GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Putusan Harvey Moeis, Pakar: Kesopanan Tak Bisa Dijadikan Alasan Meringankan Pidana

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej) Prof. Arief Amrullah memandang bahwa kesopanan terdakwa di pengadilan tidak bisa dijadikan alasan untuk meringankan putusan pidana.
Senin, 30 Desember 2024 - 06:59 WIB
Terdakwa Harvey Moeis dalam sidang vonis kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PN Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej) Prof. Arief Amrullah memandang bahwa kesopanan terdakwa di pengadilan tidak bisa dijadikan alasan untuk meringankan putusan pidana.

Prof. Arief menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons hal yang meringankan putusan terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun 2015–2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Siapa pun pasti sopan. Coba saja kita berhadapan dengan misalnya hakim seperti itu kan sopan,” kata Prof. Arief mengutip Antara pada Senin (30/12/2025).

Oleh sebab itu, dia menjelaskan bahwa peluang seorang terdakwa untuk tidak sopan di persidangan justru kecil.

“Semua orang sopan, berpakaian rapi. Masak pakaian compang-camping di ruang sidang?” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa kecil kemungkinan bagi tersangka mencak-mencak atau mengamuk di hadapan majelis hakim, dan tindakan tidak sopan lain di pengadilan.

“Di situ berkata-kata yang tidak senonoh kan enggak mungkin. Oleh sebab itu, kesopanan jangan dinilai. Seharusnya secara kriminologi (dinilainya, red.), mengapa dia melakukan kejahatan seperti itu, korupsi,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/12), memutuskan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan bagi Harvey Moeis dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

"Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," ucap Hakim Ketua Eko Aryanto menambahkan.(ant/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemberdayaan Perempuan Muda dan Ketahanan Keluarga Jadi Kunci Perkuat Ketahanan Nasional

Pemberdayaan Perempuan Muda dan Ketahanan Keluarga Jadi Kunci Perkuat Ketahanan Nasional

Pemberdayaan perempuan muda dan ketahanan keluarga dinilai menjadi kunci memperkuat ketahanan nasional dan mencetak generasi tangguh Indonesia.
Esteban Ocon Langsung Membantah Rumor yang Menyebut Dirinya akan Kehilangan Kursi di Haas F1 Team: Omong Kosong!

Esteban Ocon Langsung Membantah Rumor yang Menyebut Dirinya akan Kehilangan Kursi di Haas F1 Team: Omong Kosong!

Pembalap asal Prancis, Esteban Ocon, akhirnya buka suara menanggapi rumor yang menyebut kalau dirinya akan kehilangan kursi Haas F1 Team.
KDM Gelar Sayembara Rp750 Juta Buru Aman Yani, Demi Ungkap Otak Pembunuhan Haji Sahroni

KDM Gelar Sayembara Rp750 Juta Buru Aman Yani, Demi Ungkap Otak Pembunuhan Haji Sahroni

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) tiba-tiba menggelar sayembara dengan hadiah total Rp750 juta demi menemukan keberadaan sosok misterius bernama Aman Yani.
Pernyataan Dody Hanggodo soal Sekolah Rakyat Bikin Heboh, Menteri PU Itu Sampai Copot Pejabat Internal

Pernyataan Dody Hanggodo soal Sekolah Rakyat Bikin Heboh, Menteri PU Itu Sampai Copot Pejabat Internal

Menteri PU Dody Hanggodo melontarkan pernyataan keras soal proyek Sekolah Rakyat hingga copot pejabat karena pembangunan terlambat.
John Herdman Blak-blakan soal Kekurangan Timnas Indonesia: Terlalu Pasif dan Tak Punya Mentalitas Cetak Gol

John Herdman Blak-blakan soal Kekurangan Timnas Indonesia: Terlalu Pasif dan Tak Punya Mentalitas Cetak Gol

‎John Herdman sendiri kini telah sekitar empat bulan menangani Timnas Indonesia. Ia resmi diperkenalkan sebagai pelatih kepala oleh PSSI pada 13 Januari 2026.
McLaren Double Podium saat F1 GP Miami 2026, Lando Norris Optimis Bisa Pertahankan Gelar Juara Dunia Formula 1

McLaren Double Podium saat F1 GP Miami 2026, Lando Norris Optimis Bisa Pertahankan Gelar Juara Dunia Formula 1

Juara Dunia Formula 1 musim lalu, Lando Norris, tetap percaya diri pada peluang McLaren mempertahankan gelar F1 pada musim 2026.

Trending

PKL Minta Ganti Rugi Usai Digusur, Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Bisa Kasih Miliaran: Terima Kasih Atas Kemarahannya

PKL Minta Ganti Rugi Usai Digusur, Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Bisa Kasih Miliaran: Terima Kasih Atas Kemarahannya

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) merespons tegas terkait gelombang protes dan kemarahan publik akibat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Bandung. 
Pengakuan Nelayan Ini Sampai Bikin Gubernur Sherly Tjoanda Kaget, Pertanyakan Soal Cicilan Hingga Pendapatan Bulanan

Pengakuan Nelayan Ini Sampai Bikin Gubernur Sherly Tjoanda Kaget, Pertanyakan Soal Cicilan Hingga Pendapatan Bulanan

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda sampai berkali-kali bertanya soal cicilan dan penghasilan nelayan penerima kredit usaha rakyat atau KUR.
Dedi Mulyadi Geleng-geleng Kepala Dengar Bukti Kekejaman Ririn Bunuh Satu Keluarga di Indramayu, Bayi Dieksekusi Saat Minum Susu: Gila!

Dedi Mulyadi Geleng-geleng Kepala Dengar Bukti Kekejaman Ririn Bunuh Satu Keluarga di Indramayu, Bayi Dieksekusi Saat Minum Susu: Gila!

Dalam sidang sebelumnya, Priyo sempat menyatakan bahwa Ririn tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Ia bahkan menyebut empat nama lain sebagai pelaku utama. 
Trend Terpopuler: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta untuk Cari Aman Yani, hingga Pesan Sherly Tjoanda Buat Warga Malut Diam

Trend Terpopuler: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta untuk Cari Aman Yani, hingga Pesan Sherly Tjoanda Buat Warga Malut Diam

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membuat sayembara berhadiah mencari Aman Yani. Pesan disampaikan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda membuat warga terdiam
TRENDING: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta Pemburu Aman Yani, PKL Cicadas Ngamuk Diberi Rp10 Juta, 2 Prestasi Sherly Tjoanda

TRENDING: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta Pemburu Aman Yani, PKL Cicadas Ngamuk Diberi Rp10 Juta, 2 Prestasi Sherly Tjoanda

Kabar dari Dedi Mulyadi dan Sherly Tjoanda kembali mendominasi perhatian publik. Mulai dari sayembara dadakan KDM, soal PKL yang digusur hingga prestasi Malut.
Buat Dedi Mulyadi Ucap 'Gila', Kakak Priyo Ungkap Dugaan Kejahatan Ririn Rifanto saat Habisi Cucu Haji Sahroni

Buat Dedi Mulyadi Ucap 'Gila', Kakak Priyo Ungkap Dugaan Kejahatan Ririn Rifanto saat Habisi Cucu Haji Sahroni

Citra, kakak terdakwa Priyo Bagus Setiawan bercerita kepada Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) terkait momen Ririn Rifanto membunuh satu keluarga Haji Sahroni.
Deretan Fakta Terbaru Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, dari Ririn Disebut 'Bos' hingga Uang Korban Buat Judol

Deretan Fakta Terbaru Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, dari Ririn Disebut 'Bos' hingga Uang Korban Buat Judol

Berikut beberapa fakta terbaru dari pihak Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Paoman, Indramayu.
Selengkapnya

Viral