News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Wanti-wanti Ada Efek Domino Terkait Penegakan Hukum Kasus PT Timah

Pakar hukum pidana korporasi dan korupsi dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting menyorot kasus PT Timah yang merugikan negara senilai Rp300 triliun.
Jumat, 10 Januari 2025 - 15:12 WIB
Ilustrasi hukum
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum pidana korporasi dan korupsi dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting menyorot kasus PT Timah yang merugikan negara senilai Rp300 triliun.

Jamin mengingatkan pemerintah agar berhati-hati terkait penegakan hukum kasus PT Timah tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasalnya, ia menilai dapat berdampak buruk terhadap kondisi APBN dan investor yang akan menanamkan modalnya di tanah air pada sektor pertambangan.

Menurutnya kasus lima perusahaan yang ditersangkakan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi tata niaga timah dengan kerugian Rp300 triliun hanyalah pihak yang menjalankan pekerjaan sesuai kontrak dengan PT Timah sehingga dinilai tak layak disematkan sebagai tersangka korporasi.

“Iya. Kalau dia menyuap pimpinan PT Timah untuk mendapatkan pekerjaan. Nah Itu korupsi. Itu bagiannya dalam tipikor. Atau pejabat di PT Timah yang merupakan penyelenggara negara menyalahgunakan kewenangannya gitu," kata Jamin kepada awak media, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

"Jadi enggak bisa dinyatakan sebagai tipikor kalau hanya cuma terkait dengan kerusakan lingkungan di daerah IUP nya yang dikerjakan oleh swasta dan diminta pertanggungjawabannya sebagai tipikor. Nggak nyambung gitu, nggak ada kaitannya dengan tipikor harusnya ya,” sambungnya.

Jamin menuturkan Majelis Hakim tak ada dalam pertimbangannya menyatakan nilai kerugian senilai Rp300 triliun.

Sebab, kata Jamin, kerugian negara dalam kasus tersebut hanya diungkap dalam dakwaan saja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain, Jamin turut meyinggung keberadaan Pasal 14 dalam Undang-undang Tipikor yang berfungsi sebagai penentu apakah perbuatan pidana lain dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi seperti merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. 

“Kita patuh dengan aturan yang sudah tertuliskan. Nggak boleh diabaikan. Jadi, sekarang ada paradigma seakan-akan kejaksaan itu berwenang untuk menyatakan Tipikor semua perbuatan yang terkait dengan penambangan ilegal, perambahan hutan, kerusakan lingkungan hidup. Jadi, dalam perluasan makna kewenangannya terlalu jauh. Semua ditarik Tipikor. Padahal ada undang-undang lain yang sudah mengatur secara jelas, Secara cermat, sudah mengatur. Tapi nggak pernah dipakai,” kata Jamin. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bobibos Diuji Ketat, Ditjen Migas Minta Perusahaan Proaktif agar Bisa Ditentukan sebagai BBM atau BBN

Bobibos Diuji Ketat, Ditjen Migas Minta Perusahaan Proaktif agar Bisa Ditentukan sebagai BBM atau BBN

Ditjen Migas ESDM meminta Bobibos segera menjalankan serangkaian uji teknis untuk menentukan kategori produknya, apakah termasuk Bahan Bakar Nabati (BBN) atau Bahan Bakar Minyak (BBM).
Terpopuler Bola: Rizky Ridho Dicoret John Herdman, Daftar Pemain Sementara Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Indonesia Tuan Rumah Liga Inggris

Terpopuler Bola: Rizky Ridho Dicoret John Herdman, Daftar Pemain Sementara Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Indonesia Tuan Rumah Liga Inggris

3 berita bola terpanas hari ini: daftar TC Piala AFF 2026 tersebar luas, kejutan absennya Rizky Ridho, Eksel Runtukahu akhirnya dipanggil senior, hingga peluang emas Indonesia jadi tuan rumah Liga Inggris dan Serie A.
PRT Tewas dan Luka Berat di Benhil, JALA PRT: Negara Tak Boleh Diam, Pelaku Harus Segera Ditahan

PRT Tewas dan Luka Berat di Benhil, JALA PRT: Negara Tak Boleh Diam, Pelaku Harus Segera Ditahan

Seorang pekerja rumah tangga (PRT) tewas dan satu lainnya luka berat dalam insiden lompat dari bangunan di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2026.
DPRD Indramayu Beberkan Fakta Mengerikan Terkait Kasus Dua Guru Cabuli Belasan Pelajar SMP

DPRD Indramayu Beberkan Fakta Mengerikan Terkait Kasus Dua Guru Cabuli Belasan Pelajar SMP

Ketua Fraksi PDIP DPRD Indramayu, Edi Fauzi beberkan fakra mengerikan terkait kasus dua guru ekstrakurikuler cabuli belasan pelajar SMP di Indramayu. Kata Edi
Jelang Idul Adha, Wamentan Ungkap Stok Daging Sapi Aman

Jelang Idul Adha, Wamentan Ungkap Stok Daging Sapi Aman

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono pastikan ketersediaan daging sapi aman jelang Idul Adha 2026,. Pemerintah menerapkan penghitungan neraca komditas.
Megawati Hangestri OTW Hyundai Hillstate? Sang Pelatih Terbang Jauh dari Korea Saksikan Langsung Grand Final Proliga 2026

Megawati Hangestri OTW Hyundai Hillstate? Sang Pelatih Terbang Jauh dari Korea Saksikan Langsung Grand Final Proliga 2026

Laga kedua grand final Proliga 2026 antara Jakarta Pertamina Enduro melawan Gresik Phonska Plus disaksikan langsung pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung.

Trending

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Penggemar voli Indonesia ramai-ramai ajak alihkan dukungan ke Hillstate setelah Red Sparks tidak memilih Megawati Hangestri untuk isi kuota pemain Asia V-League
FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA siapkan aturan baru izinkan liga main satu laga di luar negeri per musim. Indonesia berpotensi hadirkan laga Liga Inggris hingga Serie A di Tanah Air.
John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

Kabar melegakan datang dari Slovakia untuk pecinta sepak bola tanah air. Gelandang andalan Timnas Indonesia Marselino Ferdinan akhirnya kembali mencicipi atmosf
Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Tersimpan kisah menarik mengenai keberanian I Neroverdi dalam berinvestasi di bursa transfer, terutama untuk mendatangkan bek andalan Timnas Indonesia Jay Idzes
Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Peluang Megawati Hangestri untuk reuni dengan Yeum Hye-seon di Red Sparks pada V League musim depan sudah tertutup.
Selengkapnya

Viral