak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Seperti ini aturannya.
Siap Diborong ARMY! Oreo x BTS Hadirkan Rasa Hotteok Khas Korea dengan 13 Desain Spesial Buatan Para Member

Siap Diborong ARMY! Oreo x BTS Hadirkan Rasa Hotteok Khas Korea dengan 13 Desain Spesial Buatan Para Member

ARMY kembali mendapat kejutan spesial dari BTS. Kolaborasi perdana mereka resmi hadir dengan merek biskuit ternama, Orea. Seperti apa konsep dan daya tariknya?
Jelang MotoGP Jerman 2026, Fabio Quartararo Akui Sirkuit Sachsenring Tidak akan Mudah untuk Yamaha

Jelang MotoGP Jerman 2026, Fabio Quartararo Akui Sirkuit Sachsenring Tidak akan Mudah untuk Yamaha

Fabio Quartararo mengakui Yamaha menghadapi tantangan besar menjelang MotoGP Jerman 2026 yang digelar di Sirkuit Sachsenring akhir pekan ini.

Trending

Indonesia International Search and Rescue (IISAR) 2026: Pameran, Forum dan SAR Challenge

Indonesia International Search and Rescue (IISAR) 2026: Pameran, Forum dan SAR Challenge

Gelaran IISAR 2026 dilaksanakan di Nusantara International Convention Exhibiton (NICE), Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang.
Setelah Gelombang Serangan Baru AS, Iran Sebut Selat Hormuz Hanya Dibuka Sesuai Aturan Iran

Setelah Gelombang Serangan Baru AS, Iran Sebut Selat Hormuz Hanya Dibuka Sesuai Aturan Iran

Setelah gelombang serangan baru Amerika Serikat terhadap Iran, Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Qalibaf menegaskan, Selat Hormuz hanya akan dibuka sesuai aturan Iran dan bukan karena ancaman dari AS.
FBI Periksa Federasi Sepakbola Argentina di Tengah Piala Dunia 2026, AFA Diduga Lakukan Pencucian Uang di AS

FBI Periksa Federasi Sepakbola Argentina di Tengah Piala Dunia 2026, AFA Diduga Lakukan Pencucian Uang di AS

Di tengah perjuangan Tim Tango pada gelaran Piala Dunia 2026, belakangan mencuat kembali kabar terkait diperiksanya Federasi Sepakbola Argentina (AFA) oleh FBI.
Calvin Verdonk Sukses Bersama Lille, NEC Nijmegen Pecahkan Rekor Transfer pada Pemain yang Susul Bek Timnas Indonesia

Calvin Verdonk Sukses Bersama Lille, NEC Nijmegen Pecahkan Rekor Transfer pada Pemain yang Susul Bek Timnas Indonesia

Calvin Verdonk mengantarkan Lille ke peringkat ketiga klasemen akhir Liga Prancis musim 2025-2026 dan berpeluang lolos ke Liga Champions melalui jalur kualifikasi.
3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Durian Runtuh pada 10 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Durian Runtuh pada 10 Juli 2026, Siapa Saja?

3 shio yang tiba-tiba ketiban durian runtuh pada 10 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Jumat ini, siapa yang paling beruntung?
Ramalan Zodiak 10 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Libra Disarankan Refleksi

Ramalan Zodiak 10 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Libra Disarankan Refleksi

3 zodiak diprediksi cuan di ramalan zodiak 10 Juli 2026. Cek keuangan Aries hingga Pisces lengkap dengan angka keberuntungan dan siapa yang paling beruntung1
Bakti Sosial Program Kolaborasi Pemeriksaan Kesehatan & Sembako Gratis

Bakti Sosial Program Kolaborasi Pemeriksaan Kesehatan & Sembako Gratis

Pelindo  Regional 2 Tanjung Priok berkolaborasi dengan RS Pelabuhan Jakarta menyelenggarakan Bakti Sosial Program Kolaborasi Pemeriksaan Kesehatan & Sembako Gratis.
Selengkapnya

Viral