GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Enggak Boleh Sumbang Jadi Syarat Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala, Ini Aturan Lengkapnya

Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan: bagus dan tidak sumbang
Senin, 21 Februari 2022 - 14:43 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • kemenag.go.id

Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Surat Edaran Nomor 05 tahun 2022 berisi tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Untuk memastikan penggunaan pengeras agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat, Menag menilai perlunya pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut adalah aturan lengkapnya:

Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al-Qur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

Waktu Salat:

Subuh:
-  sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
- pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
- sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
- sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

Jum'at:
- sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
- penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Bisa Penuhi Janjinya Kepada Penggemar Red Sparks, Ko Hee-jin Pasang Badan Sampaikan Permohonan Maaf ke Fans

Tak Bisa Penuhi Janjinya Kepada Penggemar Red Sparks, Ko Hee-jin Pasang Badan Sampaikan Permohonan Maaf ke Fans

Mantan tim yang pernah diperkuat oleh Megawati Hangestri, yakni Daejeon Red Sparks, harus mengakhiri Liga Voli Korea 2025/2026 dengan hasil yang sangat pahit.
DPR Sentil Usulan KPU Jadi Kekuasaan Keempat: Integritas Lebih Mendesak Dibenahi

DPR Sentil Usulan KPU Jadi Kekuasaan Keempat: Integritas Lebih Mendesak Dibenahi

Wacana menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat menuai sorotan DPR RI.
Peruri Berangkatkan 500 Pemudik dalam Program Mudik Nyaman Bersama BUMN

Peruri Berangkatkan 500 Pemudik dalam Program Mudik Nyaman Bersama BUMN

Peruri memberangkatkan 500 pemudik dalam program Mudik Nyaman Bersama BUMN 2026 bertema “Mudik Aman, Berbagi Harapan”.
Bak Bumi dan Langit, Beda Perlakuan AFC Atas Sanksi Timnas Timor Leste dan Malaysia Soal Pemain Naturalisasi Ilegal: Ranking FIFA Jadi Pembeda

Bak Bumi dan Langit, Beda Perlakuan AFC Atas Sanksi Timnas Timor Leste dan Malaysia Soal Pemain Naturalisasi Ilegal: Ranking FIFA Jadi Pembeda

AFC akhirnya mengeluarkan sanksi bagi Malaysia usai terbukti memainkan pemain naturalisasi ilegal dalam dua pertandingan Kualifikasi Piala Asia 2027 melawan Laos dan Vietnam. 
Cegah Kemacetan,  Polisi di Brebes Terapkan One Way Lokal di Jalan Arteri Ketanggungan

Cegah Kemacetan, Polisi di Brebes Terapkan One Way Lokal di Jalan Arteri Ketanggungan

Guna mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas kendaraan pada H-4 Lebaran tahun 2026 di jalan Arteri Ketanggungan, Brebes Jawa Tengah. Jajaran Polres Brebes, mulai menerapkan satu arah atau one way lokal, pada Selasa (17/03/2026) siang.
PP TUNAS Berlaku, DPR Desak Guru Melek Digital dan Tak Lagi Gaptek

PP TUNAS Berlaku, DPR Desak Guru Melek Digital dan Tak Lagi Gaptek

Penerapan Peraturan Pemerintah tentang pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS) mulai 28 Maret 2026 tak boleh hanya berhenti sebagai regulasi.

Trending

Datang Jauh dari Tiongkok ke Rumah Dedi Mulyadi, Eks Mertua Vina Cirebon Ungkap Hal Mengejutkan

Datang Jauh dari Tiongkok ke Rumah Dedi Mulyadi, Eks Mertua Vina Cirebon Ungkap Hal Mengejutkan

​​​​​​​Mertua Vina Cirebon datang jauh dari Tiongkok menemui Dedi Mulyadi untuk klarifikasi kasus viral. Mereka mengungkap kekecewaan hingga fakta mengejutkan.
Begini Perkiraan Formasi Timnas Indonesia Jika John Herdman Dengarkan Saran Asisten Pelatih Simon Grayson

Begini Perkiraan Formasi Timnas Indonesia Jika John Herdman Dengarkan Saran Asisten Pelatih Simon Grayson

Familiar dengan pola tiga bek dan fokus menyerang dari sayap, begini prediksi formasi Timnas Indonesia dalam debut John Herdman dan asistennya Simon Grayson.
Eks Kapten Jerman Rp 43 Miliar Berdarah Surabaya Beri Sinyal Bela Timnas Indonesia, Kandidat Pengganti Thom Haye

Eks Kapten Jerman Rp 43 Miliar Berdarah Surabaya Beri Sinyal Bela Timnas Indonesia, Kandidat Pengganti Thom Haye

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan salah satu pemain muda yang sedang berkembang di kompetisi Jerman, Laurin Ulrich. Disebut jadi suksesor Thom haye.
Media Belanda Keheranan Jens Raven Dipanggil Timnas Indonesia, Striker Bali United itu Jadi Sorotan

Media Belanda Keheranan Jens Raven Dipanggil Timnas Indonesia, Striker Bali United itu Jadi Sorotan

Media Belanda menyoroti pemanggilan Jens Raven ke Timnas Indonesia oleh John Herdman untuk FIFA Series 2026. Striker Bali United itu berpeluang debut bersama Garuda.
Media Inggris Tak Habis Pikir, Simon Grayson Gabung Timnas Indonesia sebagai Asisten John Herdman

Media Inggris Tak Habis Pikir, Simon Grayson Gabung Timnas Indonesia sebagai Asisten John Herdman

Penunjukan Simon Grayson sebagai asisten pelatih Timnas Indonesia di bawah John Herdman menarik perhatian media Inggris, berkat rekam jejak panjangnya di sepak bola Eropa dan Asia.
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026, Main 27 Maret

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026, Main 27 Maret

Timnas Indonesia akan tampil pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar pada 27 dan 30 Maret 2026 di Jakarta. Pada pertandingan pertama, skuad Garuda dijadwalkan
Tolak Mentah-mentah Tawaran Timnas Indonesia, Pemain Arsenal Ini Pilih Fokus Bela Belanda

Tolak Mentah-mentah Tawaran Timnas Indonesia, Pemain Arsenal Ini Pilih Fokus Bela Belanda

Gelandang muda Arsenal, Demiane Agustien, menolak tawaran membela Timnas Indonesia dan memilih fokus memperkuat Belanda U-19 jelang UEFA European U-19 Championship 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT