News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Divonis Lima Tahun Penjara Lebih Rendah dari Harvey Moeis

Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi timah.
Senin, 23 Desember 2024 - 15:52 WIB
Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan draft vonis terdakwa Reza, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan draft vonis terdakwa Reza, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).Ā 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

ā€œMenjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan,ā€ kata Eko.

Harvey Moeis saat sidang vonis, Senin (23/12/2024)
Harvey Moeis saat sidang vonis, Senin (23/12/2024)
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira-tvOne

Ā 

Lebih lanjut Eko menuturkan bahwa terdakwa Reza Andriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

Kemudian Eko menetapkan bahwa terdakwa Reza tetap dilakukan penahanan dengan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp7.500.

Sementara itu Suparta terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman vonis 8 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan draft vonis terdakwa Suparta, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).Ā 

ā€œMenjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata Eko.

Hakim Eko menyatakan bahwa terdakwa Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian terdakwa Suparta dikenakan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

ā€œMembebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar,ā€ jelas Eko.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kinerja ESG di Atas Rata-Rata Sektor, Pegadaian Raih Empat KESGI Award 2026

Kinerja ESG di Atas Rata-Rata Sektor, Pegadaian Raih Empat KESGI Award 2026

PT Pegadaian (Persero) kembali mencatatkan capaian gemilang di bidang keberlanjutan dengan meraih empat penghargaan sekaligus dalam Katadata ESG Insight (KESGI) Award 2026.
Ternyata Dua Narapidana Ini Berada di Fasilitas Mewah saat Ombudsman Sidak Lapas Cibinong

Ternyata Dua Narapidana Ini Berada di Fasilitas Mewah saat Ombudsman Sidak Lapas Cibinong

Hasil sidak Ombudsman viral di media sosial. Hal ini menuai perhatian publik. Ternyata ada dua narapidana yang terciduk lagi di "fasilitas mewah" saat sidak.
Sifat Asli Megawati Hangestri Dibongkar Pemain Hyundai Hillstate: Dia Selalu Lakukan Hal ini Duluan

Sifat Asli Megawati Hangestri Dibongkar Pemain Hyundai Hillstate: Dia Selalu Lakukan Hal ini Duluan

Sifat asli Megawati Hangestri dibongkar Lee Han-bi. Megatron disebut ramah, selalu menyapa lebih dulu dan aktif berbicara bahasa Korea di Hyundai Hillstate.
Gila! Ibu Sambung Tewas Ditikam Anak Tiri Pakai Pisau di Bandung, 2 Hal Diduga Menjadi Motif Pembunuhan

Gila! Ibu Sambung Tewas Ditikam Anak Tiri Pakai Pisau di Bandung, 2 Hal Diduga Menjadi Motif Pembunuhan

Persoalan harta atau berebutan rumah hingga dikasih sedikit makan diduga menjadi penyebab anak tiri laki-laki inisial DH (32) menusuk ibu sambung di Bandung.
Keputusan Wasit asal Korea Selatan di Laga Timnas Indonesia Vs Malaysia Disoroti Pengamat Senior: Itu Pengubah Keadaan

Keputusan Wasit asal Korea Selatan di Laga Timnas Indonesia Vs Malaysia Disoroti Pengamat Senior: Itu Pengubah Keadaan

Pengamat sepak bola, Ronny Pangemanan atau Bung Ropan menilai kartu merah Thom Haye menjadi salah satu titik yang mengubah permainan Timnas Indonesia ketika menghadapi Malaysia.
5 Shio Untung Besar Oktober 2026: Ada Shio Naga dan Tikus

5 Shio Untung Besar Oktober 2026: Ada Shio Naga dan Tikus

Berikut 5 shio yang diprediksi bakal mendapatkan untung besar di bulan Oktober 2026, dua di antaranya Shio Naga dan Shio Tikus. Shiomu termasuk?

Trending

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026), Malaysia harus puas dengan hasil imbang 0-0 dari Timnas Indonesia.
Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Ketum PSSI Erick Thohir meminta Timnas Indonesia alihkan fokus setelah bermain imbang 0-0 melawan Malaysia. Skuad Garuda diminta bangkit demi tiket ke final.
Selengkapnya

Viral