News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Ketua Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis Terlalu Tinggi dan harus Dipangkas

Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto mengungkapkan bahwa tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Harvey Moeis terlalu tinggi.
Senin, 23 Desember 2024 - 17:05 WIB
Terdakwa Harvey Moeis dalam sidang vonis, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto mengungkapkan bahwa tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Harvey Moeis terlalu tinggi. 

Maka dari itu hakim memberikan vonis lebih rendah dal kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini diucapkan Hakim Ketua Eko saat membacakan draft vonis terhadap terdakwa Harvey Moeis, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024). 

“Menimbang bahwa tuntunan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntunan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa,” kata Eko.

Terdakwa Korupsi PT Timah, Harvey Moeis
Terdakwa Korupsi PT Timah, Harvey Moeis
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

 

Kemudian Eko menyebutkan bahwa kronologis perkara yang menimpa terdakwa Harvey Moeis mulanya berawal dari ada kondisi pada PT timah TBK selaku pemegang IUP, penambangan timah di wilayah bangka Belitung sedang berusaha untuk meningkatkan meningkatkan produksi timah dan penjualan ekspor timah.

“Di lain pihak ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung juga sedang berusaha meningkatkan produksinya, salah satu smelter swasta tersebut adalah PT RBT,” jelas Eko.

Sementara itu apabila PT RBT dikaitkan dengan terdakwa, maka terdakwa hanya tampil mewakili perusahaan jika ada pertemuan dengan PT timah TBK.

“Namun terdakwa tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, terdakwa tidak masuk komisaris, tidak masuk dalam direksi, serta bukan pemegang saham. Terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya yaitu direktur utama Suparta. Karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan,” terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT, sehingga terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT timah TBK dan PT RBT. Terdakwa juga tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT dan PT timah TBK.

“Bahwa dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT timah TBK dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT timah TBK,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usut Temuan Senjata di Sekolah Jakarat Selatan, Polisi Bakal Periksa Eks Ketua Yayasan Inisial IW

Usut Temuan Senjata di Sekolah Jakarat Selatan, Polisi Bakal Periksa Eks Ketua Yayasan Inisial IW

Polisi masih mendalami soal temuan ratusan senjata hingga narkotika di gudang sebuah sekolah yang terletak di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, sejak Juli hingga Rabu (5/8/2026) kemarin.
Jelang MotoGP Inggris 2026, Fabio Di Giannantonio Ungkap Cedera di Grand Prix Jerman Ternyata Lebih Parah dari Dugaan

Jelang MotoGP Inggris 2026, Fabio Di Giannantonio Ungkap Cedera di Grand Prix Jerman Ternyata Lebih Parah dari Dugaan

Rider andalan VR46 yakni Fabio Di Giannantonio, membawa kabar kurang menggembirakan menjelang MotoGP Inggris 2026 yang berlangsung sepanjang akhir pekan ini.
VinFast Tampilkan Jajaran Kendaraan Listrik yang Semakin Lengkap dan Program Menarik bagi Pelanggan di GIIAS 2026

VinFast Tampilkan Jajaran Kendaraan Listrik yang Semakin Lengkap dan Program Menarik bagi Pelanggan di GIIAS 2026

Di ajang GIIAS 2026, VinFast memamerkan perkembangan ekosistem kendaraan listriknya dengan menghadirkan beragam model, mulai dari VF 3, VF 6, VF 7, hingga VF MPV 7 dan lini kendaraan ramah lingkungan (Green). 
Konsumsi Listrik SPKLU Melonjak

Konsumsi Listrik SPKLU Melonjak

Penggunaan kendaraan listrik di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang semakin kuat. Hal itu tercermin dari konsumsi listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang mencapai 62,4 juta kilowatt hour (kWh) hingga Juni 2026.
Soal Dinamika Pelaksaan Kongres XIII di Lombok Utara, Hikmahbudhi Jaksel Minta Perkuat Konsolidasi dan Pererat Persaudaraan

Soal Dinamika Pelaksaan Kongres XIII di Lombok Utara, Hikmahbudhi Jaksel Minta Perkuat Konsolidasi dan Pererat Persaudaraan

Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (PC Hikmahbudhi) Jakarta Selatan menyampaikan keprihatinan atas dinamika yang berkembang setelah pelaksanaan Kongres XIII Hikmahbudhi di Lombok Utara.
Klasemen SEA V Cup 2026: Sukses Comeback dari Vietnam, Timnas Voli Putri Indonesia Langsung Bertengger di Puncak

Klasemen SEA V Cup 2026: Sukses Comeback dari Vietnam, Timnas Voli Putri Indonesia Langsung Bertengger di Puncak

Klasemen SEA V Cup 2026 setelah laga pembuka leg yang kedua antara Timnas Voli Putri Indonesia menghadapi Vietnam di Chiang Mai, Thailand, Jumat (7/8/2026).

Trending

Terbongkar, Ini Alasan Mengejutkan Kenapa Ada 995 Senjata di Dalam Sekolah Jaksel Sejak 2020

Terbongkar, Ini Alasan Mengejutkan Kenapa Ada 995 Senjata di Dalam Sekolah Jaksel Sejak 2020

Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin serta Kuasa Hukum Eks Ketua Yayasan, IWD, yakni Alhadid Endar Putra buka suara soal temuan 995 senjata airsoft gun di sebuah sekolah swasta, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Ini Faktanya

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Ini Faktanya

Joko ajak seluruh pihak untuk tetap menghormati proses yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari Mabes Polri.
Maia Estianty Soroti Kasus Yurizal Pasien BPJS, Ingatkan Nakes untuk Jaga Empati

Maia Estianty Soroti Kasus Yurizal Pasien BPJS, Ingatkan Nakes untuk Jaga Empati

Maia Estianty soroti kasus Yurizal pasien BPJS yang viral, ingatkan para nakes untuk jaga empati.
Fakta Baru Pelaku Mutilasi di Depok: Mendadak Resign Kerja Goreng Piscok Usai Izin Interview di Mal

Fakta Baru Pelaku Mutilasi di Depok: Mendadak Resign Kerja Goreng Piscok Usai Izin Interview di Mal

Di balik kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggegerkan Depok, muncul cerita dari tempat terakhir Saepul alias Saepullah (26) mencari nafkah.
Heboh Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026, Istana Akhirnya Buka Suara

Heboh Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026, Istana Akhirnya Buka Suara

Istana Kepresidenan merespons isu yang beredar mengenai usulan agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memperoleh Nobel Perdamaian 2026.
Geger! PSSI-nya Korea Selatan Dituding Biayai Hiburan Seks untuk Wasit Asing, KFA Buka Suara

Geger! PSSI-nya Korea Selatan Dituding Biayai Hiburan Seks untuk Wasit Asing, KFA Buka Suara

Setelah kegagalan Timnas Korea Selatan di Piala Dunia hingga keputusan aneh pada sanksi pelatih Persija, Shin Tae-yong, kali ini KFA terkena skandal seksual. 
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Soal Status Cekal

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Soal Status Cekal

Usai gugatan praperadilan ketiga soal ganti rugi, tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo mengajukan kembali praperadilan terkait pencekalan. 
Selengkapnya

Viral