Begini Cara Hitung PPN dan PPnBM pada Barang Mewah
Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk barang mewah.
Senin, 6 Januari 2025 - 02:30 WIB
Sumber :
- istimewa - Istock photo
Dengan langkah ini, barang mewah tetap menjadi objek yang dapat dijangkau melalui aturan perpajakan progresif. (aag)
Load more