Dewan Masjid Indonesia: Pengeras Suara Mesti Diatur Demi Ciptakan Kesyahduan
Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyatakan bahwa pengeras suara mesti diatur demi menciptakan kesyahduan saat menggelar pengajian atau syiar keagamaan di masjid/mushala.
Selasa, 22 Februari 2022 - 15:19 WIB
Sumber :
- tim tvOne
"Bagaimana menjadikan masjid sebagai pusat syiar agama tapi di sisi lain kita juga merawat kebhinekaan dan menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keharmonisan," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib.
Adib mengatakan aturan soal pedoman pengeras suara sebenarnya sudah ada pada 1978, saat itu yang mengeluarkan pedoman pengeras suara yakni Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Sementara SE 05/2022 yang baru diterbitkan ini akan menjadi penguat dari aturan sebelumnya. (ant/ito)
Load more