News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Raih Predikat Sangat Baik di IPPN 2024

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI kembali menorehkan prestasi meraih predikat "Sangat Baik" dengan jumlah skor 98,23 dalam penilaian Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional (IPPN) Tahun 2024 yang diberikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas RI), Kamis, 12 Desember 2024. 
Selasa, 24 Desember 2024 - 17:08 WIB
Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI kembali menorehkan prestasi meraih predikat "Sangat Baik" dengan jumlah skor 98,23 dalam penilaian Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional (IPPN) Tahun 2024 yang diberikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas RI), Kamis, 12 Desember 2024. 

Dalam rangka pelaksanaan evaluasi Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2024 kepada seluruh kementerian/lembaga/daerah, penilaian IPPN ini menjadi salah satu komponen penilaian RB General K/L dan pemerintah provinsi sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Nomor 182 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, hal ini juga berdasarkan dengan Surat Edaran (SE) Menteri PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengukuran IPPN K/L/D (Pemerintahan Provinsi).

Adapun tujuan dari penilaian IPPN tahun 2024 ini untuk memastikan kualitas perencanaan yang telah disusun oleh seluruh instansi pemerintah berbasiskan dampak (outcome) untuk memastikan kebermanfaatan yang dapat dirasakan oleh masyarakat luas. 

Pada penilaian IPPN Kementerian/Lembaga Tahun 2024 untuk mengukur kualitas hasil perencanaan yang dilakukan oleh masing-masing K/L. 

Terdapat beberapa aspek penilaian yang dijadikan sebagai dasar untuk mengukur kualitas perencanaan dalam IPPN K/L tersebut meliputi, Aspek Integrasi, Aspek Sinkronisasi, dan Aspek Keterhubungan Perencanaan Pembangunan dengan Perencanaan Kerja.

Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Farida Kurnianingrum mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi atas capaian BNPP dalam penilaian IPPN Tahun 2024 dengan predikat "Sangat Baik" yang diberikan oleh KemenPAN-RB.

“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen BNPP RI dalam merencanakan pembangunan yang berkualitas dan berdampak langsung bagi masyarakat. Capaian predikat Sangat Baik dengan skor 98,23 ini bukan hanya sekadar angka, tetapi cerminan dari sinergi dan kerja keras seluruh tim,” ujar Farida, Senin (23/12/2024). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Farida menambahkan, bahwa hal ini akan terus meningkatkan kualitas perencanaan BNPP RI agar mampu menghadirkan manfaat yang nyata dan berkelanjutan, serta dapat sejalan dengan visi pembangunan nasional.

Selanjutnya, berdasarkan hasil penilaian IPPN K/L Tahun 2024 yang telah dicapai oleh BNPP, beberapa rekomendasi strategis disampaikan untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan pada periode mendatang. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral