News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Yasonna Dicekal KPK Keluar Negeri, Guru Besar Unsoed Angkat Bicara

Guru Besar Hukum Pidana Khusus Unsoed, Prof. Agus Raharjo, menilai langkah KPK mencekal mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly,
Kamis, 26 Desember 2024 - 23:28 WIB
Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly
Sumber :
  • Tim tvOne/Haries

Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Hukum Pidana Khusus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Agus Raharjo, menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, merupakan strategi efektif untuk mempercepat penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama buron Harun Masiku.

Menurut Prof. Agus, keterangan Yasonna sangat krusial bagi KPK. Oleh karena itu, pelarangan bepergian ke luar negeri dinilai perlu dilakukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Yang harus digali KPK adalah sejauh mana peran Yasonna dalam kasus ini saat menjabat sebagai menteri. Misalnya, apakah benar dia tidak mengeluarkan surat pencegahan keluar negeri untuk Harun Masiku? Hal ini kan ramai dibicarakan,” ujar Prof. Agus, Kamis (26/12).

Prof. Agus juga menyoroti hubungan Yasonna dan Harun Masiku, yang sama-sama berasal dari PDIP, sebagai aspek penting yang harus ditelusuri lebih dalam oleh KPK.

tvonenews

“Keterkaitan mereka cukup jelas, dan KPK harus mengungkap secara tuntas latar belakangnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Prof. Agus menegaskan bahwa KPK perlu memastikan apakah Yasonna pernah menerima perintah untuk mencegah Harun Masiku bepergian ke luar negeri, sesuai kewenangannya sebagai Menteri Hukum dan HAM. Hal ini merujuk pada Pasal 91 ayat (2) huruf d UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada menteri untuk melakukan pencegahan atas permintaan Ketua KPK.

“Kalau benar ada perintah tersebut, maka logis jika Yasonna juga dicekal untuk membantu mengungkap kasus ini, termasuk keterkaitannya dengan Hasto Kristiyanto,” jelasnya.

- KPK Resmi Mencekal Yasonna dan Hasto Kristiyanto

KPK sebelumnya telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Yasonna dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan dan dugaan korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pada 24 Desember 2024, KPK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua warga negara Indonesia, YHL (Yasonna) dan HK (Hasto),” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (25/12).

Tessa menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri ini diterapkan untuk enam bulan ke depan. “Keberadaan mereka di Indonesia sangat diperlukan guna mendukung penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Investor Saham RI Tembus 9,7 Juta, Risiko Pembobolan Akun Ikut Mengintai

Investor Saham RI Tembus 9,7 Juta, Risiko Pembobolan Akun Ikut Mengintai

Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat jumlah investor saham di pasar modal mencapai 9,73 juta investor hingga akhir Mei 2026.
5 Orang Meninggal, Legislator PKB Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan: Mereka Bukan Tentara!

5 Orang Meninggal, Legislator PKB Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan: Mereka Bukan Tentara!

Oleh Soleh mendesak pemerintah menghentikan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih.
Pantas Lionel Messi Cetak Banyak Gol di Piala Dunia 2026, Mantan Striker Prancis Ungkap Alasannya

Pantas Lionel Messi Cetak Banyak Gol di Piala Dunia 2026, Mantan Striker Prancis Ungkap Alasannya

Mantan striker Prancis ungkap alasan mengapa Lionel Messi bisa mencetak banyak gol di Piala Dunia 2026. Lionel Messi sudah berhasil cetak 5 gol dalam 2 laga.
Siapa Sitti Husniah Talenrang? Bupati Gowa yang Diduga Selingkuh dengan Konsultan Politik hingga Kena Hak Angket DPRD

Siapa Sitti Husniah Talenrang? Bupati Gowa yang Diduga Selingkuh dengan Konsultan Politik hingga Kena Hak Angket DPRD

Berikut profil & rekam jejak Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang yang diisukan dugaan perselingkuhan dengan konsultan politik, Basri Kajang.
Mendagri Tito Ingatkan Mahasiswa Unhan NTT Perluas Pilihan Karier

Mendagri Tito Ingatkan Mahasiswa Unhan NTT Perluas Pilihan Karier

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mendorong mahasiswa Politeknik "Ben Mboi" Unhan NTT untuk melihat peluang karier di luar jalur TNI, Polri, dan ASN. 
Cegah Permainan Calo, Menhub Masih Rahasiakan Detail Rute MRT Menuju Tangerang Selatan

Cegah Permainan Calo, Menhub Masih Rahasiakan Detail Rute MRT Menuju Tangerang Selatan

Kementerian Perhubungan memutuskan untuk tidak memublikasikan rute Mass Rapid Transit (MRT) tujuan Tangerang Selatan (Tangsel) guna mengantisipasi maraknya spekulasi lahan. 

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral