News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Ketua Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis Terlalu Tinggi dan harus Dipangkas

Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto mengungkapkan bahwa tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Harvey Moeis terlalu tinggi.
Senin, 23 Desember 2024 - 17:05 WIB
Terdakwa Harvey Moeis dalam sidang vonis, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Kemudian Eko menerangkan bahwa PT Timah TBK dan PT RBT bukan penambang ilegal. Keduanya memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha jasa pertambangan (IUJP). 

Eko menyebutkan bahwa pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sehingga berdasarkan fakta tersebut, maka hakim menyebutkan bahwa tiga terdakwa tuntutan hukumannya terlalu tinggi dan harus dikurangi.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap 3 terdakwa Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurangi,” papar Eko.

Untuk diketahui, Terdakwa Harvey Moeis atau suami artis Sandra Dewi divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan draft vonis terdakwa Harvey Moeis, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024). 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” kata Eko.

Kemudian terdakwa Harvey Moeis juga dibebankan membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan secara bersama-sama.

“Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara,” jelas Eko.

Sementara itu terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. (ars/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tagar JusticeForWindaLorenza Viral, Akun Instagram Serupa Hilang di Tengah Misteri Kematian Mantan Istri Polisi di Medan

Tagar JusticeForWindaLorenza Viral, Akun Instagram Serupa Hilang di Tengah Misteri Kematian Mantan Istri Polisi di Medan

Tagar #JusticeForWindaLorenza viral usai akun Instagram @justiceforwindalorenza hilang di tengah misteri kasus kematian mantan istri polisi di Medan, WLG (35).
Di Hadapan Milanisti Indonesia, Bek Rossoneri Optimistis Ruben Amorim Bisa Bawa AC Milan Juara Serie A Musim Depan

Di Hadapan Milanisti Indonesia, Bek Rossoneri Optimistis Ruben Amorim Bisa Bawa AC Milan Juara Serie A Musim Depan

Bek AC Milan, Koni De Winter, optimistis Rossoneri mampu bersaing memperebutkan gelar juara pada musim 2026/2027 bersama Ruben Amorim sebagai pelatih baru.
DPR Sebut Temuan Senjata di Sekolah Swasta Jaksel Masalah Serius, Minta Kemendikdasmen Turun Tangan

DPR Sebut Temuan Senjata di Sekolah Swasta Jaksel Masalah Serius, Minta Kemendikdasmen Turun Tangan

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus temuan senjata api (senpi) di sebuah sekolah swasta di Jakarta Selatan.
HUT Ke-30 APJII, Komdigi Ingin Indonesia Tak Hanya Jadi Pasar Internet Global

HUT Ke-30 APJII, Komdigi Ingin Indonesia Tak Hanya Jadi Pasar Internet Global

Perayaan HUT dirangkaikan bersamaan dengan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APJII dan Internet Days 2026 yang mengusung tema "Koneksi Baik untuk Negeri".
Strategi Perusahaan Meningkatkan Produktivitas Melalui Kolaborasi Manusia dan AI

Strategi Perusahaan Meningkatkan Produktivitas Melalui Kolaborasi Manusia dan AI

Penguasaan terhadap teknologi AI dianggap sebagai instrumen penting untuk mempertahankan relevansi bisnis di masa depan.
Wamendagri Ribka Beri Apresiasi Atas Peran Aktif Pemkab Jayapura Bantu Tangani Korban Dugaan Keracunan MBG

Wamendagri Ribka Beri Apresiasi Atas Peran Aktif Pemkab Jayapura Bantu Tangani Korban Dugaan Keracunan MBG

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk memberikan apresiasi atas kerja sama yang solid antara masyarakat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura. 

Trending

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Ini Faktanya

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Ini Faktanya

Joko ajak seluruh pihak untuk tetap menghormati proses yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari Mabes Polri.
Terbongkar, Ini Alasan Mengejutkan Kenapa Ada 995 Senjata di Dalam Sekolah Jaksel Sejak 2020

Terbongkar, Ini Alasan Mengejutkan Kenapa Ada 995 Senjata di Dalam Sekolah Jaksel Sejak 2020

Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin serta Kuasa Hukum Eks Ketua Yayasan, IWD, yakni Alhadid Endar Putra buka suara soal temuan 995 senjata airsoft gun di sebuah sekolah swasta, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Maia Estianty Soroti Kasus Yurizal Pasien BPJS, Ingatkan Nakes untuk Jaga Empati

Maia Estianty Soroti Kasus Yurizal Pasien BPJS, Ingatkan Nakes untuk Jaga Empati

Maia Estianty soroti kasus Yurizal pasien BPJS yang viral, ingatkan para nakes untuk jaga empati.
Heboh Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026, Istana Akhirnya Buka Suara

Heboh Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026, Istana Akhirnya Buka Suara

Istana Kepresidenan merespons isu yang beredar mengenai usulan agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memperoleh Nobel Perdamaian 2026.
Fakta Baru Pelaku Mutilasi di Depok: Mendadak Resign Kerja Goreng Piscok Usai Izin Interview di Mal

Fakta Baru Pelaku Mutilasi di Depok: Mendadak Resign Kerja Goreng Piscok Usai Izin Interview di Mal

Di balik kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggegerkan Depok, muncul cerita dari tempat terakhir Saepul alias Saepullah (26) mencari nafkah.
Geger! PSSI-nya Korea Selatan Dituding Biayai Hiburan Seks untuk Wasit Asing, KFA Buka Suara

Geger! PSSI-nya Korea Selatan Dituding Biayai Hiburan Seks untuk Wasit Asing, KFA Buka Suara

Setelah kegagalan Timnas Korea Selatan di Piala Dunia hingga keputusan aneh pada sanksi pelatih Persija, Shin Tae-yong, kali ini KFA terkena skandal seksual. 
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Soal Status Cekal

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Soal Status Cekal

Usai gugatan praperadilan ketiga soal ganti rugi, tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo mengajukan kembali praperadilan terkait pencekalan. 
Selengkapnya

Viral