News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ahok Tegaskan Kasus Korupsi LNG Pertamina Terjadi Sebelum Dirinya Menjabat Komisaris Utama

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina terjadi sebelum dirinya menjabat.
Kamis, 9 Januari 2025 - 16:56 WIB
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di wilayah Jakarta Selatan, Sabtu (3/7/2024).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menegaskan kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina terjadi sebelum dirinya menjabat.

Ahok tercatat pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019–2024. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kami yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih," kata Basuki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Kasus dugaan kasus korupsi pengadaan gas alam cair diketahui terjadi di PT Pertamina pada periode 2011–2014. 

Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahja Purnama atau akrab disapa Ahok
Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahja Purnama atau akrab disapa Ahok
Sumber :
  • Istimewa

 

Ahok mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut ditemukannya pada tahun 2020 dan dilaporkan ke Menteri BUMN hingga akhirnya ditangani oleh KPK.

"Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020." ujarnya.

Dia mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama Pertamina

Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.

Karen divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dirut Pertamina periode 2009—2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebelumnya dituntut pidana 11 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011–2014.

Selain pidana utama, jaksa penuntut umum KPK turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS.

Penyidik KPK pada Selasa, 2 Juli 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair di PT Pertamina (Persero) yang juga menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi: Dalam Tiga Tahun, Sampah di Bandung dan Bogor Berubah Jadi Listrik

Dedi Mulyadi: Dalam Tiga Tahun, Sampah di Bandung dan Bogor Berubah Jadi Listrik

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bersama Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, sepakat untuk mempercepat pembangunan instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bandung serta kawasan Bogor-Depok.
Breaking News: Ancelotti Sepakat Perpanjang Kontrak, Italia Gigit Jari!

Breaking News: Ancelotti Sepakat Perpanjang Kontrak, Italia Gigit Jari!

Kabar mengejutkan datang dari Amerika Selatan terkait masa depan pelatih kawakan Carlo Ancelotti.
Viral Aduan di JAKI Dibalas Pakai Foto AI, Gubernur Pramono: Saya Minta Cari Siapa yang Upload

Viral Aduan di JAKI Dibalas Pakai Foto AI, Gubernur Pramono: Saya Minta Cari Siapa yang Upload

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta jajarannya mencari orang yang mengedit dan mengunggah foto AI di aplikasi JAKI.
Olah TKP Tewasnya Empat Pekerja di Proyek Bangunan Tanjung Barat, Tim Labfor Polri Uji Sampel Gas Hingga Kandungan Air

Olah TKP Tewasnya Empat Pekerja di Proyek Bangunan Tanjung Barat, Tim Labfor Polri Uji Sampel Gas Hingga Kandungan Air

Polisi terus mengusut dugaan kelalaian dalam kasus tewasnya empat pekerja di proyek bangunan bertingkat, Jalan Tb Simatupang, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (3/4).
Memang Boleh Janda Pakai Alat Bantu Pemuas Nafsu Demi Hindari Zina? Begini Hukumnya Kata Buya Yahya

Memang Boleh Janda Pakai Alat Bantu Pemuas Nafsu Demi Hindari Zina? Begini Hukumnya Kata Buya Yahya

Buya Yahya mengungkapkan soal hukum seorang perempuan atau janda menggunakan alat pemuas nafsu demi menyalurkan syahwat yang bergejolak tanpa tersentuh zina.
Dua Mandor Diperiksa Buntut Tewasnya Empat Pekerja di Proyek Bangunan Tanjung Barat Jaksel, Pemilik Gedung Dijadwalkan Kamis

Dua Mandor Diperiksa Buntut Tewasnya Empat Pekerja di Proyek Bangunan Tanjung Barat Jaksel, Pemilik Gedung Dijadwalkan Kamis

Polisi masih mendalami dugaan kelalaian dalam kasus tewasnya empat pekerja di proyek bangunan bertingkat, Jalan Tb Simatupang, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/4).

Trending

Viral Aduan di JAKI Dibalas Pakai Foto AI, Gubernur Pramono: Saya Minta Cari Siapa yang Upload

Viral Aduan di JAKI Dibalas Pakai Foto AI, Gubernur Pramono: Saya Minta Cari Siapa yang Upload

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta jajarannya mencari orang yang mengedit dan mengunggah foto AI di aplikasi JAKI.
Breaking News: Ancelotti Sepakat Perpanjang Kontrak, Italia Gigit Jari!

Breaking News: Ancelotti Sepakat Perpanjang Kontrak, Italia Gigit Jari!

Kabar mengejutkan datang dari Amerika Selatan terkait masa depan pelatih kawakan Carlo Ancelotti.
Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan 2 Striker Haus Gol Ini Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan 2 Striker Haus Gol Ini Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan mencurigai langkah PSSI dalam melakukan proses naturalisasi 2 striker haus gol agar bisa membela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026 nanti.
Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan langsung menjalani big match antara Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska.
Kelar Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Kembali Kasih Kabar Kurang Menyenangkan untuk John Herdman

Kelar Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Kembali Kasih Kabar Kurang Menyenangkan untuk John Herdman

Elkan Baggott kembali memberikan kabar kurang menyenangkan untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman. Sang bek tengah kembali belum menjadi andalan untuk klubnya.
IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG bergerak fluktuatif jelang keputusan FTSE Russell 7 April 2026, pasar tunggu arah status FTSE Indonesia dan dampaknya pada dana asing.
Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Satu pemain Timnas Indonesia lagi menghilang dari skuad pada laga pertama mereka setelah FIFA Series 2026. Sebelumnya, ini menimpa para pemain diaspora di Liga Belanda.
Selengkapnya

Viral